Bantuan Rp2,4 Juta untuk Pengusaha Mikro Segera Digelontorkan Bulan September Ini, Jangan Sampai Terlewat Pendaftarannya!

Sabtu, 05 September 2020 | 14:30
Kompas.com

Bantuan Rp2,4 Juta untuk Pengusaha Mikro Segera Digelontorkan Bulan September Ini, Jangan Sampai Terlewat Pendaftarannya!

GridStar.ID - Selama masa pandemi, pemerintah mencoba memberikan santunan pada masyarakat.

Pasalnya tak sedikit masyarakat menengah ke bawah yang terdampak ekonominya akibat pembatasan sosial.

Seperti Bantuan Presiden (Banpres) Produktif, atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.

Baca Juga: Kabar Baik di Tengah Pandemi Covid-19, Penerima PKH Bakal Dapat Paket Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Rp500 Ribu dari Pemerintah!

Bantuan Rp2,4 juta untuk pengusaha mikro ini akan diberikan pada akhir September 2020 nanti.

Dia bilang, hingga 3 September 2020, penyaluran BLT UMKM baru 61,02 persen dari target yang ditentukan.

"Kami targetkan akhir September ini sudah 100 persen dan kemarin di tahap V telah disalurkan Banpres Produktif kepada 2.676.057 pengusaha mikro," pada Kamis, (03/09).

Baca Juga: Bak Ketiban Durian Runtuh, PNS Bakal Dapat Tunjangan Lagi, Menteri Sri Mulyani Baru Saja Sahkan Bantuan Pulsa untuk ASN, Apa Saja Kriterianya?

Secara akumulatif dari tahap I hingga V, total pengusaha mikro yang sudah mendapatkan BLT UMKM mencapai 5.591.204 pengusaha mikro, dengan total anggaran sebesar Rp 13,4 triliun.

Teten mengatakan bantuan ini masih bisa didapatkan oleh para pengusaha mikro dengan mengajukan diri atau mendaftarkan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Bagi pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan notifikasi bahwasanya telah dipilih untuk mendapatkan bantuan, diminta untuk segera datang ke perbankan dan melakukan konfirmasi atau pencairan.

Baca Juga: Masih Menantikan Subsidi Gaji yang Mulai Cair 27 Agustus Lalu? Pemerintah Berikan Bantuan Secara Bertahap, Ini Jadwal Paling Lambat Dicairkannya

Sebab jika pengusaha mikro tidak segera datang ke perbankan dalam waktu 3 bulan setelah dana diberikan, maka dana tersebut akan ditarik kembali oleh pemerintah.

Sementara itu Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menyatakan proses pengambilan atau pencairan dana tersebut tidak dapat diwakilkan oleh siapapun dan harus sesuai dengan nama yang sudah dicatatkan.

"Pada saat pengajuan kan dicatat namanya siapa yang akan mendapatkan.

Nah ketika sudah resmi dinyatakan menjadi penerima bantuan, pengusaha mikro harus ke bank yang ditunjuk dan yang mengambil atau yang mencairkan itu tidak boleh diwakilkan harus sesuai dengan yang ada di data," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyaluran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Rampung Akhir September, Sudah Daftar?"

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya