GridStar.ID - Vanessa Angel kini sedang menjalani nikmatnya menjadi seorang ibu setelah kehadiran seorang putra dalam hidupnya.
Banyak perhatian yang diberikannya untuk sang putra yang kini masih begitu membutuhkannya.
Namun di tengah kebahagiaannya tersebut ia harus kembali menjalani sidang atas kasus dugaan kepemilikan narkoba.
Persidangan tersebut dilakukan pada Senin (31/08) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi.
Lebih jauh sepertinya Vanessa sudah pasrah dengan tuntutan jaksa terhadap kasusnya tersebut.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya terhadap Vanessa.
"Terdakwa dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata JPU.
JPU kemudian menjatuhkan tuntutan hukuman selama 5 tahun terhadap Vanessa.
"Terdakwa (Vanessa) terancam lima tahun kurungan penjara maksimal," tambahnya.Mengenai dakwaan yang dijatuhkan jaksa terhadapnya, Vanessa Angel menyerahkan sepenuhnya kepada sang kuasa hukum.
"Terdakwa sudah mengerti? Apakah akan mengambil hak melakukan dakwaan? Atau menerimanya?," tanya hakim kepada Vanessa.
"Saya menyerahkan ke kuasa hukum saya," jawab Vanessa.
"Kami mengambil sikap menerima dakwaan dari Jaksa," ujar Kemal Maruszama, kuasa hukum Vanessa Angel didalam sidang.
Diketahui sebelumnya Vanessa sempat diciduk di kediamannya bersama dengan suami pada Senin (16/03) lalu.
Dari penangkapan tersebut ditemukan 20 butir psikotropika berjenis Xanax.
Setelah menjalani pemeriksaan tes urin diketahui Vanessa Angel negatif psikotropika.
Namun sang suami, Bibi diketahui positif psikotropika namun ia dilepaskan setelah itu.
Meski tes urinenya negatif, Vanessa kembali dimintai keterangan terkait kasus kepemilikan narkoba.
Tak lama kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota. (*)