Jangan Keliru Ini Protokol Kesehatan Cegah Covid-19 dalam Pilkada 2020

Rabu, 25 November 2020 | 11:00
Kompas

Aturan kesehatan Pilkada 2020

GridStar.ID - Pilkada tahun 2020 bakal digelar pada 9 Desember mendatang.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19.

Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah, yakni meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Khawatir Pemilih Ogah Pakai Masker

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020.

Guna mencegah terjadinya penularan virus pada saat hari pemilihan, salah satu yang dipersiapkan KPU adalah penerapan protokol kesehatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berikut protokol kesehatan yang berlaku pada saat hari pemungutan suara, 9 Desember 2020:

Baca Juga: DPR Apresiasi, Klaster Covid-19 Belum Terjadi Jelang Pilkada 2020

1. Pembagian waktu kedatangan pemilih Dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/11), KPU mengantisipasi terjadinya kerumunan orang pada hari pemungutan suara Pilkada 2020 dengan cara membagi waktu kedatangan pemilih di TPS. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di suatu TPS, akan dibuat pembagian jadwal kedatangan menjadi lima kelompok.

"Jadi jumlah DPT yang ada di TPS tersebut akan dibagi kedatangannya menjadi lima kelompok, kelompok pertama pukul 07.00-08.00 pagi, kelompok kedua pukul 08.00-09.00 pagi, begitu seterusnya sampai dengan terakhir pukul 12.00 sampai 13.00 siang," kata Arief.

2. Penyediaan alat kesehatan Dikutip dari Kompas.com, Senin (9/11), Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengungkap ada beberapa peralatan terkait protokol kesehatan yang akan ada di TPS guna mengurangi potensi penularan virus corona.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Guna Cegah Lonjakan Covid saat Pilkada 2020?

Berikut rinciannya: Tempat cuci tangan dan sabun.

Hand sanitizer.

Sarung tangan plastik untuk pemilih.

Masker. Face shield.

Baca Juga: Kabar Gembira, Hari Pemungutan Suara Pilkada 2020 Jadi Libur Nasional

Tempat sampah.

Alat pengukur suhu tubuh.

Sarung tangan medis untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Disinfektan lokasi TPS.

Baju Hazmat atau Alat Pelindung Diri (APD).

Tinta tetes.

Ruangan khusus bagi pemilih yang bersuhu badan 37,3 derajat celcius.

Baca Juga: Pilkada 2020: Bagaimana Nasib Pemilih yang Positif Covid-19?

3. Alur pemungutan suara Dikutip dari Kompas TV, Senin (23/11), berdasarkan simulasi pemungutan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli yang digelar KPU Gunungsitoli, Sumatera Utara, berikut adalah gambaran alur pemungutan suara pada hari-H Pilkada:

Petugas KPPS melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh area tempat pemungutan suara sebelum pemilih datang.

Selain penyemprotan disinfektan, seluruh petugas KPPS wajib menggunakan alat pelindung diri.

Baca Juga: Putra dan Mantunya Maju Pilkada 2020, Jokowi: Saya Tidak Memaksa

Warga wajib diperiksa suhu tubuhnya, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum menggunakan hak pilihnya.

Petugas menerapkan jaga jarak bagi warga yang ingin menyalurkan hak pilihnya.

KPU menyediakan bilik khusus untuk pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celcius.

(*)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Kompas TV, Kompas

Baca Lainnya