GridStar.ID - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 bakal digelar serentak di seluruh tanah air.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, hari pemungutan suara pada Pilkada 2020, yakni 9 Desember, akan menjadi libur nasional.
Hasyim mengatakan, libur nasional itu akan ditetapkan presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Baca Juga: Pilkada 2020: Bagaimana Nasib Pemilih yang Positif Covid-19?
"Ada hari pemungutan suara sebagaimana diamanahkan di undang-undang dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan, sebagaimana yang sudah-sudah dalam Pilkada 2015, 2017, 2018, nanti akan diterbikan Keppres tentang libur nasional," kata Hasyim dalam rapat dengan Komisi II DPR secara virtual, Rabu (18/11).
Hasyim mengatakan, hari libur nasional itu tidak hanya berlaku untuk 270 daerah peserta Pilkada 2020.
Namun, seluruh wilayah daerah di Indonesia.
Baca Juga: Putra dan Mantunya Maju Pilkada 2020, Jokowi: Saya Tidak Memaksa
"Semoga akan menjadi faktor pendorong juga menjadi aktif hadir dalam pemungutan suara 9 Desember," ujarnya.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, pihaknya menargetkan jumlah partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 sebesar 77,5 persen.
"Untuk itu Pilkada sekarang kita targetnya 77,5 persen," pungkasnya.
Baca Juga: Bawaslu Rekomendasi Pembatalan Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara
Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPU: Hari Pemungutan Suara Pilkada 2020 Akan Jadi Libur Nasional