Divonis 15 Tahun Penjara karena Miliki 15 Ribu Butir Ekstasi, Napi Ini Nekat Jadikan Ruang VVIP Rumah Sakit Pabrik Narkoba, Ditjen PAS Buka Suara: : Alasan Sakit Tapi Ternyata...

Sabtu, 22 Agustus 2020 | 15:32
Kompas.com

Divonis 15 Tahun Penjara karena Miliki 15 Ribu Butir Ekstasi, Napi Ini Nekat Jadikan Ruang VVIP Rumah Sakit Pabrik Narkoba, Ditjen PAS Buka Suara: : Alasan Sakit Tapi Ternyata...

GridStar.ID - Baru-baru ini Kabag Humas dan Publikasi Ditjen PAS Rika Aprianti mengungkapkan kelanjutan kasus narapidana Rutan Salemba produksi ekstasi.

Narapidana Ami Utomo Putro diketahui dapat memproduksi ekstasi di kamar VVIP rumah sakit.

Begini penjelasan Rika Aprianti saat pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Baca Juga: Simpan Ganja Seberat 1 Kilogram, ARK Anggota Band J-Rocks Ini Digelandang Polisi: Sekarang Sudah Diamankan

"Saat ini tim dari Direktorat Jenderal pemasyarakatan nanti juga ada inspektorat jenderal Kementerian Hukum dan HAM sedang mendalami, sedang melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait," ungkap Rika lewat pesan singkat, Jumat (21/8/2020).

Rika bilang, Ditjen PAS tak mau berspekulasi terkait keterlibatan petugas dalam kasus ini sehingga AU dapat meracik ekstasi kendati kamar perawatannya dijaga sipir 24 jam selama 2 bulan.

Dia mengatakan pemeriksaan yang dilakukan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Masih Ingat Gary Iskak? Mantan Aktor yang Terlibat Banyak Kasus dari Selingkuh, Konsumsi Narkoba hingga Menyekutukan Tuhan, Kini Berhijrah dan Pilih Jualan Mie Ayam demi Menyambung Hidup

Namun, Rika memastikan sanksi berat akan dijatuhkan bagi setiap pihak yang terbukti terlibat dalam kasus produksi ekstasi tersebut.

"Apabila ditemukan ada pihak-pihak atau orang-orang atau petugas atau siapapun baik itu petugas atau warga binaan yang terlibat, pasti akan ada sanksi tegas," kata Rika.

Rika menambahkan, perawatan AU di kamar VVIP rumah sakit juga sudah sesuai dengan prosedur yakni dengan rekomendasi dokter dan mempertimbangkan aspek keamanan.

Baca Juga: Dikenal Ceplas-ceplos, Nikita Mirzani Ngaku Pernah Mencoba Narkoba Gegara Sosok yang Pernah Dicintainya

"Warga binaan itu keluar itu pasti ada tahap-tahapnya, yang pasti ada rekomendasi dari dokter di pihak rutan dan proses yang lainya. Terkait dia di (kamar) VVIP, kan yang bersangkutan ini karena dia statusnya warga binaan dia harus disendirikan," ujarnya.

Adapun Ditjen PAS akan memindahkan AU dari Rutan Salemba ke Lapas Nusakambangan dengan alasan keamanan sekaligus ganjaran atas perbuatannya.

"Dengan pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AU, maka AU akan dipindahkan hari ini ke Lapas dengan tingkat pengamanan Super Maksimum Security, One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," kata Rika.

Baca Juga: 18 Bulan Mendekam di Tahanan Akibat Narkoba, Sandy Tumiwa Bercucuran Air Mata Usai Bebas, Ngaku Ingat Janjinya pada Mendiang Ibunda: Mama, Ini Terakhir Saya Dipenjara

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim dari Kepolisian Sektor Sawah Besar menciduk seorang narapidana dari Rutan Salemba berinisial AU (42) dan seorang kurir ekstasi berinisial MW (36) karena diduga memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) di salah satu ruangan pribadi Rumah Sakit (RS) Swasta AR.

"MW merupakan kurir dari tersangka AU. AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi. Ia dipenjara 15 tahun dan baru dua tahun menjalani masa tahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Jakarta, Rabu (19/8/2020).

Awalnya, Reskrim Polsek Sawah Besar terlebih dahulu menangkap MW yang berperan sebagai kurir dan mendapati barang bukti berupa 30 butir ekstasi.

Baca Juga: Ditangkap Bareng sang Suami, Nunung Jelaskan Cara Berhubungan Badan dengan Iyan Sambiran Selama Rehabilitasi, Sewa Bilik Cinta Rp 300 Ribu!

Dalam penelusuran, rupanya bukti mengarah menuju AU yang saat itu diketahui merupakan narapidana narkotika dari Rutan Salemba.

AU menjalani perawatan di ruangan privat Rumah Sakit swasta AR selama dua bulan atas rujukan dari Lapas Salemba.

Alasan AU dirawat di RS swasta AR itu karena sering mengeluhkan nyeri lambung saat berada di dalam Lembaga Permasyarakatan kelas II A itu.

Baca Juga: Menderita Sakit Kronis, Roy Kiyoshi Dapat Keringanan Hukuman Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba yang Menjeratnya, dari 5 Tahun Jadi 6 Bulan Penjara

"Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik. Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu," ujar Heru.

Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.

Sementara ini didapatkan fakta bahwa AU mendapatkan bahan baku pembuatan ekstasi dari situs belanja daring.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Napi Produksi Ekstasi di Kamar VVIP Rumah Sakit, Ini Penjelasan Ditjen PAS

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber tribunnews