Kalau Berani Lakukan Hal Ini, Kemenaker Bakal Minta BLT Dikembalikan

Minggu, 18 Oktober 2020 | 14:32
iStock

Kalau Berani Lakukan Hal Ini, Kemenaker Bakal Minta BLT Dikembalikan

GridPop.ID- Selama pandemi covid-19, pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta mendapatkan subsidi gaji pemerintah.

Dalam sebulan, BLT akan cair sebesar Rp600 ribu.

Namun, menurut Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan, ada regulasi soal penarikan kembali dana BLT.

Baca Juga: Kabar Gembira yang Dinantikan, Subsidi Gaji Pegawai Berupah di Bawah Rp5 Juta Cair Akhir Oktober! Catat nih Infonya!

Ida akan memberikan sanksi bagi perusahaan dan pekerja yang tidak sesuai memberikan data subsidi gaji/upah.

Karena Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan verifikasi dan validasi data penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah ini.

“Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kemnaker dalam konferensi pers virtual terkait subsidi gaji/upah, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga: 12,4 Juta Data Diserahkan ke Kemnaker dari 6 Gelombang, Ini Update Subsidi Gaji Karyawan Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Begitu pula dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Peraturan tersebut berisi tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Jika pekerja terlanjur menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara,” tegas Menteri Ida.

Baca Juga: Gagal Terima Bantuan Subsidi Gaji, Jutaan Rekening Pekerja Bermasalah hingga Batal Dapat BLT Rp 600 Ribu, Ini Masalahnya!

Persyaratan penerima subsidi gaji/upah adalah warga negara Indonesia (WNI) pekerja /penerima upah yang tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020;

Adapun gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta serta memiliki rekening yang aktif.

Menaker mengimbau kepada pemberi kerja/perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja.

Baca Juga: Sedikit Angin Segar, Pengusaha Pusat Perbelanjaan Minta Pemerintah Beri Subsidi Gaji, Karyawan Mal Bakal Dapat Bantuan?

Hal tersebut guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyaluran subsidi gaji/upah tepat sasaran.

“Kami juga meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan stakeholder agar berbagai kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah ini dapat diminimalkan,” ujarnya

Dikabarkan sebelumnya,bantuan langsung tunai atau BLT karyawan gelombang 2 rencananya bakal mulai disalurkan pada akhir Oktober ini.

Baca Juga: Sedikit Angin Segar, Pengusaha Pusat Perbelanjaan Minta Pemerintah Beri Subsidi Gaji, Karyawan Mal Bakal Dapat Bantuan?

Perncairan dana BLT tersebut akan langsung ditransfer ke rekening bank penerima seperti yang dilakukan pada tahap pertama lalu.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan, subsidi gaji gelombang II dilakukan melalui dua termin pembayaran.

Saat ini pembayaran subsidi gaji termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, sedangkan untuk termin 2, Kemenaker akan melakukan evaluasi terlebih dahulu.

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," jelas Ida, diketerangannya, Kamis (15/10/2020).(*)

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judulMenaker Tiba-tiba Minta Pekerja Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair, Ada Sanksi

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Sripoku

Baca Lainnya