Kabar Baik, Pemerintah Bakal Antar Langsung ke Rumah Penerima Bansos yang Diketahui Lansia, Sakit Berat, dan Pengidap Disabilitas

Selasa, 05 Januari 2021 | 10:32
Kompas.com

Pemerintah salurkan langsung bansos untuk lansia, pengidap disabilitas, dan sakit berat

GridStar.ID - Kabar baik, pemerintah kembali menggelontorkan sejumlah dana untuk masyarakat.

Bantuan ini digunakan untuk memicu ekonomi masyarakat di tengah wabah covid-19.

Seperti apa ya bantuan yang bakal diberikan pemerintah?

Baca Juga: Batal, Tjahjo Kumolo Ungkap Gaji PNS Minimal Rp9 Juta Tidak Jadi Direalisasikan: Selama Pandemi Prioritas Keuangan Negara Beralih ke Bansos

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Senin (4/1/2021), meluncurkan bantuan sosial (bansos) tunai kepada 10 juta orang yang termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Menteri Sosial ( Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, penerima bansos yang sakit berat, penyandang disabilitas, dan lanjut usia akan dibantu menerima bantuan tersebut.

Dalam hal ini, bank-bank penyalur serta PT Pos Indonesia akan mengantarkan langsung kepada para penerima tersebut.

Baca Juga: Mudah, Ini Cara Mengecek Apakah Anda Penerima Bantuan Sosial Tunai Rp300 Ribu, Hanya Perlu NIK dan KTP!

"Begitu juga dengan bansos tunai, penyerahan bantuannya akan dilakukan oleh PT Pos Indonesia juga akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal masing-masing keluarganya," ujar Risma dalam peluncuran tersebut yang ditayangkan melalui channel Sekretariat Presiden, Senin (4/1/2021).

Risma menambahkan, bansos tersebut akan diberikan tiap tiga bulan sekali, mulai Januari, April, Juli, dan Oktober.

Dia mengingatkan, bansos yang diberikan sebesar Rp 300.000 ini harus dimanfaatkan dengan bijak.

Baca Juga: Kabar Baik, Ini 2 Bansos yang Bakal Disalurkan untuk Masyarakat di Awal Tahun 2021

"Manfaat apa saja yang bisa digunakan agar bijak dan tepat? Seperti peningkatan kesehatan keluarga, peningkatan pendidikan anak, modal dasar usaha, dan sebagian untuk ditabung," ucapnya.

Bantuan tunai senilai Rp 300.000 per bulan per KK yang diberikan kepada mereka di luar penerima PKH dan Kartu Sembako bisa dimanfaatkan pembelian kebutuhan bahan pokok dan makanan.

Mantan Wali Kota Surabaya ini kembali menegaskan, dua kategori yang dilarang untuk dibeli menggunakan bansos tersebut, yaitu minuman beralkohol dan rokok.

Baca Juga: Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Bansos Covid-19, Total Kekayaan Mensos Juliari Batubara Diperiksa

"Kemudian, kami sampaikan juga larangan semua bantuan untuk dibelikan rokok dan minuman keras," kata dia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial mulai menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

Adapun tiga bansos yang mulai dicairkan pada hari ini meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Total, ada sekitar 38,8 juta penerima untuk ketiga bantuan itu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bansos Tunai Akan Diantar Langsung untuk Penerima Lansia, Sakit Berat, dan Disabilitas"

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya