Bawaslu Rekomendasi Pembatalan Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara

Minggu, 15 November 2020 | 15:02
Tribunnews

Pilkada 2020 Kutai Kartanegara

GridStar.ID - Pilkada 2020 bakal digelar serentak pada 9 Desember mendatang.

Salah satu wilayah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2020 adalah Kabupaten Kutau Kartanegara.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan calon Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada 2020.

Baca Juga: Pilkada 2020: Jutaan Pemilih Belum Rekam e-KTP, Harus Bagaimana?

Rekomendasi tersebut diputuskan pada Rabu (11/11), berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian laporan pelanggaran yang masuk kepada Bawaslu.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo membenarkan hal itu.

Menurutnya, keputusan rekomendasi sudah berdasarkan kajian Bawaslu.

Baca Juga: Pilkada 2020 : Bawaslu Cium Potensi Kecurangan saat Penghitungan Suara

"Iya (ada rekomendasi pembatalan). Terkit pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang telah diubah tedakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020," ujar Ratna dilansir dari Kompas.com, Kamis (12/11).

"Itu terkait penggunaan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan paslon. Sehingga kita rekomendasikan dibatalkan sebagai calon di Pilkada 2020," jelas Ratna.

Dikutip dari lembaran hasil kajian Bawaslu, Edi Damansyah terbukti melakukan pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.

Baca Juga: Pilkada 2020, Kemendagri Tegaskan Aturan Disiplin Protokol Kesehatan

Bawaslu pusat merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui KPU RI untuk membatalkan calon bupati Kutai Kartanegara atas nama Edi Damansyah sebagaimana Ketentuan pasal 71 ayat 5 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.

Sebagaimana diketahui, Edi Damansyah merupakan calon petahana di Pilkada Kutai Kartanegara.

Edi yang masih menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara berpasangan dengan Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati.

Baca Juga: Pilkada 2020, Cegah Corona Ini 15 Hal Baru yang Wajib Dipatuhi di TPS

Dikutip dari pemberitaan Tribunnews.com, pasangan Edi-Rendi merupakan satu-satujya calon yang memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada Kutai Kartanegara.

Sedianya, mereka akan melawan kotak kosong pada 9 Desember mendatang.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terbukti Lakukan Pelanggaran, Bawaslu Rekomendasikan Pembatalan Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya