Dihabisi Istri, Fakta Sebelum Hakim PM Medan Dibunuh Terkuak, Zuraida Hanum Akui 5 Kali Sudah Berhubungan Intim dengan Eksekutor Pembunuhan hingga Pecah Tangis sang Anak Mendengarnya!

Kamis, 02 Juli 2020 | 10:01
Kolase Tribun Medan

Terkuak Fakta Terselubung Kasus Hakim PM Medan, Zuraida Hanum Akui 5 Kali Sudah Berhubungan Intim dengan Eksekutor Pembunuhan hingga Pecah Tangis sang Anak Mendengarnya!

GridStar.ID - Kasus pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin, kini semakin mendekati titik akhir.

Zuraida Hanum sang tersangka ternyata memiliki fakta tak terduga sebelum pembunuhan terjadi.

Zuraida Hanum diketahui telah berhubungan intim dengan Jefri Pratama dengan sang eksekutor pembunuhan.

Baca Juga: Dikabarkan Bercerai untuk Ketiga Kalinya, Kalina Ockaranny Tiba-tiba Tulis Pesan Menohok Ungkit Hakim Dunia yang Paling Kejam

Hal itu juga yang jadi petimbangan Majelis hakim untuk jatuhkan vonis hukuman mati untuk Zuraida Hanum.

Ketika membacakan vonis hukuman mati untuk Zuraida Hanum, Imanuel Tarigan sang majelis hakim bahkan sampai menangis.

"Sebelum membunuh, telah menjalani hubungan dengan Jefri dan sudah berhubungan badan sehingga membuat Jefri mau ikut melakukan ( pembunuhan)," tutur Imanuel Tarigan, Rabu (01/07).

Baca Juga: Ruben Onsu Kalah dalam Gugatannya, Kini Ia Diminta Ganti Rugi 100 Miliar Karena Sengketa Nama Merek Dagang Ayam Geprek, Ini Keputusan yang Dijatuhkan Hakim

Soal berhubungan intim dengan Jefri Pratama, pada sidang sebelumnya terkuak kisah perselingkuhan Zuraida Hanum dan sang eksekutor pembunuhan.

Menurut pengakuan Zuraida Hanum, sebelum membunuh hakim Jamaluddin, ia sudah lebih dari 5 kali berhubungan intim dengan Jefri Pratama.

Bahkan, mereka pernah berhubungan intim saat berada di dalam mobil.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Irfan Hakim, Telah Siapkan Kafan dan Penutup Keranda Jenazah, Terungkap Kisah Makam Keluarganya yang Hilang Misterius

"Dua kali kami melakukan hubungan badan di mobil, kalau sama yang di kamar kurang lebih 5 kali," bongkar Zuraida Hanum kepada Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, Jumat (15/05).

"Kamu pernah berhubungan suami istri dengan Zuraida? Kamu jujur, soalnya ini di BAP kamu sudah jelas," tanya Imanuel Tarigan kepada Jefri Pratama.

Kemudian hal tersebut dibenarkan oleh Jefri Pratama.

Baca Juga: Kasus Ayam Geprek Bensu Makin Memanas Hingga Dua Pihak Saling Tuduh, Kini Jordi Onsu Malah Dinilai Putar Balikkan Fakta, Kuasa Hukum Benny Sujono: Dewasa Dikitlah

"Iya, yang mulia, pernah," jawab Jefri Pratama.

"Sudah ada lima kali lebih saya melakukan hubungan badan itu dengan Zuraida," tambah Jefri Pratama.

"Sempat juga kalian melakukan itu di dalam mobilkan? Jujur saja kalian," cecar Erintuah lagi.

Baca Juga: Irfan Hakim Makan Hati Hingga Usir Atta Halilintar dari Rumahnya, Niat Baiknya Dijadikan Bercandaan sang Youtuber: Lo Mah Parah Ta!

"Iya pak Hakim, pernah kami bermain (read; berhubungan intim) di Johor," ungkap Jefri Pratama.

Melihat fakta tersebut, lantas ketua majelis hakim pun menjatuhkan vonis hukuman mati pada Zuraida Hanum.

"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas Erintuah.

Baca Juga: Trio Ikan Asin dapat Ganjaran Hukuman yang Berbeda, Galih Ginanjar Terlama dan Rey Utami dapat Hukuman Singkat, Ini yang Jadi Pertimbangan Hakim

Sedangkan dua eksekutor pembunuhan masing-masing dihukum penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Menurut Majelis hakim, Zuraida Hanum, M Reza Fahlevi, dan M Jefri Pratama dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," tutur Erintuah.

Baca Juga: Mohon-mohon ke Hakim Uang Brankas Miliknya Dikembalikan Demi Hidupi Keluarga karena Gajinya Ditahan Usai Terlibat Suap, Istri Zumi Zola yang Ngaku Sudah Kaya dari Lahir Pamerkan Isolasi Diri di Hunian Mewah!

Reaksi Anak Jamaluddin yang menangis

Sebelum putusan dibacakan, anak Jamaluddin, Kenny Akbari dan Rajif Fandi Jamal berharap terdakwa dihukum mati.

Kenny datang ke sidang mengenakan jilbab merah dengan balutan baju bermotif bunga.

Sementara Rajif tampak mengenakan kemeja putih.

Baca Juga: Bagikan Kabar Duka Irfan Hakim Berlinang Air Mata, Bak Mimpi Buruk Dalam Sekejap Kehilangan Ratusan Juta: Semua Hanya Titipan Tuhan

Kenny datang ditemani mantan asisten pribadi Hakim Cut Rafika Lestari.

"Ya saya mintanya dihukum mati bang, ketiga-tiganya dihukum mati" cetus Kenny.

Ia bahkan menyebut, jika nanti hukuman terdakwa lebih rendah dari 20 tahun, ia akan meminta jaksa melakukan banding.

Baca Juga: Tinggal Tunggu Hakim Ketuk Palu Kasus Video Ikan Asin, Galih Ginanjar Dituntut Bui 3,5 Tahun, Pablo Benua dan Rey Utami Lebih Ringan, Sebanding Luka Hati Fairuz A Rafiq yang Dilecehkan Organ Intimnya?

"Kami akan minta Jaksa agar melakukan banding bang supaya hukumannya lebih berat," tuturnya.

Meski begitu, niat tersebut tak jadi dilakukan Kenny.

Pasalnya Hakim telah memutuskan Zuraida Hanum bersalah dan divonis hukuman mati.

Baca Juga: Wajahnya Disiram Segelas Air Oleh Irfan Hakim, Deddy Corbuzier: Pertama Kali Orang Nyiram Gue

Sedangkan dua eksekutornya divonis hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Terekam detik-detik saat Kenny mendengar putusan hakim tersebut.

Tangis Kenny kencang terdengar di ruang sidang yang tiba-tiba suasananya berubah gemuruh.

Baca Juga: Gaya Glamor dan Wajah Cantiknya bak Pinang Dibelah Dua dengan Syahrini, Mantan Istri Lucky Hakim Banjir Pujian Warganet Usai Berhijab!

Cut Rafika yang berada di samping Kenny juga terlihat menangis mendengar putusan itu.

"Alhamdulillah dihukum mati dek," ucap Cut Rafika sambil memeluk Kenny.

Tangisan Kenny pun semakin keras di samping Cut Rafika, saat diwawancarai, Kenny mengaku cukup puas dengan putusan tersebut.

"Cukup puaslah dengan putusan ini karena memang ini yang kami harapkan," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews Bogor dengan judul Hubungan Intim dengan Jefri Sebelum Bunuh Jamaluddin, Vonis Mati Zuraida buat Anak Bereaksi Ini

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Tribunnews Bogor

Baca Lainnya