Ahli Waris Pasien Positif Covid 19 yang Meninggal Dunia Akan Mendapatkan Santunan dari Pemerintah Sebesar Rp 15 Juta, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Selasa, 15 September 2020 | 09:30
kompas.com

Ilustrasi Bantuan Rp 500 ribu untuk warga golongan ini

GridStar.ID - Pasien Covid-19 di Tanah Air semakin meningkat setiap harinya.

Diketahui total pasien positif sebanyak 221.523 sejak 2 Maret lalu hingga 14 September kemarin.

Jumlah pasien meninggal pun telah mencapai 8.841 orang sejak pertama kali terkonfirmasi.

Baca Juga: Keluarga Korban Meninggal Akibat Covid 19 Akan Mendapatkan Santunan dari Kemensos Sebesar Rp 15 Juta

Pemerintah memberikan santunan untuk keluarga dari para pasien positif Covid 19 yang meninggal dunia.

Jumlah santunan yang diberikan pemerintah untuk para pasien meninggal karena Covid-19 adalah sebesar Rp 15 juta.

Dikutip dari Kemsos.go.id, mewakili Menteri Sosial RI Juliari P Batubara, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Asep Sasa Purnama menyampaikan mengenai santunan kematian sebesar Rp15 juta bagi keluarga korban COVID-19.

Baca Juga: Kabar Baik, Kemendikbud Bakal Suntik Subsidi Kuota ke 21,7 Juta Nomor Ponsel yang Sudah Terdaftar di Data Pokok Pendidikan, Sudah Daftar?

Santunan ini diberikan sebagai bentuk perhatian dan belasungkawa dari negara untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan karena Covid-19.

“Untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, Kementerian Sosial memberikan santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp15juta per orang yang meninggal sebagai bentuk perhatian dan bela sungkawa dari negara,” kata Dirjen PFM tersebut.

Menurut Staf Linjamsos Dinsos Tangsel, Rahmat Basuki, pada narasumber NOVA, santunan bisa dan dapat diajukan.

Baca Juga: Kabar Baik, Sebentar lagi 3,5 Juta Rekening yang Siap Terima Rp600 Ribu Pencairan Bantuan Langsung Tunai BPJS Ketenagakerjaan, Kamu Dapat?

Sebagai informasi dana tersebut disampaikan kepada Kementerian Sosial Direktur Jenderal Perlindungan Sosial PSKBS.

Syarat-syaratnya:

1. KTP, Kartu Keluarga (Alm.) ( Copy)

2. Surat Keterangan Kematian Akibat Covid (Copy Legalisir)

3. Akta Kematian (Copy)

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Perpanjang 4 Bantuan Covid-19 hingga Tahun Depan, Apa Saja?

4. Akta Waris dan Kuasa Waris (Asli)

5. KTP, KK Kuasa Waris yang Masih Berhubungan Darah dengan Alm.(Copy)

6. Surat Pengantar dari Kelurahan diketahui Camat.

7. Surat Permohonan dari Kuasa Waris Kepada Dirjen PSKBS Kementerian Sosial. (Asli)

Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Pastikan Ada 4 Bantuan Langsung Tunai yang Masih Cair hingga Tahun Depan, Apa Saja?

Dengan catatan, Dinsos Tangsel hanya memberikan surat pengantar saja.

Persyaratan ini berlaku di semua daerah di Indonesia. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : covid19.go.id, kemsos

Baca Lainnya