GridStar.ID - Aktor FTV berinisial RI baru-baru ini jadi sorotan.
Pasalnya, aktor yang diketahui bernama Ridho Ilahi ini jadi tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Meski tes urine dinyatakan negatif, aktor ini tetap berstatus tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Polisi telah mengantongi barang bukti narkoba jenis sabu yang diakui Ridho adalah miliknya.
"Kurang lebih nol koma sekian gram," ujar Audie di Polres Metro Jakarta Barat, Senin, (29/06) dilansir dari Tribunnews Maker.
Ridho di tangkap di kediamannya di kawasan Cibubur, Jakarta Barat, Sabtu, (27/06).
Tidak sendiri, penggerebekan yang dipimpin Kanit satu Satresnarkoba Polres Jakarta Barat AKP Arif Purnama Oktora juga mengamankan dua orang yang lain.
Dua orang tersebut berinisial NT untuk perempuan, sementara inisial S untuk yang laki-laki.
Kini, dua orang tersebut sudah dipulangkan.
Ronaldo menegaskan, dua orang tersebut tidak terlibat dalam kasus dugaan narkoba Ridho Illahi.
"Karena ternyata setelah pemeriksaan intensif ini mereka memang tidak terlibat di dalam perkara," ucap Ronaldo.
Sementara itu, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap pengedar narkoba berinisial AK yang menjadi penyuplai Ridho.
Selain AK, Unit 1 Satresnarkoba menangkap dua tersangka sebagai pengedar dan bandar narkoba yang berkaitan dengan Ridho.
"Tersangka penyuplai narkoba (AK) kami tangkap di Bandung, sedangkan dua tersangka pengedar kami amankan di Depok, Jawa Barat,” kata Ronaldo.
Ronaldo menjelaskan, untuk memperoleh barang narkoba, Ridho memesan kepada penyuplai AK.
Selanjutnya AK memesan kepada pengedar hingga mendapatkan dan menyerahkan kepada Ridho.
Sejauh ini, polisi masih menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut.
Belakangan diduga AK juga aktif bekerja sebagai crew di salah satu Production House (PH) ternama.
"Kami masih dalami apakah pada saat proses pembuatan sinetron dan lain-lain dilakukan wadah untuk sarana transaksi narkoba. Ini yang kami masih lakukan pengembangan,” ucap Ronaldo.
Kini, Ridho sudah ditetapkan sebagai tersangka walau hasil tes urine miliknya negatif.
"Dalam pemeriksaan ini pasal yang kami terapkan itu Pasal 114 dan 112, jadi belum pasal pemakai atau pengguna kita harus melihat lagi dari hasil cek rambutnya," ujar Ronaldo di Polres Jakarta Barat, Rabu (1/7/2020).
Dengan begitu, Ridho saat ini dijerat dengan pasal tentang kepemilikan barang bukti narkoba.
"Jadi terhadap yang bersangkutan saat ini kami terapkan Pasal 114, Pasal 112 juncto Pasal 132 UU Narkotika tahun 2009. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Ronaldo.
Ronaldo menambahkan Ridho Illahi terakhir mengonsumsi narkona satu minggu sebelum penangkapan.
Dalam pemeriksaan awal, Ridho mengaku mengonsumsi narkoba sejak satu tahun yang lalu.
"(Alasannya) untuk menghilangkan stres pada saat banyak pikiran dan lain-lain," ucap Ronaldo. (*)