Bersurat dengan Sri Mulyani, Kemenkeu Tetap Minta Bambang Trihatmodjo Tuntaskan Utang-Piutang Negara

Sabtu, 03 Oktober 2020 | 16:32
Kompas.com

Bersurat dengan Sri Mulyani, Kemenkeu Tetap Minta Bambang Trihatmodjo Tuntaskan Utang-Piutang Negara

GridStar.ID - Baru-baru ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mengungkapkan Bambang Trihatmodjo masih dicegah ke luar negeri.

Pencekalan ini disebutkan karena utang kepada negara belum tuntas sejak penyelenggaraan SEA Games 1997.

Jika dilunasi, masa pencabutan pencegahan bisa dipertimbangkan.

Baca Juga: Sudah 7 Bulan Indonesia Didera Pandemi Covid-19, Sri Mulyani Sudah Wanti-Wanti September Bakal Resesi, Ekonom Ramalkan: Tren Orang Miskin Baru Naik

“Kalau dibayar, kita bisa pertimbangkan mencabut pencegahan itu,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata dilansir dari Antara, Sabtu (3/10/2020).

Menurut dia, Kemenkeu yang mewakili pemerintah tetap akan mengikuti proses sesuai tata tertib di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena putra mantan Presiden Soeharto itu melayangkan gugatan kepada Menteri Keuangan (Menkeu).

Dia menjelaskan pengacara Bambang Trihatmodjo juga sudah bersurat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, namun ia mengarahkannya ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Baca Juga: Bak Ketiban Durian Runtuh, PNS Bakal Dapat Tunjangan Lagi, Menteri Sri Mulyani Baru Saja Sahkan Bantuan Pulsa untuk ASN, Apa Saja Kriterianya?

“Supaya bisa cari jalan keluar lain selain berproses di PTUN. Apa cara lainnya? Ya bayar,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Isa menolak untuk memberikan detail utang yang harus dilunasi kepada negara karena merupakan informasi yang dikecualikan dari keterbukaan informasi publik.

“Jangan tanya saya berapa piutangnya, sudah dibayar berapa itu masuk profil piutang dan itu termasuk informasi yang dikecualikan dalam konteks keterbukaan informasi publik,” imbuh dia.

Baca Juga: Sri Mulyani Blak-blakan Singgung Menteri Baru yang Belum Berpengalaman Tangani Dana Covid-19, Bendahara Negara: Menyiram Uang ke Masyarakat, Tak Seperti Menyiram Toilet!

Isa menuturkan, pihaknya akan mencekal debitur-debitur yang masih memiliki utang kepada negara.

Alih-alih mencekal, Kementerian Keuangan justru meminta orang-orang tersebut kembali ke Indonesia untuk melunasi utangnya.

"Kalau orang punya piutang, kita sih enggak akan mencekal, kita akan welcome pulang ke Indonesia untuk melunasi utangnya. Nah, jadi pencegahan (Bambang Trihatmodjo) masih berlangsung," papar Isa.

Baca Juga: Kabar Gembira! Dana Baru Saja Cair, Sri Mulyani Kembali Umumkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun Depan Akan Diberikan Secara Penuh

Bambang Trihatmodjo gugat Sri Mulyani Sebelumnya, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani lantaran terkait pencekalannya ke luar negeri.

Tak terima, gugatan dilayangkan Bambang ke PTUN terkait Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr.

Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Baca Juga: Bambang Trihatmodjo Dicekal ke Luar Negeri karena Hutang Negara, Berikut Gurita Bisnis Suami Mayangsari yang Jadi Ladang Uang Bernilai Fantastis

Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani bertindak sebagai Ketua Tim Panitia Piutang Negara.

Utang Bambang kepada negara sebenarnya merupakan piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ke Kementerian Keuangan.

Utang Bambang Trihatmodjo tersebut bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.

Baca Juga: Dikenal Sebagai Pebisnis Sukses hingga Punya Gaya Hidup Mewah, Suami Mayangsari Ternyata Punya Utang pada Negara Sampai Dicekal Tak Boleh Keluar Negeri

Bambang Trihatmodjo saat itu merupakan ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menjelaskan, saat itu rupanya konsorsium swasta kekurangan dana sehingga harus ditalangi oleh pemerintah.

Satya sendiri tak menjelaskan berapa besaran utang anggota Keluarga Cendana itu yang harus dibayarkan ke kas negara.

Baca Juga: Bak Tak Dianggap Jadi Bagian Keluarga Cendana, Sanak Saudara Bambang Trihatmodjo Kepergok Lakukan Hal Ini pada Mayangsari yang Kerap Pamer Dirinya Mantu Kesayangan

"Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997. Dalam penyelenggaraannya, konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," jelas Setya dalam keterangan resminya.

Terkait permasalahan piutang tersebut, Kemensetneg telah melakukan upaya-upaya pengembalian uang negara tersebut kepada Bambang Trihatmodjo.

Upaya-upaya tersebut antara lain dilakukan melalui serangkaian rapat-rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Kemensetneg, Sekretariat Jenderal Kementerian LHK, DJKN Kementerian Keuangan, Sekretariat Presiden, dan KMP SEA Games XIX Tahun 1997.

Baca Juga: Bak Bumi dan Langit, Mayangsari Kuasai Gunungan Harta Ayahnya, Anak Bambang Trihatmodjo dan Halimah Harus Rela Jadi Tukang Kopi Agar Dapur Tetap Ngebul!

Dalam rapat-rapat tersebut, disepakati bahwa permasalahan penyelesaian piutang dimaksud akan dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan, utamanya terkait penyerahan pengurusan piutang negara dan teknis pelaksanaannya.

"Kini penanganan permasalahan penyelesaian piutang negara tersebut sedang berproses di Kementerian Keuangan sampai dengan piutang tersebut dinyatakan lunas atau selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Setya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Ada Kompromi, Kemenkeu Minta Bambang Trihatmodjo Bayar Utang"

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya