Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Niatnya Nagih Hutang Rp70 Juta Tak Dibayar, Perempuan Ini Malah Dituntut Hukuman 2 Tahun Mendekam di Penjara, Ada Apa?

Jumat, 17 Juli 2020 | 19:45
Tribun Medan

Niatnya Nagih Hutang Rp70 Juta, Perempuan Ini Malah Dituntut Hukuman 2 Tahun Mendekam di Penjara, Ada Apa?

GridStar.ID - Berniat menagih hutang, perempuan bernama Febi Nur Amelia malah dituntut 2 tahun penjara.

Pasalnya, Febi menagih hutang pada Fitriani istri Kombes Ilsarudin dan informasinya bertugas di Mabes Polri lewat sosial media.

Melansir Kompas.com berikut bunyi unggahan Febi: “SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.”

Baca Juga: Sempat Dicekal Sana-Sini, Biduan Dangdut Kondang Ini Terlilit Hutang hingga Tak Sanggup Bayar Cicilan Rumah Rp 280 Juta, Sosok Ini Bak Malaikat Penolong: Allahu Akbar Terima Kasih!

Febi kukuh merasa Fitriani punya utang kepadanya sebesar Rp 70 juta. Uang ditransfer ke rekening suami Fitriani pada 12 Desember 2016.

Pada 2017, Febi menagih dan Fitriani mengaku belum bisa membayarnya lalu memblokir WhatsApp dan nomor seluler Febi.

Pada 2019, Febi mengirim pesan lewat Instagram.

Baca Juga: Setelah Bantu Nikita Mirzani Korek Borok Baim Wong, Sepupu Suami Paula Verhoeven Ungkap sang Youtuber Ogah Beri Pinjaman Meski Cuma Rp 10 Juta: Saya Bingung Salah Apa?

Namun Fitriani malah menjawab tidak mengenal Febi dan tidak punya utang padanya.

Mungkin ini puncak kekesalan Febi yang melihat Fitriani tak punya itikad baik membayar uang yang sudah dipakainya.

Postingan Febi ternyata membuat sang "Ibu Kombes" merasa malu dan nama baiknya tercemar.

Baca Juga: Gali Lubang Tutup Lubang Guna Bayar Hutang Rp40 Juta, Dede Sunandar Minta Bantuan Sule, Tak Disangka sang Komedian Pinjami Uang dengan Syarat Ini: Tega Amat Sih Pak!

Dia lalu melaporkan Febi, kasusnya pun bergulir sampai Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Diketuai majelis hakim Sri Wahyuni, Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan mendakwa Febi melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sidang perdana kasus ini mendapat respons dan simpati banyak pihak, khususnya kepada Febi yang dinilai terlalu baik.

Baca Juga: Gali Lubang Tutup Lubang Guna Bayar Hutang Rp40 Juta, Dede Sunandar Minta Bantuan Sule, Tak Disangka sang Komedian Pinjami Uang dengan Syarat Ini: Tega Amat Sih Pak!

"Maksud saya cuma ingin beliau membaca dan membayar utangnya," kata Febi.

Fitriani Manurung saat dikonfirmasi membantah dirinya kenal dan punya utang dengan Febi.

Ia mengaku cuma mengenal Febi karena sama-sama bergabung di Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).

Baca Juga: Dikenal Sebagai Artis Antar Zaman, Kehidupan Lady Rocker Ini Menyedihkan di Masa Tua, Susah Makan Hingga Sesak Nafas dan Sulit Berjalan Sebelum Meninggal Dunia

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini meminta Febi menunjukkan bukti-bukti.

“Boleh dia buktikan dari mana aja. Bukti bisa dari SMS, dari WA, atau dari apa. Masa sih kita ngutang Rp 70 juta, itu kan uang banyak, nggak ada bukti apa-apa. Atau bukti tertulis, atau bukti apa, kan begitu. Kalau saya punya utang, pasti beliau duluan yang membuat laporan. Hukum di Indonesia bukan hukum buat-buatan, lho," ucap Fitriani.

Febi ditudingnya sudah berkali-kali memposting di Instagram bahwa Fitriani berutang.

“Beliau sudah mencemarkan nama baik saya. Saya malu, nama baik saya sudah tercemar makanya saya laporkan ke pihak yang berwajib,” katanya lagi.

Baca Juga: Dikenal Sebagai Konglomerat yang Tajirnya Selangit, Siapa Sangka Mertua Nia Ramadhani Pernah Terlilit Hutang hingga Keliling 220 Bank untuk Cari Pinjaman, Kok Bisa?

Laporan polisi tersebut, lanjut Fitriani, sudah melewati proses panjang untuk membuktikan bahwa perbuatan Febi memposting keterangan foto di History Istragam miliknya telah menghina dan mencemarkan nama baik.

Dugaan penghinaan itu didukung keterangan ahli ITE dan bahasa.

"Ada berita di media bahwa saya memblokir Instagram sehingga dia tidak bisa DM saya. Logikanya, kalau dia saya blokir, bisa gak dia nge-tag saya, kan? Nggak bisa. Kan, dia nge-tag saya, nama saya jelas Fitri Bakhtiar. Kalau Instagram diblokir, jangankan nge-tag, nyari nama aja nggak bisa. Makanya kalau ngomong itu harus dengan fakta, buktinya," kata Fitriani.

Kompas

Baca Juga: Ditantang Luhut, Ekonom Ini Batal Hadiri Debat Soal Hutang Negara dan Malah Sebut Menko Maritim Ngawur, Rizal Ramli Keok Duluan?

Agenda persidangan kasus ini lebih banyak ditunda karena Covid-19 dan kendala menghadirkan beberapa saksi, seperti Kombes Ilsarudin yang berada di Jakarta.

Namun akhirnya, Selasa (14/07), sidang memasuki agenda penuntutan.

Jaksa Randi Tambunan menuntut Febi dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Malam-malam Sule Datangi Kediaman Sahabatnya dan Pinjam Uang karena Dirinya Terlilit Hutang Rp 3,7 M, Andre Taulany: Gila Lu!

"Menuntut terdakwa Febi Nur Amelia dengan hukuman pidana dua tahun penjara," kata Randy.

Febi yang dimintai hakim tanggapannya atas tuntutan jaksa mengatakan akan menjawabnya dalam nota pembelaan.

Sidang ditutup dan dibuka kembali pada 28 Juli 2020 dengan agenda pledoi.

(*)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya