Nadiem Makarim Umumkan Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 Boleh Dilakukan KBM Tatap Muka, Orang Tua Bisa Menolak dengan Syarat Ini

Sabtu, 21 November 2020 | 07:00
Kemendikbud via Tribunnews

Nadiem Makarim Umumkan Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 Boleh Dilakukan KBM Tatap Muka, Orang Tua Bisa Menolak dengan Syarat Ini

GridStar.ID - Pandemi Covid-19 mempengaruhi proses belajar para pelajar.Pembelajaran jarak jauh meskipun kurang efektif namun selama ini dilakukan.Selain itu, pemerintah sudah memberikan program BDR di televisi dan radio.

Baca Juga: Nadiem Makarim Bagikan Kabar Gembira, Guru Honorer Bisa Jadi ASN di Tahun 2021 Hanya Lewat Cari IniKabar baiknya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim sudah mencanangkan kembalinya belajar tatap muka pada semester genap tahun akademik 2020/2021.Melalui siaran langsung kanal Youtube 'Kemebdikbud RI' Nadiem Makarim menjelaskan kalau keputusan ini diambil karena berbagai pertimbangan.Mulai dari anak kemungkinan putus sekolah, kesenjangan belajar serta indikasi gangguan psikososial anak.Baca Juga: Ketuk Palu, Nadiem Makarim Jelaskan Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta untuk 2 Juta Guru Honorer

Dalam paparannya, Nadiem Makarim menjelaskan kalau untuk semester genap tahun ajaran 2020/2021 keputusan sekolah bisa melakukan pembelajaran tatap muka bergantung pada pemerintah daerahnya.Artinya, peta zonasi risiko Covid-19 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 sudah tidak berlaku lagi.Bagi sekolah yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka, maka harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Para Guru, Tangan Kanan Jokowi Bakal Beri Bantuan Dalam Bentuk Ini Bagi para Pahlawan Tanpa Tanda Jasa!1. Izin PemdaSyarat pertama adalah sekolah harus mendapatkan izin pemda atau pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka."Kewenangan ke pemerintah daerah, kanwil, kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya," kata Nadiem."Bisa serentak atau bertahap seusai dengan kesiapan daerah dan kesiapan sekolah masing-masing untuk memenuhi semua checklist," lanjutnya.

Youtube/KEMENDIKBUD RI
Youtube/KEMENDIKBUD RI
Baca Juga: Pantas Dipersunting Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Ini Sosok Istri Nadiem Makarim Bukan Wanita Biasa, Rajai Bisnis dan Miliki Jabatan Tinggi di 5 Perusahaan Ini

2. Satuan Pendidikan/ Kepala sekolahKedua adalah satuan pendidikan harus memenuhi daftar periksa atau checklist termasuk persetujuan komite sekolah untuk menggelar belajar tatap muka"Januari 2020 daerah diharapkan siap melakukan tatap muka harus segera meningkatkan kesiapan," tutur Nadiem.3. Orang tuaTerakhir, sekolah harus mendapatkan izin dari orang tua atau wali murid.

Baca Juga: Geger Klaster Baru Covid-19 dari Pembelajaran Tatap Muka, Anak Buah Nadiem Makarim Bagikan Kabar Gembira: Tidak Ada Penularan di SekolahOrang tua harus memberikan persetujuan jika anaknya kembali ke sekolah untuk mengikuti KBM.Hanya saja, Nadiem menekankan orang tua boleh menolak anaknya mengikuti belajar tatap muka di sekolah."Meski sekolah buka, orang tua masih boleh tidak memperkenankan anaknya untuk datang ke sekolah untuk melakukan tatap muka, hak terakhir ada di orang tua," jelasnya.(*)Artikel ini telah tayang di Nakita.ID yang berjudul Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 Sekolah Sudah Boleh Lakukan KBM Tatap Muka, Nadiem Makarim Ungkap Syaratnya dan Orangtua Punya Hak Menolak

Editor : Hinggar

Sumber : nakita.grid.id

Baca Lainnya