Pegawai Swasta dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta Bakal Terima Rp600 Ribu Selama 6 Bulan, Sri Mulyani: Ini Pemulihan Ekonomi Nasional

Jumat, 07 Agustus 2020 | 08:00
Tribunnews

Pegawai Swasta dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta Bakal Terima Rp600 Ribu Selama 6 Bulan, Sri Mulyani: Ini Pemulihan Ekonomi Nasional

GridStar.ID- Di tengah wabah covid-19, Pemulihan Ekonomi Nasionaljadi prioritas pemerintah.

Termasuk bansos yang bakal diberikan pada pegawai swasta dengan upah di bawah Rp5 juta.

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 14 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta," ujar Menkeu Sri Mulyani, Rabu, (05/08).

Baca Juga:Diombang-Ambing Covid-19, Sri Mulyani Prediksi Ekonomi Indonesia Bakal Masuk Jurang Resesi, Krisis Moneter 1998 Terulang Lagi?

Anggaran sebesar Rp 31,2 triliun tengah disiapkan untuk melaksanakan program ini.

Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespon pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.

"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya.

Baca Juga:Bakal Cair Agustus, Segini Besarnya Tunjangan Gaji ke-13 PNS yang Dijanjikan Menkeu Sri Mulyani

Dikutip dari Kontan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memberi bantuan berupa bantuan uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.

Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Baca Juga:Lama Menjanda, Pedangdut Sari Sri Mulyani Terang-terangan Akui Naksir Ketampanan Menhan Prabowo: Dia Gagah, Aku Ingin Jadi Istrinya

"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020).

Selain memberikan uang tunai, pemerintah juga akan menyiapkan tambahan bantuan seperti voucher makanan hingga pariwisata.

Wacana pemberian bantuan ini muncul sebagai bentuk perluasan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Baca Juga:Angin Segar Bagi Rakyat Indonesia, Menteri Sri Mulyani Umumkan Bansos Covid-19 Diperpanjang hingga Muncul Fakta Soal Penyaluran Dana Tidak Merata, Ada Apa?

Menurut kabar yang beredar, nominal bantuan yang akan diberikan pemerintah jumlahnya senilai Rp 600.000.

Nah, informasi ini yang harus menjadi perhatian pegawai swasta.

Bahwa bantuan uang tersebut akan pemerintah berikan kepada setiap enam bulan lamanya.

Baca Juga:Sudah Ditunggu Sekian Lama, Menteri Sri Mulyani Janjikan Gaji Ke-13 Bakal Cair Bulan Agustus, Namun Tak Semua PNS Bakal Terima, Siapa Saja?

Jadi setiap bulan, pegawai swasta akan mendapat bantuan uang tunai Rp 600.000 selama enam bulan.

Tapi tidak semua pegawai yang akan mendapat bantuan tersebut. Ada beberapa syarat untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Pertama, penerima gaji dari pemerintah haruslah seorang pegawai dari sektor swasta. Kedua, penerima merupakan pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Baca Juga:Tak Lagi Simpang Siur! Menteri Keuangan Pastikan Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Akan Dibayarkan di Bulan Ini, Berikut Rinciannya

Adapun pekerja dengan gaji di atas Rp 5 juta dipastikan tak akan mendapat bantuan tersebut.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.

Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Baca Juga:Dihitung-hitung, Utang Indonesia Versus Malaysia, Siapa Lebih Besar?

"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020).

Seperti diketahui, saat ini pemerintah telah memberikan bantuan kepada masyarakat ekonomi rendah atau kurang mampu dan UMKM.

Dan pemerintah menilai bahwa para pegawai juga berhak menerima bantuan tersebut.

Baca Juga:Utang Luar Negeri Tembus 404 Miliar Dollar AS, Sri Mulyani: Kadang-Kadang Masyarakat Kita Sensitif soal Utang

"Tapi mengenai nominalnya dan berapa lama bantuan akan diberikan masih difinalisasi," ujar Yustinus.

Selain nominal dan berapa lama waktu pemberian bantuan, Yustinus menambahkan, pemerintah juga masih melakukan finalisasi terkait sasaran penerima bantuan tersebut.

Termasuk berapa banyak pegawai yang akan mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga:PNS TNI Polri Harap Bersabar, Ditanya Kejelasan Soal Gaji ke-13 Menteri Sri Mulyani Masih Diam Seribu Bahasa: Nanti Aja Yah...

Begitu juga dengan validitas data penerima yang hingga saat ini masih disiapkan. Besar kemungkinan pemerintah akan memakai data BPJS Ketenagakerjaan.

Yustinus mengungkapkan, pemerintah memiliki anggaran yang cukup untuk mewujudkan rencana pemberian bantuan tersebut.

Adapun sumber anggarannya diambil dari alokasi dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan pagu mencapai Rp 695 triliun.

Baca Juga:Bak Petir di Siang Bolong, Sri Mulyani Ungkap Jumlah Penduduk Miskin Naik hingga 1,23 Juta Akibat Wabah Covid-19 per Maret 2020

Bila disetujui, rencananya kebijakan ini akan diluncurkan pada bulan ini atau bulan depan. Tujuannya, agar pertumbuhan ekonomi pada kuartal III 2020 tetap terjaga.

"Secepatnya setelah administrasi beres, harusnya di kuartal III 2020," ujar Yustinus.

Pemberian bantuan untuk para pegawai sudah dilakukan terlebih dahulu oleh pemerintah Singapura.

Baca Juga:Ratusan Ribu Pensiunan PNS Gigit Jari, Terungkap Sri Mulyani Belum Terbitkan Aturan Pencairan Tapera, Proses Likuidasi 2 Kementerian Ini Diduga Penyebabnya!

Negara Merlion tersebut menggelontorkan stimulus senilai US$ 3,6 miliar atau setara dengan Rp 52,4 triliun.

Stimulus bantuan tersebut merupakan paket ketiga untuk meredam dampak ekonomi akibat Covid-19. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judulSyarat Pekerja Swasta Penerima Bantuan Rp 600 Ribu Selama 6 Bulan, Rencana Sedang Digodok Jokowi

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya