Ternyata 5 Jenis Miras Ini yang Dilarang dalam RUU Minuman Beralkohol, Termasuk yang Tradisional!

Sabtu, 14 November 2020 | 23:00
Kompas.com

Ini 5 jenis miras yang dilarang dalam RUU Larangan Minuman Keras

GridStar.ID- Baru-baru ini DPR membahas soal RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

Rancangan Undang-Undang ini tak pelak menuai reaksi masyarakat.

Tidak hanya menyasar miras versi modern, benarkah miras yang dibuat sebagai minuman tradisional juga bisa dikenakan sanksi?

Baca Juga: Pesta Alkohol Bareng Gading Marten, Raffi Ahmad Banjir Hujatan hingga Bikin Penggemar Rans Geram: Gunakan Mata dengan Baik!

MelansirTribunnews.com,Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kini tengah menggodok draft RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diketahui berisi tujuh bab dan 24 pasal.

Draft tersebut antara lain berisikan definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggarnya.

Dikutip dariKompas.com, jika RUU Larangan Minuman Beralkohol disahkan menjadi UU, maka orang yang memproduksi, menjual, menyimpan, atau mengonsumsi alkohol, dapat terancam hukuman pidana.

Baca Juga: Bak Menantang Maut, China Malah Gelar Pesta Rakyat Makan Daging Anjing dan Minuman Keras di Tengah Badai Covid-19 Belum Usai, Ekspresi Hewan Lucu Ini Memelas saat akan Dibantai

Bisa dikatakan, perdagangan minuman keras (miras) tidak dapat lagi dilakukan sembarangan jika RUU Larangan Minuman Beralkohol diloloskan DPR.

"Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,"bunyi Pasal 6 draf RUU tersebut.

Ada pula ancaman pidana dan denda bagi para pedagang miras, yang diatur dalam Pasal 19 dengan hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Baca Juga: Ngaku Positif Virus Corona Tertular sang Kakek, 4 Pemuda Nge-prank Petugas Rumah Sakit Setelah Pesta Minuman Keras, Kini Begini Nasibnya!

Berikut isi Pasal 19:

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Lantas, apa saja klasifikasi dan jenis minuman beralkohol yang diatur dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol?

Dari draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diterimaTribunnews, pada Bab V poin B nomor 3 dituliskan klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang.Berikut isinya:

Baca Juga: Lakukan Perbuatan Sesat, 300 Nyawa Melayang Sia-Sia Akibat Nekat Tenggak Metanol, Warga Iran Percaya Zat Ini Bisa Luruhkan Virus Corona Padahal Sebabkan Kematian!

RUU ini mengatur bahwa Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasi dalam golongan sebagai berikut:

a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);

b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen);

Baca Juga: Mundur Jadi Bintang Panas, Saori Hara Ngaku Depresi Harus Lakukan Hubungan Badan dengan Aktor Tua yang Seumuran Ayahnya, Kecanduan Alkohol hingga Masuk Rumah Sakit

c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen);

d. Minuman Beralkohol tradisional dengan nama apapun; dan

e. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Baca Juga: Diderita Mendiang Chadwick Boseman, Waspada 5 Makanan dan Minuman Favorit Sejuta Umat Ini Ternyata Bisa Memicu Kanker Usus, Apa saja?

Selain itu, di dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut terdapat larangan yang mengatur tentang:

a. memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

b. memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C,Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c. mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Baca Juga: Pesta Alkohol Bareng Gading Marten, Raffi Ahmad Banjir Hujatan hingga Bikin Penggemar Rans Geram: Gunakan Mata dengan Baik!

3 Fraksi DPR RI yang Mengusulkan

Masih dikutip dariKompas.com, terdapat tiga fraksi yang mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini, diantaranya ialah Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra.

Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi X DPR RI, Illiza Sa'aduddin Djamal, dalam rapat dengar pendapat bersama Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta.

"RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol merupakan RUU usulan dari Anggota DPR RI Fraksi PPP, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum," papar Illiza.

Selain itu, Illiza juga memaparkan empat prespektif yang melandasi urgensi pembahasan RUU yang masuk dalam daftar 37 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 tersebut, dalam materi yang disampaikan pada RDP Baleg DPR RI itu.

Baca Juga: Bikin sang Anak Kapok Sampai Muntah, Tega-Teganya Deddy Corbuzier Cekoki Azka dengan Alkohol dan Rokok Saat Umur 5 Tahun karena Alasan Ini: Dia Trauma!

Perspektif pertama, yaitu perspektif filosofis.

Bahwa larangan minuman beralkohol diperlukan untuk mewujudkan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Kedua, dalam perspektif sosial.

Banyaknya orang yang meninggal karena minuman beralkohol, timbulnya kejahatan dan kekerasan di masyarakat, membuat RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan kestabilan sosial.

Baca Juga: Bak Pisau Bermata Dua, Dipercaya Ampuh Basmi Corona hingga Mengurangi Risiko Penyebaran Penyakit, Ternyata 7 Bahan Kimia Desinfektan Ini Punya Bahaya Terselubung Bagi Kesehatan!

Ketiga, dari perspektif yuridis formal, khususnya hukum pidana.

Menurut Illiza, RUU Larangan Minuman Beralkohol sudah sangat urgen karena ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah tidak memadai sehingga perlu dibentuk UU baru.

Perspektif yang terakhir dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, dilihat dari aspek pembangunan hukum dalam rangka mewujudkan tujuan negara, tujuan hukum, dan tujuan hukum pidana.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul5 Jenis Minuman Beralkohol yang Dilarang di RUU Larangan Minuman Beralkohol, Apa Saja?

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : tribunnews

Baca Lainnya