Setelah 18 Lembaga Resmi Dibubarkan, Kini Pemerintah Kembali Berencana Bubarkan 13 Lembaga Lainnya di Akhir Agustus

Selasa, 11 Agustus 2020 | 23:00
Instagram @jokowi

Sudah Ketok Palu, Presiden Joko Widodo Bubarkan 18 Lembaga Demi Pangkas Anggaran Negara, Apa Saja?

GridStar.ID - Kabar pembubaran lembaga kembali muncul ke permukaan.

Lembaga, badan dan komite yang akan dibubarkan kali ini juga cukup banyak.

Setelah sebelumnya sebanyak 18 lembaga negara resmi dibubarkan, kali ini pemerintah berencana akan membubarkan 11 hingga 13 lembaga, badan dan komite.

Baca Juga: Sudah Ketok Palu, Presiden Joko Widodo Bubarkan 18 Lembaga Demi Pangkas Anggaran Negara, Apa Saja?

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Pembubaran ini akan dilaksanakan pada akhir Agustus 2020.

"Nanti insya Allah akhir bulan ini akan ada 11 sampai 13 (lembaga, badan, instansi) dibubarkan," ujar Tjahjo dalam webinar reformasi birokrasi yang ditayangkan di YouTube Kemenpan RB pada Selasa (11/08).

Baca Juga: Sudah Ketok Palu! Presiden Joko Widodo Akhirnya Resmi Membubarkan 18 Lembaga, Ini Daftar dan Rinciannya

Pembubaran ini merupakan tahap kedua dari pembubaran 18 lembaga yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.

Perpres untuk pembubaran tahap kedua ini juga sedang disiapkan.

"Sekarang Kemenpan RB beserta BKN Kemenkeu, Setneg, sudah akan menyiapkan rancangan Perpres pembubaran tahap kedua, yakni lebih kurang 11-13 lembaga, badan, dan komite," ujar dia.

Baca Juga: Sudah Ketuk Palu, Presiden Jokowi Instruksikan Bakal Bubarkan 18 Lembaga Negara, Ini Daftarnya!

Tujuan dengan dibubarkannya lembaga, badan dan komite ini agar reformasi kelembagaan bisa berjalan lebih efektif.

"Saya kira nanti akan terbentuk satu reformasi birokrasi kelembagaan dan badan yang efektif dan efisien," tambah Tjahjo.

Pembubaran 18 lembaga, badan dan komite sebelumnya telah dilakukan pada Senin (20/07) lalu. (*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com