Langkahkan Kaki ke MK, Amien Rais Bersama Din Syamsuddin dan Edi Swasono Ajukan Gugatan UU Penanganan Covid-19, Ada Apa?

Jumat, 03 Juli 2020 | 16:02
Tribunnews

Langkahkan Kaki ke MK, Amien Rais Bersama Din Syamsuddin dan Edi Swasono Ajukan Gugatan UU Penanganan Covid-19, Ada Apa?

GridStar.ID - Di tengah wabah virus corona, pemerintah mengeluarkan peraturan guna menanggulangi kasus covid-19.

Diketahui, kini sudah lebih dari 59 ribu kasus positif covid-19 di Indonesia per Jumat, (03/07).

Namun, rupanya kebijakan yang dibuat pemerintah tak memuaskan sejumlah pihak.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Pakar Kesehatan Amerika Serikat Sebut Virus Corona Telah Bermutasi dan Bakal Lebih Mudah Menular. Begini Penjelasan WHO!

Amien Rais mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi ( MK), yakni pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Langkah ini diambil setelah gugatan Amien dkk terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 ditolak oleh MK.

Adapun UU Nomor 2 Tahun 2020 berisi tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Ungkap Biang Kerok Penularan, Risma Beberkan 90 Persen Kenaikan Kasus Covid-19 Berasal dari Perumahan Mewah, Wali Kota Surabaya: Kampung Itu Turun

Berdasarkan yang tertera di laman resmi MK RI, gugatan tersebut dimohonkan pada Rabu (01/07).

Selain Amien, gugatan itu juga dimohonkan oleh sejumlah pihak, seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, dan mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua.

Dalam gugatannya, Amien dkk menyoal UU Nomor 2 Tahun 2020 secara formal dan materiil.

Baca Juga: Virus Corona Buat Pemerintah Kalang Kabut, Menteri Kesehatan di 7 Negara Ini Sampai Angkat Tangan Pilih Mundur dari Jabatannya hingga Dipecat di Tengah Pandemi

Dari segi formal, pemohon memandang bahwa UU tersebut bertentangan dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UUD 1945.

Pasalnya, persetujuan DPR untuk menetapkan Perppu 1 Tahun 2020 sebagai UU diberikan dalam satu masa persidangan, yaitu masa sidang III.

Pengajuan penetapan Perppu sebagai UU disampaikan pada 2 April 2020, kemudian disetujui pada 15 Mei 2020.

Baca Juga: Gara-Gara Corona, Tak Hanya Banyak Ibu Hamil Muda, Ribuan Perempuan di Jawa Barat Sandang Status Janda saat Pandemi Covid-19, Sebagian Besar Gugat Cerai Lantaran 2 Hal Ini

"Seharusnya apabila DPR menerima Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pada masa sidang III, maka persetujuan atau penolakan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dilakukan pada masa sidang IV," bunyi petikan permohonan.

Selain itu, pemohon juga berpandangan bahwa langkah DPR menyetujui Perppu tanpa melibatkan DPD bertentangan dengan Pasal 22 D Ayat (2) UUD 1945.

Secara materiil, pemohon menyoal Pasal 2 Ayat (1) huruf a angka 1, 2 dan 3, Pasal 27, serta Pasal 28.

Baca Juga: Ilmuwan China Temukan Ancaman Baru, Ditemukan Kasus Virus G4 dari Flu Babi di Tengah Pandemi Covid-19, Penderita Alami Gejala-Gejala Ini!

Pasal 2 menetapkan batasan defisit anggaran di atas 3 persen PDB tanpa adanya batas maksimal, dan mengikat UU APBN sampai tahun anggaran 2022.

Dengan adanya norma ini, UU 2/2020 dianggap menghilangkan fungsi legislasi dan budgeting DPR.

Pasal tersebut juga dinilai melanggar ketentuan konstitusi yang menyebut bahwa UU APBN bersifat periodik atau harus ditetapkan setiap tahun.

Baca Juga: Harap Waspada! Makin Marak Obat Virus Corona Ilegal yang Ditawarkan Dukun Gadungan, Sudah Sampai Dipromosikan di Radio

Kemudian, Pasal 27 UU 2/2020 pada pokoknya mengatur bahwa bahwa pemerintah dan pejabat yang menjalankan kebijakan pemulihan ekonomi tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata.

Pemohon menilai, pasal tersebut memberikan hak imunitas yang sangat mungkin berkembang menjadi kesewenang-wenangan.

Pasal ini juga dianggap berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Belum Selesai dengan Virus Corona, Kini Ilmuwan Menemukan Flu Babi Jenis Baru dari China yang Mungkin Jadi Pandemi

Terakhir, Pasal 28 mengatur mengenai tidak berlakunya 12 UU yang berkaitan dengan kebijakan UU 2/2020.

Ke-12 UU itu tetap ada dan berlaku, tetapi sebagian ketentuan dalam UU itu tak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan penanganan Covid-19.

Keberadaan pasal tersebut dipandang pemohon berpotensi menjadikan kewenangan presiden absolut dan tak terbatas.

Dalam petitumnya, Amien Rais dkk meminta supaya MK menyatakan pembentukan UU 2/2020 berikut tiga pasal di dalamnya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Amien Rais, Din Syamsuddin, dan Edi Swasono Gugat UU Penanganan Covid-19 ke MK

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber kompas