Denda Hingga Rp 500 Ribu Siap Bayangi Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi, Polisi Ungkap Kapan Peraturan Mulai Diberlakukan

Minggu, 17 Januari 2021 | 10:30
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DKI

Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021

GridStar.ID - Peraturan uji emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta akan segera diberlakukan dalam waktu dekat.

Aturan ini dikabarkan akan diterapkanmulai24 Januari 2021 mendatang.

Kendaraan bermotor yang berusia lebih dari 3 tahun harus lolos uji emisi.

Baca Juga: Pengamat Sarankan Lakukan Sosialisasi Sebelum Pemberlakuan Uji Emisi Kendaraan di Jakarta: Jangan Menimbulkan Keresahan

Penerapan ini sesuai 24 Januari 2021, sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

Bagi kendaraan motor yang tidak lolos uji emisi, denda akan diberikan mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.

Hal ini mengaku pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 285 dan 286, ancaman denda maksimal Rp 250 ribu untuk motor dan maksimal Rp 500 ribu untuk mobil.

Baca Juga: Uji Emisi Kendaraan di Bengkel Ini dengan Tarif Mulai Rp 200 Ribu, Ini yang Harus Dilakukan Sebelum Lakukan Uji Emisi

Mengenai tindakan tilang kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus emisi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar memberikan penjelasannya.

Ia menyampaikan bahwa tindakan tilang belum dilakukan, dan masi sebatas sosialisasi.

"Sampai dengan saat ini belum dilaksanakan penindakan tilang karena masih sebatas sosialisasi," kata AKBP Fahri saat dihubungi GridOto.com, Kamis (07/01).

Baca Juga: Peraturan Pemerintah Soal Hukuman Kebiri Kimia Bagi Predator Seksual Telah Resmi Ditanda Tangani Presiden Joko Widodo, Apa Bedanya dengan Kebiri Bedah?

Di sisi lain, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo juga menyampaikan hal yang sama.

"Belum ada penindakan saat ini masih uji coba," kata Sambodo.

Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI terkait dengan tilang yang akan diberlakukan ke depannya.

Baca Juga: Gambarkan Kemewahan yang Dimiliki, Begini Tradisi Mandi Keluarga Kerajaan Inggris, Para Bangsawan Tak Gunakan Shower untuk Membersihkan Diri

"Tindakan disinsentif setelah 24 Januari kami serahkan ke rekan Pemprov, tapi untuk tilang belum dilakukan dan nanti akan dikoordinasi dengan Pemprov,” ungkap Fahri.

Saat ini uji emisi gratis kendaraan bisa dilakukan di beberapa daerah di Jakarta.

Berikut jadwal uji emisi kendaraan gratis di Jakarta:

Baca Juga: Sudah Ketuk Palu! 10 Lembaga Nonstruktural Ini Dibubarkan Oleh Presiden Joko Widodo, Apa Alasannya?

1. Rabu, 6 Januari 2021, berlokasi di depan Kantor Antam di Jalan Pemuda, Jakarta Timur

2. Rabu, 13 Januari 2021, berlokasi di Depan Gedung CNI, Jakarta Barat

3. Senin, 18 Januari 2021, berlokasi di Waduk Pluit, Jakarta Utara

4. Kamis, 21 Januari 2021, berlokasi di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat (*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber GridOto.com