Pilkada 2020, Kemendagri Tegaskan Aturan Disiplin Protokol Kesehatan

Rabu, 11 November 2020 | 12:02
Kompas

Pilkada 2020, Kemendagri Tegaskan Aturan Disiplin Protokol Kesehatan

GridStar.ID - Pilkada 2020 serentak akan dilaksanakan pada Bulan Desember 2020.

Diselenggarakan pada situasi pandemi Covid-19, protokol kesehatan menjadi hal yang wajib diperhatikan.

Oleh karenanya, Kemendagri mendorong isu tunggal pada debat publik kampanye pilkada yakni tentang peran kepala daerah menangani Covid-19.

Baca Juga: Pilkada 2020, Cegah Corona Ini 15 Hal Baru yang Wajib Dipatuhi di TPS

"Jadi harapannya sekali lagi terpilihnya kepala daerah mampu menangani Covid-19 dan dampak sosial ekonominya," kata Hudori melalui keterangan tertulisnya, Senin (09/11).

Hudori menekankan, pilkada akan berjalan sukses dan aman dari Covid-19 apabila ada penerapan protokol kesehatan yang ketat yang dijalankan oleh seluruh pasangan calon, tim sukses, dan masyarakat.

Ia melanjutkan, Kemendagri pun telah mengeluarkan surat kepada daerah untuk melakukan peningkatan kedisiplinan dan protokol kesehatan di daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak.

Baca Juga: Absen, Jokowi Tak Dampingi Gibran Debat Pilkada 2020 di Solo

“Penekanan kami, yang pertama mendorong paslon agar menyiapkan bahan kampanye berupa masker, sarung tangan, hand sanitizer, sabun cuci tangan, tentu dengan gambar dan nomor urut paslon," ujarnya.

"Kedua, perlu dan komitmen dan integritas dari para paslon serta mematuhi kode etik dalam pelaksanaan Pilkada Serentak agar tercipta suasana yang kondusif. Ketiga, para paslon beserta seluruh elemen masyarakat ini menyatukan pikiran dan tindakan daerah guna pelaksanaan Pilkada yang aman sesuai dengan protokol kesehatan," kata dia.

Selain itu, Hudori mengatakan, Kemendagri juga telah mengupayakan aparatur sipil negara (ASN) bisa bersikap netral.

Baca Juga: Pilkada 2020 Ditunda, Pandemi Covid-19 Menjadi Kendala Besar Bagi KPU

"Keempat mencegah pelanggaran netralitas ASN, yang tidak netral kemarin sudah kami berikan surat ada sekitar 67 ASN. Dan kelima yang terpenting jangan lupa juga kita semua perlu turut serta membangun kesadaran masyarakat. Ini penting untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak," ucap Hudori.

Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Baca Juga: Tak Termasuk DPT, Ini Syarat dan Cara Bisa Tetap Milih di Pilkada 2020

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemendagri Dorong Aturan Disiplin Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya