Jangan Sampai Kena Blacklist dan Tak Bisa Daftar Lagi! Ini Penyebab Status Penerima Kartu Prakerja Dicabut

Jumat, 18 September 2020 | 07:00
Kompas.com

Andalkan Program Jokowi Selama Pandemi, Peserta Kartu Prakerja Gigit Jari Dana Insentif Tak Kunjung Cair, Ini Kata Pihak Pemerintah

GridStar.ID - Saat ini ada banyak orang yang belum memiliki dan mencari pekerjaan yang mendaftar untuk mendapatkan kartu prakerja.

Hingga gelombang 8 sudah ada sebanyak 4,6 juta orang terdaftar sebagai peserta.

Namun beberapa orang peserta di gelombang 4 malah dicabut.

Baca Juga: Kabar Baik, Hari Ini Gelombang 8 Penerima Kartu Prakerja Diumumkan, Ada Nama Kamu?

Status sejumlah penerima Kartu Prakerja gelombang 4 telah dicabut pada Kamis (17/09).

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, pencabutan status karena mereka belum memilih pelatihan pertama.

Namun, Louisa tidak menyebutkan berapa banyak penerima Kartu Prakerja gelombang 4 yang dicabut statusnya.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Tersisa 2 kali di Tahun Ini, Gelombang 9 Dibuka Siang Ini! Catat Waktu dan Cara Daftarnya

"Menurut peraturan, penerima Kartu Prakerja harus sudah memilih pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah lolos seleksi," kata Louisa kepada Kompas.com, Kamis (17/09).

Dengan ketentuan itu, maka batas waktu maksimal bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 4 untuk memilih pelatihan pertama adalah Rabu (16/09) pukul 23.59 WIB.

Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2, disebutkan bahwa pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari.

Baca Juga: Hanya Tersisa 2 Gelombang Lagi! Pendaftaran Kartu Prakerja Akan Berhenti di Gelombang 10 Tahun Ini dan Sisa Kuota Tinggal 1 Juta

Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melalui laman resmi Kartu Prakerja.

Sementara, ayat 3 menyebutkan bahwa konsekuensi jika penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pelatihan dalam jangka waktu itu, maka status kepesertaannya akan dicabut.

Jika status kepesertaan itu dicabut, maka peserta tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blakclist.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 8 Hari Ini Mulai Dibuka, Ini Cara Daftarnya! Mudah kok!

"Iya, di-blacklist," jelas dia.

Selain itu, dalam Pasal 19 juga dikatakan bahwa penerima Kartu Prakerja diberikan dana bantuan untuk pelatihan dengan jangka waktu hingga 15 Desember 2020.

Jika melebihi waktu tersebut dan masih ada sisa saldo pelatihan, maka bantuan dana itu akan dikembalikan ke rekening kas negara.

Mekanisme pengembalian bantuan pelatihan ke kas negara akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Baca Juga: Yang Ditunggu-tunggu Akhirnya Datang! Pemerintah Pastikan Dana Insentif bagi Peserta Prakerja Akan Cair Pekan Ini, Pekerja yang Kena PHK Lebih Diutamakan

Insentif Kartu Prakerja

Dalam laman resmi Kartu Prakerja disebutkan bahwa peserta yang lolos menjadi penerima Kartu Prakerja akan menerima bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.

Selain bantuan pelatihan, ada dua jenis intensif yang akan diberikan, insentif pelatihan (Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan) dan insentif survei (Rp 50.000 per survei).

Insentif pelatihan akan turun jika penerima Kartu Prakerja telah menyelesaikan pelatihan dan ditandai dengan adanya serifikat.

Baca Juga: Andalkan Program Jokowi Selama Pandemi, Peserta Kartu Prakerja Gigit Jari Dana Insentif Tak Kunjung Cair, Ini Kata Pihak Pemerintah

Apabila penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif pelatihan hanya diberikan pada saat pelatihan pertama selesai.

Perlu diketahui, tak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.

Insentif tersebut juga akan diberikan ketika peserta telah memberikan ulasan dan penilaian terhadap Lembaga Pelatihan.

Baca Juga: Tak Lolos di Gelombang Pertama? Cari Tahu Dulu Tes Kartu Prakerja hingga Insentif yang Diberikan, Bukan Uang Cuma-Cuma!

Selain itu, peserta akan menerima insentif jika berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun Kartu Prakerja.

Penyaluran insentif akan dilakukan maksimum 7 (tujuh) hari kerja setelah semua persyaratan di atas terpenuhi.

Sementara insentif survey akan diterima jika peserta Kartu Prakerja telah mengisi survei di akun https://www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pengumuman Sudah Keluar, Begini Cara Cek Lolos Kartu Peserta Prakerja! 200.000 Peserta Berhasil Tersaring di Gelombang Pertama

Peserta bisa mengecek apakah insentif tersebut sudah turun atau belum melalui akun dashboard. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulStatus Sejumlah Penerima Kartu Prakerja Gelombang 4 Dicabut, Ini Alasannya

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com