Lawannya Menang di Pengadilan, Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI Justru Keluarkan Surat Penghapusan Merek Iam Geprek Bensu, Begini Reaksi Pihak Ruben Onsu!

Kamis, 22 Oktober 2020 | 12:02
Tribun WOW

Menang di Pengadilan, Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI Justru Keluarkan Surat Penghapusan Merek Iam Geprek Bensu

GridStar.ID - Perkara merek bisnis Ruben Onsu masih terus bergulir.Merek Geprek Bensu milik Ruben Onsu mirip dengan merek milik Benny Sujono dan Yangcent bernama Iam Geprek Bensu.Setelah diperkarakan dalam proses hukum, Benny Sujono dan Yangcent menang atas gugatan merek itu melalu Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: 3 Tahun Lalu Ditinggal Sahabatnya untuk Selama-lamanya, Mendadak Ruben Onsu Tulis Unggahan Isyaratkan Kerinduan pada Sosok Julia PerezNamun, Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI justru menghapus merek milik Benny Sujono itu.Hal itu membuat Benny Sujono berencana menggugat Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI atas penerbitan penghapusan merek itu.Penghapusan itu bukan tanpa alasan karena ada rekomendasi dari komisi banding.Baca Juga: Benny Sujono Gugat Ruben Onsu, Sengketa Geprek Bensu Masuk Babak Baru, Ada Apa?

Melansir WIKEN.ID, "Gugatan MA sudah inkrah. Kami tinggal jalani putusan. Kalau masalah Direktorat Kekayaan Intelektual Kemenkumham soal penghapusan merek, masalahnya beda lagi," kata Minola Sebayang, seperti yang dikutip dari Wartakotalive.Komisi banding memberikan rekomendasi kepada Direktorat Kekayaan Intelektual untuk menghapus merek Bensu atau Iam Geprek Bensu pada kelas 43.Komisi banding berhak merekomendasikan ke Direktorat Kekayaan Intelektual memghapus sebuah merek jika ada kericuhan dan laporan keberatan.

Baca Juga: Diam-Diam Ruben Onsu Blokir Nomor Deddy Corbuzier Selama Dua Tahun, Ada Apa?Dengan kata lain, penghapusan merek milik Benny Sujono ini berbeda masalahnya dengan kekalahan Ruhen Onsu di tingkat MA."Kami kalah di pasal 75 yaitu pembatalan," kata Minola Sebayang."Komisi banding merekomendasikan menghapus merek. Kalau pembatalan merek itu kewenangan pengadilan dan Direkotrat Kekayaan Intelektual," ujar Minola Sebayang.(*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber wiken.grid.id