Terungkap Detik-detik Pelaku Aniaya Ibu Kandungnya Sendiri Hingga Babak Belur, Polisi: Tersangka Ingin Dapat Warisan Lagi

Jumat, 10 Juli 2020 | 20:15
KOMPAS.COM

Pelaku penganiaya ibu kandungnya sendiri berhasil ditangkap polisi, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

GridStar.ID – Seorang anak harusnya berbakti pada ibu kandungnya sendiri.

Namun perilaku berbeda ditujukan lelaki yang tega menganiaya ibunya hingga babak belur.

Bahkan akibat luka-lukanya, ibu kandungnya itu akhirnya tewas.

Baca Juga: Sadis! Akibat Kecanduan Film Porno, Pelaku Sering Ngintip dan Hingga Membunuh Korban, Mayatnya Disimpan di Ember: Korban Sempat Berontak

Seperti dilansir dari Kompas.com, nasib naas itu dialami SD (83), warga Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, Kebumen, Jawa Tengah.

Pasalnya, dia tewas setelah dianiaya oleh anak kandungnya sendiri berinisial TY (37). Peristiwa naas tersebut terjadi pada Selasa (23/6) lalu.

Kejadian bermula saat tersangka meminta ibu kandungnya untuk memanipulasi data warisan.

Baca Juga: Keduanya Berdarah Dingin Bunuh Suami Sendiri, Perilaku Berbeda Aulia Kesuma dan Zuraida Hanum Ini Sama-Sama Mengerikan, Pantas Hakim Vonis Hukuman Mati

Alasan tersangka melakukan itu agar kembali mendapat hak warisan. Mengingat jatah warisannya yang diberikan sebelumnya sudah habis terjual.

Mendapat permintaan itu, sang ibu dengan tegas menolaknya.

"Tersangka mengaku geram kepada korban, karena tidak mau mengubah surat perjanjian yang dibuat keluarga pada tahun 2015," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan melalui keterangan tertulis, Jumat (10/7).

Baca Juga: Dihabisi Istri, Fakta Sebelum Hakim PM Medan Dibunuh Terkuak, Zuraida Hanum Akui 5 Kali Sudah Berhubungan Intim dengan Eksekutor Pembunuhan hingga Pecah Tangis sang Anak Mendengarnya!

"Padahal dengan diubahnya surat perjanjian itu, tersangka berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari,” kata Rudy.

Rudy menambahkan, “Namun saat diminta untuk diubah, korban menolak dan membuat tersangka marah.”

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Divonis Hukuman Mati Usai Terbukti Bunuh Suami Sekaligus Anak Tirinya dengan Bantuan Putra Kandungnya, Aulia Kusuma Minta Keadilan hingga Minta Tolong pada Jokowi

Mendapat penolakan dari ibunya itu, tersangka yang geram kemudian melemparkan botol minuman soda berisi air hingga mengenai pelipis korban.

Ibu kandungnya yang sudah tua itu juga dipukul wajahnya berulang kali dan didorong hingga terpental.

Mendapat perlakuan itu, korban yang sudah babak belur sempat dilarikan ke RSUD Kebumen.

Baca Juga: Bak Pembunuh Berdarah Dingin, John Kei Pertama Kali Habisi Nyawa Orang di Usia 22 Tahun dan Ungkap Hal Ini Tanpa Penyesalan: Saya Merasa Jago Kalau Membunuh

Korban sempat mendapat perawatan selama sepekan. Namun, akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul Detik-detik Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Meninggal, Berawal soal Warisan.(*)

Tag

Editor : Yunus

Sumber Kompas.com