Jangan Khawatir Belum Terima Subsidi Gaji, Tangan Kanan Jokowi Ini Pastikan Bakal Beri Sanksi Perusahaan yang Tak Lapor Data Karyawan!

Jumat, 28 Agustus 2020 | 20:00
Kompas

Jangan Khawatir Belum Terima Subsidi Gaji, Tangan Kanan Jokowi Ini Pastikan Bakal Beri Sanksi Perusahaan yang Tak Lapor Data Karyawan!

GridStar.ID - Pemerintah kini tengah gencar memberi suntikan dana kepada sebagian besar masyarakat.

Salah satunya yang sedang harap-harap menanti adalah para pegawai swasta yang memenuhi syarat.

Akhirnya sebagian subsidi gaji para karyawan itu telah ditransferkan pada Kamis (27/08) kemarin.

Baca Juga: Menyayat Hati, Perawat Ini Tak Kuasa Menahan Air Matanya di Hadapan Jokowi Lantaran Harus Relakan Gaji Terpotong Selama Pandemi Covid-19

Namun, untuk karyawan lain yang sudah memenuhi syarat namun belum menerima bantun pun bisa tenang meski harus sedikit bersabar.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak melaporkan data karyawan penerima bantuan dari pemerintah.

Sanksi mulai dari sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan dan mendaftarkan data karyawannya secara akurat kepada BPJS Ketengakerjaan.

Baca Juga: Angin Segar Bakal Jadi Nyata, Hari Ini Presiden Jokowi Bakal Luncurkan Bantuan Rp600.000, Menteri Ida Fauziyah Bakal Langsung Transfer, Ini Syaratnya!

"Sanksi administratif berupa teguran, denda hingga penghentian pelayanan publik dan sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ida dalam keterangannya, Senin (25/08).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Direktur UtamaBPJS Ketengakerjaan Agus Susanto mengatakan data rekening yang terkumpul dan diserahkan kepada Kemnaker baru 13,7 juta.

Baca Juga: Gegara Pulang Kampung Naik Helikopter Mewah, Nasib Ketua KPK di Tangan Dewan Pengawas, Firli Bahuri: Gaji Saya Cukup untuk Sewa Heli!

Padahal target penerima bantuan Rp 600 ribu tersebut sebanyak 15,7 juta calon penerima subsidi upah/gaji.

Agus mengatakan masih ada 2 juta rekening pekerja yang belum terkumpul karyawan penerima bantuan yang berupah dibawah Rp 5 juta itu.

"Saya minta bantuan para pemberi kerja/HRD agar segera mengumpulkan data rekening karyawannya untuk diserahkan ke BPJS Ketengakerjaan agar bisa memperoleh bantuan subsidi upah dari pemerintah," ujar Agus.

Baca Juga: Kabar Buruk! Sudah Lama Dinantikan, Subsidi Gaji untuk Karyawan Swasta Ditunda Oleh Pemerintah, Ada Apa?

Agus menjelaskan setelah dilakukan validasi secara berlapis, dari 13,7 juta data rekening pekerja, hingga Senin (24/08), dari data tersebut sudah terkumpul 10 juta rekening tervalidasi dan telah diberikan ke Kementerian Ketenagakerjaan sebanyak 2,5 juta data rekening.

Agus mengatakan bantuan akan diberikan secara bertahap per batch.

"Ini dilakukan, untuk memudahkan monitoring dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Jadi kami serahkan ini batch pertama sebanyak 2,5 juta data yang kami serahkan, " katanya.

Baca Juga: Kabar Baik! Kini Sri Mulyani Menyebutkan Akan Ada Subsidi Gaji Untuk Para Guru Honorer

Agus Susanto mengungkapkan pihaknya harus melakukan validasi sebanyak 127 bank yang dilakukan secara otomatis melalui sistem dalam jumlah besar.

Sehingga pihaknya membutuhkan waktu untuk memvalidasi bank tujuan penerima bantuan tersebut.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Lapor Data Karyawan Penerima Subsidi Gaji, Perusahaan Siap-siap Kena Sanksi

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : tribunnews

Baca Lainnya