GridStar.ID - Lega bercampur bahagia kini dirasakan Vanessa Angel.
Akhirnya Vanessa bisa benar-benar menghirup udara bebas.
Artis FTV tersebut diketahui sudah dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun telah memutuskan Vanessa Angel telah bebas murni.
Hal ini disampaikan Vanessa Angel yang sempat datang ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Senin (18/01).
Saat itu ia diketahui mengambil berkas dan surat keterangan bebasnya.
"Hari ini ambil surat keterangan dan sekarang sudah bebas murni, berkasnya sudah diambil," kata Vanessa Angel.
Bisa bebas dari hukuman, Vanessa pun tak berhenti mengucap syukur.
Istri dari Bibi Ardiansyah itu merasa sudah tak memiliki beban usai bebas murni.
Baca Juga: Vanessa Angel Bagikan Kabar Telah Bebas dari Penjara dan Tulis Ucapan Menyentuh, Intip Potretnya!
"Pastinya bersyukur alhamdulillah banget sudah bisa bebas, berkegiatan lagi, dan bisa menjalani hidup yang baru, lembaran baru," kata Vanessa.
"Yang pasti bersyukur sudah tidak ada beban lagi. Senang lah pastinya," sambungnya.
Kini ia berharap bisa menjalani kehidupannya dengan lebih baik lagi bersama dengan keluarga kecilnya.
Baca Juga: Bisa Kembali Memeluk sang Putra di Rumah, Vanessa Angel Keluar dari Rutan Pondok Bambu, Sudah Bebas?
"Doakan aja kedepan bisa lancar beraktivitas lagi," ujar Vanessa Angel.
Diketahui Vanessa Angel terjerat kasus dugaan kepemilikan narkoba pada tahun lalu.
Polisi mengamankan Vanessa, sang suami dan seorang asisten di kediamannya.
Dalam penangkapan polisi mengamankan barang bukti psikotropika jenis Xanax.
Karena itu Vanessa Angel divonis hakim selama 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.Vanessa harus mendekam di penjara pada 18 November 2020.
Sebulan kemudian ia keluar dari Lapas Pondok Bambu karena mendapatkan program asimilasi.
Ia pun menjalani sisa hukumannya di rumah dan menjadi tahanan rumah. (*)