Nyaris Terancam Buta, Novel Baswedan Justru Diminta Kembalikan Biaya Pengobatan Rp 3,5 Miliar oleh Sosok Ini Lantaran Dianggap Murni Kasus Pribadi

Sabtu, 04 Juli 2020 | 15:02
Tribunnews.com

Nyaris Terancam Buta, Novel Baswedan Justru Diminta Kembalikan Biaya Pengobatan Rp 3,5 Miliar oleh Sosok Ini Lantaran Dianggap Murni Kasus Pribadi: Tidak Ada Hubungannya dengan KPK!

GridStar.ID-Kasus penyiraman air keras kepada Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan kini jadi perhatian oleh masyarakat Indonesia.

Kini Novel Baswedan diminta mengembalikan uang sebesar Rp3,5 miliar.

Seperti diketahui, uang yang berasal dari negara itu digunakan untuk mengobati mata Novel Baswedan saat berobat ke Singapura akibat disiram air keras oleh orang tak dikenal.

Baca Juga: Habiskan Pengobatan Rp 3,5 Miliar di Singapura dengan Uang Negara, Novel Baswedan Diminta Sosok Ini Kembalikan Biayanya: Murni Kasus Pribadi Bukan Kasus Politik...

Melansir dari SerambiNews.com, hal tersebut disampaikan oleh Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi

Meski demikian, penyidik senior KPK itu tak begitu menggubris.

Novel yang menjadi korban penyiraman air keras itu lebih memilih mengatakan agar persoalan pengembalian uang lebih baik ditanyakan langsung kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Juga: Dituding Buat Rekayasa karena Wajah Tak Ada Bekas Luka Tapi Alami Cacat Mata, Novel Baswedan Jelaskan Air Keras Tak Merusak Wajahnya: Saya Kira...

"Tanya ke presiden," kata Novel singkat di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (02/07).

Diketahui, permintaan pengembalian diungkapkan Teddy Gusnaidi melalui akun twitternya @teddygusnaidi, Rabu (01/07).

Teddy mengatakan, musibah yang menimpa Novel Baswedan hingga menyebabkan matanya buta murni kasus pribadi, tidak berhubungan dengan tugas Novel di KPK.

Baca Juga: Jadi Tanda Tanya Besar, Kulit Wajah Novel Baswedan yang Tetap Mulus Meski Usai Disiram Air Keras, Kok Bisa?

Twitter/teddygusnaidi

Cuitan Teddy Gusnaidi

“Tim advokasi Novel Baswedan sependapat dengan saya, bahwa kasus novel ini adalah murni kasus pribadi bukan kasus politik, tidak ada hubungannya dengan kasus yg sedang ditangani Novel di KPK. Hal ini disampaikan terkait rencana mereka ingin melaporkan polisi ke Ombudsman,” kata Teddy.

Menurut Teddy, jika pihak kepolisian dianggap tidak boleh melakukan pendampingan hukum kepada anggotanya karena ini kasus pribadi, maka hal yang sama seharusnya juga berlaku untuk KPK.

Namun demikian, Novel Baswedan sebelumnya juga menyebut bahwa dirinya tak berharap banyak pada persidangan terkait kasus yang menimpanya.

Baca Juga: Rugi Rp 1,6 Juta untuk Tes Narkoba, Bintang Emon Mengaku Takut Dijebak dengan Hal Ini Setelah Suarakan Tuntutan Kasus Novel Baswedan, sang Komedian Seloroh: Itu Uang Buat Servis Motor!

Malah, Novel sempat meminta agar dua orang yang diduga sebagai pelaku penyerangan terhadapnya yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dibebaskan.

Hal tersebut diusampaikan Novel melalui akun Twitter miliknya. Novel mengaku tidak yakin Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang merupakan anggota polisi aktif itu sebagai pelaku penyerangan terhadapnya.

Mengutip dari Kompas.tv, Novel meyakini demikian karena dirinya sudah bertanya kepada penyidik dan jaksa yang menangani kasus ini. Hasilnya, mereka tidak ada yang bisa menjelaskan kaitannya antara pelaku dengan bukti.

Baca Juga: Sindir Pedas Kasus Penyiraman Novel Baswedan, Bintang Emon Kini Dapat Serangan Hingga Difitnah Pakai Narkoba, Komika Senior Ini Langsung Pasang Badan Beri Pembelaan

Tak hanya itu, Novel mengaku juga sudah bertanya kepada sejumlah saksi yang melihat pelaku penyiraman.

Dari keterangan para saksi, bukan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang melakukan penyiraman air keras terhadap Novel.

“Ketika saya tanya saksi-saksi, yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya? Sudah dibebaskan saja (pelakunya) daripada mengada-ada,” kata Novel melalui akun Twitter miliknya pada Senin (15/06).

Baca Juga: Penyerang Novel Baswedan Ditangkap, Dua Pelakunya Polisi Aktif, Polri Diminta Menangani Secara Transparan!

Lebih lanjut, Novel mengatakan, serangan air keras kepadanaya dari awal sudah ia maafkan. Akan tetapi, proses hukum terhadap pelaku sebenarnya harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Sebab, kejadian penyerangan yang menimpanya bisa terjadi pada siapa pun dan mengancam orang-orang yang berani berjuang dan kritis demi bangsa dan negara.

“Maka, masyarakat harus bersuara tidak boleh diam agar hukum bisa berdiri tegak,” kata Novel. (*)

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber Kompas.tv, Serambinews.com