Kabar Gembira dari Pemerintah, Keluarga Miskin Bakal Dapat Rp 15 Juta untuk Perbaikan Rumah Tak Layak Huni di Tahun 2021, Ini Syaratnya!

Selasa, 15 September 2020 | 16:30
kompas

Kabar Gembira dari Pemerintah, Masyarakat Miskin Bakal Dapat Rp 15 Juta untuk Perbaikan Rumah di Tahun 2021, Ini Syaratnya!

GridStar.ID - Pemerintah baru saja membahas bantuan sosial yang bakal diperpanjang hingga tahun depan.

Tak hanya itu, berita baik lainnya juga disampaikan pihak Kementerian Sosial.

Masyarakat miskin segera bisa sedikit bernapas lega dengan informasi yang disampaikan.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Kita Semua, Bendahara Negara Lapor ke DPR Bansos hingga Subsidi Gaji Berlanjut Tahun Depan: Meskipun Ada Harapan Vaksin!

Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI mengatakan bahwa pemerintah akan melanjutkan program bantuan sosial (bansos).

Tidak hanya berupa pemberian uang tunai namun juga perbaikan rumah tak layak huni (RTLH) bagi masyarakat miskin di tahun 2021.

Adapun nilai yang didapatkan bagi masyarakat miskin yang mendapatkan perbaikan rumah sebesar Rp 15 juta per Kepala Keluarga (KK) per unit.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Pastikan Ada 4 Bantuan Langsung Tunai yang Masih Cair hingga Tahun Depan, Apa Saja?

"Selanjutnya untuk bantuan rehabilitasi sosial RTLH kami informasikan di tahun 2021, kami mendapatkan amanah untuk mengawal program ini. Kemudian, indeks bantuannya sebesar Rp 15 juta per KK per unit," katanya secara virtual, Senin (14/09).

Asep menambahkan, data penerima RTLH tersebut harus terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dengan syarat rumah yang diusulkan sangatlah tidak layak huni.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir Ditransfer, Ternyata Ini Penyebab Karyawan Swasta Belum Dapat Bansos Rp600 Ribu dari Pemerintah, Apa Saja?

"Kalau di data DTKS umumnya desil 1 dan desil 2 dan ini menjadi program agenda penanganan kemiskinan esktrem yang tengah digaungkan oleh Bapak Presiden di bulan Maret tahun 2020 atau beberapa bulan lalu," ujarnya.

Selain itu, Asep menjelaskan, pada 2021, bantuan yang awalnya berupa sembako akan ditiadakan.

Sebagai gantinya, pemerintah akan menyalurkan bansos uang tunai kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca Juga: Hari Ini Terakhir Ditransfer, Ternyata Ini Penyebab Karyawan Swasta Belum Dapat Bansos Rp600 Ribu dari Pemerintah, Apa Saja?

"Untuk bantuan sosial tunai di tahun 2021, kami mendapatkan amanah untuk mengawal. Targetnya 10 juta KPM, mencakup seluruh provinsi di Indonesia termasuk DKI Jakarta sehingga tahun depan program sembako yang sekarang dilaksanakan di DKI Jakarta dan sekitarnya akan dikonversikan menjadi bantuan sosial tunai. Dengan total penerima manfaatnya 10 juta KPM," ujarnya.

Sama seperti tahun ini, penerima manfaat program bansos uang tunai akan mendapatkan Rp 200.000 per KPM selama 6 bulan.

"Dengan indeks bantuan per KPM Rp 200.000 sama dengan yang sekarang. Dan akan diberikan selama 6 bulan, dari bulan Januari sampai Juni. Dengan total anggaran sebesar Rp 12 triliun," ucapnya.

Baca Juga: Bantuan Sembako Langsung, BLT Usaha Kecil, hingga Listrik Gratis, Ini 7 Program Pemerintah Membantu Perekonomian Masyarakat di Era Pandemi Covid-19

Lebih lanjut kata Asep, mekanisme penyaluran bansos uang tunai tersebut tidak akan berubah, yakni melalui PT Pos Indonesia (Persero) dan bank-bank BUMN.

"Kami akan menggunakan mitra terutama PT Pos Indonesia dan Himbara. Karena selama ini penyalurannya bagus, tidak ada hambatan sama sekali," ujarnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Akan Beri Rp 15 Juta untuk Masyarakat Miskin yang Punya Rumah Tak Layak Huni

Editor : Hinggar

Sumber : kompas

Baca Lainnya