GridStar.ID - Di tengah pandemi covid-19, pemerintah mengeluarkan tak sedikit dana demi memicu ekonomi masyarakat.
Selama pandemi, aktivitas ekonomi menjadi terhambat.
Bahkan, di kuartal ketiga 2020, Indonesia juga mengalami resesi menyusul negara lain yang lebih dulu mengalaminya.
Namun, di tengah situasi ini, iuran BPJS tetap diputuskan naik.
Besaran iuran yang harus dibayarkan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III kategori pekerja bukan penerima upah pada 2021 akan mengalami kenaikan, yakni dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000.
Iuran yang harus dibayarkan peserta itu naik setelah ada pemangkasan jumlah subsidi, dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000.
Sebab, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, iuran peserta BPJS Kelas III sebenarnya tidak mengalami perubahan, yakni Rp 42.000 per orang per bulan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, penetapan biaya yang harus dibayarkan juga mempertimbangkan kemampuan finansial masyarakat.
"Dasar penetapan tentu dihitung berdasarkan perhitungan aktuaria dan memperhatikan kemampuan finansial masyarakat," kata Iqbal pada, Senin (21/12/2020).
Iqbal menjelaskan, gotong royong menjadi prinsip program JKN-KIS.
Dalam penyelenggaraan, akan dilakukan mekanisme subsidi silang terhadap uang iuran yang dibayarkan peserta.
"Pemerintah juga sudah menanggung iuran untuk penerima bantuan iuran ( PBI)," ujarnya.
Untuk itu, diharapkan semua peserta dapat rutin membayarkan iuran agar manfaat program dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jumlah yang Dibayar pada 2021 Naik, Ini Perjalanan Nominal Iuran BPJS Kesehatan Kelas III"