Minta Keadilan Setelah Bunuh Suami dan Anak Tirinya, Aulia Kesuma Surati Presiden Jokowi, Ada Nama Jessica Kumala Wongso yang Terlibat dalam Kasus Kopi Sianida di Isi Suratnya

Kamis, 25 Juni 2020 | 19:30
tribunnews.com

Aulia Kesuma dan sang anak

GridStar.ID - Pembunuhan sadis dilakukan Aulia Kesuma dan anaknya Geovanni Kelvin.

Keduanya melakukan pembunuhan berencana terhadap suami dan anak tirinya.

Hukuman mati dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kini Makin Jarang Pamer Kemesraan dengan sang Kekasih, Sosok Ini Sudah Terawang Hubungan Asmara Gisel dan Wijin Tak Bakal Berakhir di Pelaminan, Ini yang Jadi Batu Sandungnya!

Setelah mendapatkan hukuman mati, Aulia Kesuma mengirimkan surat resmi ke beberapa lembaga negara, termasuk kepada Presiden Republik Indonesia, Jokowi.

Hal ini disampaikan oleh Firman Candra yang merupakan kuasa hukum dari Aulia Kesuma.

"Hari Jumat kemarin kita kirim permohonan keadilan ke delapan lembaga negara, ada presiden, ada wapres , ada komisi 3 (DPR) ada Menkumham, ada ketua Pengadilan Tinggi, ada ketua MA dan Komnas HAM dan lain lain," kata Candra saat dihubungi Selasa (23/06).

Baca Juga: Dua Hari Berturut-turut Nikahi Dua Wanita Berbeda Hingga Dituding Pakai Guna-Guna Demi Poligami oleh Para Tetangga, sang Pengantin Pria Ungkap Rahasianya Jerat Dua Hati Sekaligus: Bukan Jampi-Jampi, Murni karena Cinta

Kompas.com pun mendapatkan salinan surat yang ditujukan kepada presiden tersebut.

Di dalam suratnya, terdapat delapan poin utama yang ingin disampaikan Aulia Kesuma ke presiden Joko Widodo.

Berikut delapan poin tersebut:

Baca Juga: Biasa Hidup Bergelimang Harta Dipangkuan sang Ayah, Kini Anak Musisi Legendaris Ini Terpaksa Jadi Kuli Bangunan dan Tukang Ojek Online Demi Sambung Hidup Sepeninggal Ayahanda

1. Hukuman mati atau yang sering disebut dengan pidana mati bertentangan dengan ketentuan internasional hak asasi manusia terutama Pasal 3 Direktorat Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yaitu hak untuk hidup dan Pasal 4 Undang-Undang No.29 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

2. Terdakwa AULIA KESUMA memiliki putri yang masih balita dari perkawinannya dengan almarhum EDI CANDRA PURNAMA.

3. Beberapa Yurisprudensi kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik, sudah divonis majelis hakim dan inkracht tidak ada vonis pidana mati seperti: Afriani Susanti dengan korban 9 orang meninggal dengan vonis 15 tahun; Magriet Christina Megawa dengan satu korban meninggal dengan vonis seumur hidup; dan Jessica Kumala Wongso dengan satu korban meninggal dengan Vonis 20 tahun

Baca Juga: Baru Sebentar Bernapas Lega Setelah Jawa Barat Mampu Tangani Covid-19 dengan Baik, Ridwan Kamil Kembali Harus Dihadapkan dengan Wabah Lainnya

4. Selama hukuman mati masih menjadi sanksi dalam hukum pidana, maka Indonesia disebut masih jauh dari cita-cita luhur pendiri bangsa yang terkandung dalam pancasila.

Hukuman mati yang diturunkan penjajah juga dianggap tidak mengambarkan kemajuan secara nasional atau[uj internasional.

5 . Berdasarkan Ditjen Permasyarakatan 2019 dan database ICJR mengenai hukuman mati di Indonesia (2020) menunjukan ada sekitar 274 terpidana mati dalam lapas.

Sementara itu 60 orang yang sudah duduk menunggu eksekusi mati selama lebih dari 10 tahun, tanpa kejelasan hidup, jauh dari kemanusiaan yang adil dan beradab.

Baca Juga: Baim Wong Naik Pitam hingga Putuskan Minggat Tinggalkan Kiano Tiger Wong di Rumah Usai Perang Batin Lihat Kelakuan Paula Verhoeven yang Bikin Dirinya Mencak-mencak

6 . Hukuman mati di berbagai belahan dunia memang masih menuai pro dan kontra. Albert Camos dalam esai panjang Reflection on the Guillotine menentang hukuman mati.

Menurut dia, hukuman ini tak memberikan keadilan juga tidak tak memberikan dampak apapun kterhadap kejahatan. Ia hanya sebuah tindakan brutal.

Hukuman mati hanya memberikan kepuasan sesaat, tak ada efek jera dan tak menghentikan agar kejahatan serupa tak terjadi lagi dan dalam argumenya itu, Camuo menyebut negara tak punya hak untuk merebut hidup orang lain.

Baca Juga: Miliki Paras Menawan Persis sang Ibu, Bagian Perut Tiara Savitri Jadi Sorotan hingga Putri Sulung Mulan Jameela Itu Dituding Hamil di Luar Nikah

7 . Pada 2015 beberapa negara akhirnya memutuskan untuk menghapus praktik hukuman mati dalam konstitusi mereka.

Madagaskar telah menghapus hukuman mati pada tahu 2015, disusul kemudian Fiji pada bulan februari, Suriname pada bulan Maret dan pada November 2015, Congo memutuskan untuk menghapus sama sekali hukuman mati.

8. Berdasarkan alasan- alasan tersebut, kuasa hukuk menyatakan dua terdakwa yakni Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Pertama Pasal 340 Jo. 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan harus segera dibebaskan dari vonis Pidana Mati tersebut.

Baca Juga: Dalam Seminggu, 4 Pasangan Selebriti Tanah Air Ini Dikabarkan Berpisah, Dari Member Boyband hingga Mantan Pejabat Daerah

Untuk diketahui, Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin sebelumnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim lantaran terbukti membunuh Edi Chandra Purnama dan Muhammad adi Pradana alias Dana.

Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/06).

"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati," ucap hakim saat membacakan vonis.

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga Pula, Dibui Lantaran Korupsi dan Tak Bisa Nafkahi Anak hingga Rumah Tangganya dengan sang Istri Diujung Tanduk, Ternyata Ini yang Dilakukan Istri Zumi Zola untuk Menyambung Hidup

Majelis hakim menilai dua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tergolong sadis serta tidak sesuai dengan hak asasi manusia.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, Sigit Hendradi, Jaksa Penuntut Umum mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim yang sesuai tuntutan.

Baca Juga: Kisah Jenazah yang Tertukar, Sudah Berada di Samping Liang Lahat, Tapi Dikembalikan Keluarga ke Rumah Sakit Karena Ketahui Fakta Ini

Selanjutnya, JPU menunggu sikap kedua terdakwa, apakah akan banding atau menerima putusan.

"Kita tunggu dulu sikap dari mereka, (pihak kuasa hukum). Kalau mereka minta banding saya juga minta banding," kata dia saat dihubungi.

Awal mula kasus

Aulia Kesuma merencanakan pembunuhan Edi dan Dana pada Agustus 2019.

Baca Juga: Bikin Baim Wong Angkat Kaki dari Rumah, Mendadak Paula Verhoeven Lakukan Hal Ini Hingga Buat Ayah Kiano Pusing dengan Masalah Rumah Tangganya: Ampun Gua Bingung!

Pembunuhan berencana itu berawal ketika Aulia merasa sakit hati kepada Edi Aulia yang mengklaim dirinya harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi keluarganya.

Menurut Aulia, Edi tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011.

Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele.

Baca Juga: Biasanya Terawang Soal Teror yang Mengancam Pesohor Tanah Air, Nasib Apes Mbah Mijan Justru Dihantui Ancaman Ngeri Ini: Saya Akan Teror Terus!

Salah satu sumber percekcokan adalah soal pergaulan anak tirinya, Dana.

Masalah selanjutnya muncul ketika Aulia memutuskan untuk meminjam uang senilai Rp 10 miliar ke bank pada tahun 2013.

Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha restoran.

Baca Juga: Sudah Siapkan Kejutan di Rumah Sambut Kebebasan Sang Suami, Istri Rio Reifan Malah dapat Kabar yang Buat Syok, Gugatan Cerai Datang dari Sang Aktor

Dari pinjaman itu, Aulia harus mencicil uang senilai Rp 200 juta setiap bulan.

Ia sempat merasa stres dan memiliki niat untuk bunuh diri karena merasa berat membayar cicilan tersebut.

Namun, Edi kembali lepas tangan dalam menanggung cicilan tersebut.

Baca Juga: Baru Umumkan Kehamilan Sebulan Lalu, Perut Zaskia Gotik Saat Liburan Bareng Keluarga Sirrajudin Mahmud Jadi Sorotan, Usia Kandungan sang Biduan Dipertanyakan Netizen: Perasaan Baru Nikah?

Aulia berharap rumah Edi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijual untuk melunasi utangnya.

Namun, usulan itu tidak diizinkan Edi. Aulia dibantu anak kandungnya, Kelvin, dan para pembunuh bayaran.

Singkat cerita, Edi dan Dana dibunuh dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur di rumahnya.

Baca Juga: Heboh Lomba Video Berhadiah Rp 168 Miliar, Kemendagri Buka Suara: Anggapan Warganet Hadiah Dikantongi Pribadi Salah, Ini Bukan dari Anggaran APBN

Dua jenazah korban itu langsung dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulAulia Kesuma Kirim Surat untuk Presiden Jokowi, Ini Isi Suratnya

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya