Kabar Baik! Subsidi Gaji Gelombang Kedua Akan Mulai Disalurkan di Oktober 2020, Ini Waktu Penyalurannya

Jumat, 02 Oktober 2020 | 07:00
kompas

Belum Terima Bantuan Subsidi Gaji? Kemnaker Kembalikan 150.000 Rekening Calon Penerima BSU ke BPJS Lantaran Hal Ini

GridStar.ID - Kabar baik kembali datang untuk para karyawan swasta dengan subsidi gaji yang diberikan pemerintah.

Bantuan subsidi gaji untuk para karyawan swasta untuk gelombang kedua akan kembali diberikan pada akhir bulan Oktober ini.

Bantuan rencananya akan diberikan pada akhir Oktober atau paling lambat di bulan November 2020.

Baca Juga: 5 Bantuan Ini Masih Akan Dicairkan di Bulan Oktober 2020, Mulai dari Subsisi Listrik hingga Bantuan Sosial

Subsidi gaji untuk gelombang kedua ini akan diberikan setelah penyaluran gelombang 1 tahap V selesai dilakukan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

"Setelah seluruh tahap penyaluran ini selesai, maka penyaluran subsidi gaji atau upah termin I telah usai. Selanjutnya, dalam waktu kurang lebih 2 minggu ke depan, Kami akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah atau gaji termin pertama ini," ujarnya pada Kamis (01/10).

Baca Juga: Belum Juga Terima Bantuan Subsidi Gaji? Jangan Sampai Hangus, Cek 7 Kendala Rekening Penerima!

"Insya Allah akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020. Teman- teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini," sambungnya Ida.

Diketahui hingga saat ini data yang diterima Kemenaker dari BPJS Ketenagakerjaan ada 12,4 juta orang.

Bantuan telah disalurkan sebanyak 92,48 persen dan telah diserahkan pada 10,7 juta penerima.

Baca Juga: Sedikit Angin Segar, Pengusaha Pusat Perbelanjaan Minta Pemerintah Beri Subsidi Gaji, Karyawan Mal Bakal Dapat Bantuan?

Hingga saat ini masih ada 745.669 orang yan masih dalam proses pengiriman dari perbankan.

Beberapa kendala masih ditemui dalam penyaluran subsidi gaji ini.

Kendala yang ditemui antara lain, duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasid, rekening tidak valid dan dibekukan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Bantuan Langsung Tunai Diperpanjang, Pelaku Usaha Masih Bisa Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Syaratnya!

Selain itu, rekening pekerja tidak sesuai dengan NIK atau rekening tak terdaftar.

Data yang ditemukan itu mencapai 2,4 juta pekerja.

Bantuan subsidi gaji ini diberikan pada semua karyawan swasta yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta rupiah.

Baca Juga: Kabar Baik! Bantuan Langsung Tunai untuk UMKM Rp2,4 Juta Masih Dibuka, Cek Dulu Persyaratannya yuk!

Bantuan sebesar Rp 600.000 ini diberikan selama empat bulan sehingga totalnya menjadi Rp 2,4 juta.

Subsidi gaji dilakukan sebanyak dua gelombang, masing-masing gelombang akan diberikan sebesar Rp 1,2 juta. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya