Pilkada 2020: Nyoblos Harus Sesuai Jadwal, Berikut Aturannya!

Kamis, 26 November 2020 | 13:03
Kompas

Pilkada 2020

GridStar.ID - Pilkada 2020 bakal digelar serentak pada 9 Desember 2020.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Segala upaya pencegahan penularan Covid-19 dilakukan agar tak terjadi klaster Pilkada.

Baca Juga: Jangan Keliru Ini Protokol Kesehatan Cegah Covid-19 dalam Pilkada 2020

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan, para pemilih harus datang sesuai jadwal saat pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 9 Desember 2020.

Setelah menggunakan hak suara, pemilih harus langsung pulang ke rumah masing-masing.

Hal ini, kata Tito, penting dilakukan sebagai antisipasi terjadinya kerumunan di tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Khawatir Pemilih Ogah Pakai Masker

"Pengaturan jam itu penting. Kuncinya adalah mengingatkan agar pemilih datang sesuai jam undangan, sehingga tidak terjadi pengumpulan. Selesai memilih mereka harus langsung pulang," ujar Tito dikutip dari siaran pers Kemendagri, Selasa (24/11).

"(Pemilih) Tidak ada yang berkumpul di TPS. Di TPS yang diperbolehkan hanya saksi-saksi dan pengamanan saja," lanjutnya.

Untuk memperlancar mekanisme hari H pemungutan suara, Tito mengimbau KPU daerah segera melaksanakan simulasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Baca Juga: DPR Apresiasi, Klaster Covid-19 Belum Terjadi Jelang Pilkada 2020

Sehingga, penyelenggara pilkada dapat mengetahui hal apa saja yang harus dilakukan di TPS.

"Baik itu, setting-nya (TPS), cara masuknya, perlengkapan untuk pemilih, penyelenggara, pengamanan, pengawas," ungkap Tito.

Lebih lanjut, Tito memberikan saran agar pemilih lansia dan pemilih yang berstatus komorbid (memiliki penyakit bawaan) diberikan perhatian khusus. Sebab, kedua kelompok pemilih ini rentan tertular Covid-19.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Guna Cegah Lonjakan Covid saat Pilkada 2020?

"Kami menyarankan agar mereka oleh para KPPS diberikan perlakuan khusus, mungkin dengan cara dijemput, difasilitasi, masuk kelompok yang pagi biar cepat, dan semua protokol kesehatan seperti masker dan lain-lain diberikan pada mereka," jelas Tito.

"Lalu sarung tangan, dan lainnya, setelah itu pulang. Jangan ikut bergerombol, karena bahaya," ucapnya.

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Hari pemungutan suara pilkada dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020 atau sekitar dua pekan mendatang.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mendagri: Pemilih Harus Langsung Pulang Setelah Mencoblos, Jangan Berkumpul di TPS

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas

Baca Lainnya