Baru Saja Ketuk Palu, Aturan Menteri tentang Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Karyawan, Ini 6 Syarat yang Harus Dipenuhi!

Senin, 17 Agustus 2020 | 18:02
Kompas

Baru Saja Ketuk Palu, Aturan Menteri tentang Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Karyawan, Ini 6 Syarat yang Harus Dipenuhi!

GridStar.ID - Pemerintah sedang gencar-gencarnya untuk membangun kembali perekonomian nasional.

Pandemi virus corona memang telah berimbas pada perekonomian sebagian besar masyarakat.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal memberi bantuan langsung tunai sebesar Rp 600.000 kepada karyawan swasta.

Baca Juga: Pantas Jadi Menantu Idaman, Gaji ke-13 Baru Saja Turun, Bendahara Negara Sudah Umumkan Soal THR dan Tunjangan Kinerja Dibayar Penuh di Tahun 2021!

Dilansir laman Kemnaker, telah diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Permenaker tersebut diteken Menaker Ida Fauziyah pada 14 Agustus 2020.

Enam syarat penerima subsidi gaji Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, bantuan subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut:

Baca Juga: Kabar Gembira! Dana Baru Saja Cair, Sri Mulyani Kembali Umumkan THR dan Gaji Ke-13 Tahun Depan Akan Diberikan Secara Penuh

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS

3. Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan Pekerja/buruh penerima gaji/upah

Baca Juga: Disampaikan Langsung oleh Tangan Kanan Jokowi, Sri Mulyani Ungkap Presiden Sedang Menimbang Gaji ke-13 untuk Tenaga Kesehatan!

4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif

Baca Juga: Gaji ke-13 Dipastikan Segera Cair, Menteri Sri Mulyani Berharap PNS Bisa Menggunakan Tunjangan Ini untuk Memulihkan Ekonomi Nasional: Belilah Produk-Produk Indonesia!

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk menaikkan jumlah penerima manfaat dari program bantuan subsidi gaji dari 13,8 juta pekerja mejadi 15,7 juta pekerja.

Total anggaran yang dialokasikan untuk merealisasikan program ini adalah sebesar Rp 37,7 triliun.

Pemerintah berharap bahwa bantuan subsidi gaji ini dapat melengkapi bantuan sosial yang sudah diadakan sebelumnya dalam masa pandemi Covid-19.

Kompas.com
Kompas.com

Bansos Rp 600 ribu

Baca Juga: PNS Masih Harus Bersabar, Gaji ke-13 yang Digadang-Gadang Bakal Cair Awal Minggu Ini Ternyata Masih Harus Tertunda, Menteri Sri Mulyani Beri Penjelasan

Dibagikan 2 tahap

Melansir Kompas.com, Sabtu (15/08), Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 akan diberikan selama 4 bulan, dengan total Rp 2,4 juta.

Namun, subsidi gaji tersebut bakal disalurkan dalam 2 tahap, di kuartal III dan kuartal IV 2020.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Karyawan Swasta dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta yang Tak Dapat Subsidi Pemerintah? Ini Kata Sri Mulyani

Artinya, pegawai yang sesuai kriteria akan menerima sekitar Rp 1,2 juta selama 2 kali.

"Ini sudah dalam proses, disalurkan dalam 2 tahap, dalam 4 bulan. Di kuartal III dan IV (dengan) sekali (penyaluran) Rp 1,2 juta," kata Budi dalam diskusi Optimis Bangkit dari Pandemi: Kesehatan Pulih, Ekonomi Pulih secara daring.

(*)

Editor : Hinggar

Sumber : kompas, Kemnaker.go.id

Baca Lainnya