Daftar 7 Hoaks yang Dibantah Presiden Jokowi di UU Cipta Kerja, Mulai dari Hak Cuti Karyawan hingga Upah Minimum yang Diberikan

Sabtu, 10 Oktober 2020 | 11:30
Kompas.com

Kantor Staf Presiden Ungkap Pesan Jokowi Jelas untuk Para Gubernur: Semua Satu Suara Dukung UU Cipta Kerja

GridStar.ID - UU Cipta Kerja yang resmi disahkan pada Senin (05/10) lalu membuat masyarakat terutama kaum buruh menolaknya.

Demo besar-besaran di berbagai daerah terkait penolakan UU Cipta Kerja pun dilakukan.

Rupanya ada informasi yang keliru yang diterima masyarakat yang membuat masyarakat melakukan demonstrasi tersebut.

Baca Juga: DPR Telah Sahkan Omibus Law UU Cipta Kerja, Begini Rencana Jokowi

Oleh karena itu Presiden Jokowi mengungkapkan 7 hoaks terkait dengan UU Cipta Kerja pada Sabtu (10/10):

1. Upah minimum dihapus

Jokowi menegaskan kalau upah minimum di UU Cipta Kerja masih diberlakukan seperti halnya yang sudah diatur di UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, baik UMP maupun UMK.

"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten, Upah Minimum Sektoral Provinsi. Hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional tetap ada," kata Jokowi.

Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja memang menghapus mengenai penangguhan pembayaran upah minimum.

Selain itu, regulasi baru ini diklaim pemerintah justru menambah perlindungan bagi pekerja.

Baca Juga: Kantor Staf Presiden Ungkap Pesan Jokowi untuk Para Gubernur: Semua Satu Suara Dukung UU Cipta Kerja

2. Upah per jam

Jokowi juga membantah isu kalau tenaga kerja akan dibayar berdasarkan per jam.

Ia menegaskan kalau skema masih menggunakan aturan lama.

Hitungan per jam di UU Cipta Kerja dilakukan untuk memfasilitasi pekerja yang sifatnya pekerja lepas dan sebagainya.

"Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam, ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," ucap dia.

Baca Juga: Demo Penolakan Omnibus Law Berkobar di Sejumlah Wilayah Tanah Air, Istana Tegas Tidak akan Gunakan Opsi Perppu untuk Batalkan UU Cipta Kerja

3. Cuti dihapus

Jokowi menegaskan UU Cipta Kerja sama sekali tak menghapus hak cuti karyawan di perusahaan.

Cuti seperti cuti hamil, cuti haid, dan cuti reguler masih didapatkan karyawan sesuai dengan UU Ketengakerjaan.

"Kemudian ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya.

Saya tegaskan ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," ujar dia.

Baca Juga: Pantauan Suasana 9 Kota Titik Demonstrasi Besar Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja Diwarnai Ricuh, Begini Kondisi Mahasiswa dan Buruh

4. PHK sepihak

Ia lalu menyinggung soal kabar di UU Cipta Kerja yang mengizinkan perusahaan untuk melakukan pemecatan sepihak tanpa alasan jelas.

Menurut dia, UU Cipta Kerja tetap mengatur apa saja batasan perusahaan ketika melakukan PHK.

"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," kata Jokowi.

Baca Juga: Beda Cara Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Risma Saat Hadapi Para Pedemo UU Cipta Kerja

5. Amdal dihilangkan

Jokowi membantah jika Omnibus Law Cipta Kerja menghilangkan kewajiban perusahaan untuk mengurus izin Amdal.

Kata dia, Amdal tetap harus dipenuhi, namun prosesnya dipermudah di UU Cipta Kerja.

"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya Amdal, analisis mengenai dampak lingkungan. Itu juga tidak benar, Amdal tetap ada bagi industri besar harus studi Amdal yang ketat tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," ucap Jokowi.

Baca Juga: Salah Server! Rapper Korea Selatan, DPR Live Kena Serang Warganet Karena Omnibus Law UU Cipta Kerja

6. Perampasan tanah

Menurut Jokowi, UU Cipta Kerja mengatur soal bank tanah di mana aturan tersebut diperlukan untuk memudahkan proses pembebasan tanah untuk pekerjaan infrastruktur kepentingan umum.

"Kemudian diberitakan keberadaan bank tanah, bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, ekonomi konsolidasi lahan dan reforma agraria ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilihan lahan dan tahan dan kita selama ini kita tidak memiliki bank tanah," ujar dia.

Baca Juga: Bak Ingin Buktikan Bukan Omong Doang, Nikita Mirzani Ikut Turun ke Jalan Tolak RUU Cipta Kerja, Nyai Pantau Gedung DPR dari Mobil: Banyak Banget Polisi

7. Sentralisasi pusat

Terakhir, Jokowi juga menyinggung soal peran daerah yang dipangkas dalam kemudahan berinvestasi karena kewenangannya dialihkan ke pusat dalam UU Cipta Kerja.

"Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada.

Perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan NSPK yang ditetapkan pemerintah pusat agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah," tegas Jokowi.

"Selain itu kewenangan perizinan untuk non perizinan berusaha tetap di pemerintah daerah sehingga tidak ada perubahan bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah diberikan batas waktu, yang penting di sini jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," kata dia lagi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulDaftar 7 Hoaks yang Dibantah Jokowi di UU Cipta Kerja

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya