Dirahasiakan Pemerintah, Muncul Kabar Dugaan Ribuan Data Pasien Covid-19 Dijual kepada Hacker, Menkominfo Angkat Bicara: Tidak Ada Akses Tidak Sah!

Selasa, 23 Juni 2020 | 21:00
Kompas.com

(Ilustrasi) Dirahasiakan Pemerintah, Muncul Kabar Dugaan Ribuan Data Pasien Covid-19 Dijual kepada Hacker, Menkominfo Angkat Bicara: Tidak Ada Akses Tidak Sah!

GridStar.ID - Baru-baru ini beredar kabar data pasien covid-19 diperjualbelikan kepada hacker dalam situs dark web.

Sontak, kabar ini membuat publik terkejut karena data tersebut selama ini menjadi rahasia pemerintah.

Akibat kabar menghebohkan ini, menkominfo sampai angkat bicara.

Baca Juga: Bak Angin Segar, Ilmuwan Sebut Kini Kekuatan Virus Corona Ibarat Kucing Liar, Tak Lagi Segalak Harimau, Tanda Akan Segera Berakhir?

Peretas tersebut mengklaim memiliki 231.636 data pribadi pasien Covid-19.

Data tersebut dijual seharga 300 dollar AS atau sekitar Rp 4,2 juta di situs Raid Forums, situs yang digunakan hacker untuk menjual data pengguna Tokopedia beberapa waktu lalu.

Data yang dihimpun berisi data sensitif berupa nama, nomor telepon, alamat, hasil tes polymerase chain reaction (PCR), dan lokasi pasien dirawat.

Baca Juga: Dari Bukti Percakapan Terkuak, Ilmuwan Ini Tuding Virus Corona Diduga Menyebar ke Seluruh Pelosok Dunia Akibat Kelalaian China, Jutaan Orang Tiongkok Lakukan Hal Ini di Fase Awal Covid-19

Di dalamnya juga tercantum kolom nomor induk kependudukan (NIK) meskpun tidak terisi.

Dilansir dari Kompas.id, hacker tersebut turut melampirkan sampel data yang berhasil diretas.

Sampel itu terdiri atas tujuh nama WNI dan tiga WNA dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) di Provinsi Bali.

Baca Juga: Waspada! Belum Selesai Penanganan Pandemi Virus Corona, Negara di Asia Ini Memiliki Potensi Hadapi Gelombang Kedua, Salah Satunya Indonesia

Peretas juga mengklaim memiliki database dari daerah lain. "Seperti Jakarta, Bandung, dan lainnya," klaim peretas dalam e-mail saat coba dihubungi, Jumat (19/6/2020) lalu.

Seperti diketahui, pemerintah selama ini selalu merahasiakan identitas identitas pasien Covid-19.

Pengungkapan identitas pada awal-awal kasus positif Covid-19 muncul pada Maret 2020 lalu, hanya menggunakan penomoran serta korelasi antara pasien tersebut dengan pasien lainnya.

Baca Juga: Peneliti Sarankan Memakai Masker, Berhubungan Intim di Tengah Pandemi Covid-19 Rentan Penularan Virus Corona, Menular Lewat Aktivitas Seksual?

Untuk melengkapi identitas guna keperluan jurnalistik, pemerintah hanya mencantumkan usia dan jenis kelamin, tanpa mengungkap nama pasien dan alamatnya.

Belakangan, pemerintah sudah tidak pernah mengungkap identitas pasien berikut korelasinya.

Pemerintah hanya memberikan informasi terkait penambahan kasus harian, baik yang positif, sembuh maupun yang meninggal dunia.

Baca Juga: Duka Usai Pesta, Warga Semarang Nekat Gelar Acara Pernikahan Tak Sesuai Protokol, Satu Persatu Tamu Undangan Positif Covid-19, Ibu Mempelai Meninggal Dunia Disusul sang Ayah Kritis

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto angkat bicara soal temuan tersebut.

Ia menyatakan, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.

"Terima kasih, tinggal kita serahkan ke pihak berwajib saja," kata Yurianto kepada Kompas.com, Sabtu (20/6/2020).

Baca Juga: Bak Langit dan Bumi, Mbah Mijan Blak-blakan Soal Ramalan Fenomena Tak Terduga di 2020 yang Meleset Jauh dengan Kenyataannya, Pertanda Apa?

Sementara itu, Yurianto tak menjawab saat ditanya bagaimana kebocoran data pribadi itu bisa terjadi.

Demikian halnya saat ditanya mengapa data tersebut bisa diperjualbelikan. Ia hanya menyerahkan persoalan itu kepada aparat yang berwajib.

Ahli IT sekaligus pengajar ilmu komputer Universitas Sebelas Maret Rosihan Ari Yuana mengungkapkan, ada beberapa hal yang membuat data pribadi seseorang dicuri dari sebuah aplikasi.

Baca Juga: Patut Dicontoh! Terungkap Rahasia Daerah di Sumatra Barat Kalahkan Corona, Ini Kunci Utama Bebas Covid-19 Meski Belum Ada Vaksinnya

Pertama, hal itu bisa disebabkan karena adanya celah keamanan dari sisi server. Kondisi seperti itu dapat terjadi apabila sistem firewall pada server lemah.

Kedua, adanya celah keamanan pada sisi software, di mana bug yang ada di aplikasi atau software dijadikan hacker atau cracker untuk masuk dan merusak hingga mencuri data.

"Iya hanya dari dua celah itu saja. Tapi celah yang mana perlu penyelidikan lebih lanjut. Bisa jadi satu celah atau bahkan dua-duanya," kata Rosi saat dihubungi Kompas.com.

Baca Juga: Kelewat Senang, Via Vallen Langsung Bikin Pesta Usai sang Adik Dinyatakan Sembuh Corona, Warganet Ingatkan: Jangan Jemput Pacar Lagi Ya!

Anggota Komisi I DPR Sukamta meminta agar pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara ( BSSN) menginvestigasi dugaan kebocoran data ini.

Bahkan, ia mendesak, agar pelaku dijatuhi sanksi bila terbukti melakukan pelanggaran hukum.

"Modus kejahatan ini tidak boleh dibiarkan agar tidak terulang lagi. Kominfo jangan hanya bilang aman-aman saja. Ini persoalan serius," kata Sukamta, Senin (22/6/2020).

Baca Juga: Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual Beberapa Tahun Silam, Justin Bieber Bawa Nama Mantan Kekasih: Saya Menginap dengan Selena dan Teman-Teman

Di lain pihak, Kemenkominfo dan BSSN mengklaim kebocoran data diri pasien Covid-19 aman atau tidak bocor.

Menkominfo Johnny G Plate memastikan hal itu setelah memeriksa database pasien Covid-19, baik melalui hasil interoperabilitas maupun cleansing data.

"Kami akan menelusuri berita tersebut dan berkoordinasi dengan BSSN yang membawahi keamanan dan recleansing data Covid-19," kata Johnny dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu.

Baca Juga: Terbaru, Peneliti Temukan Virus Corona di Sperma Pasien Covid-19, Dapatkah Menular Lewat Hubungan Seks?

Sementara itu, Juru Bicara BSSN Anton Setiyawan memastikan, tidak terjadi pembobolan yang mengakibatkan data penanganan pandemi Covid-19 bocor.

"BSSN telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas terkait untuk memastikan bahwa tidak ada akses tidak sah yang berakibat kebocoran data pada sistem elektronik dan aset informasi aktif penanganan pandemi Covid-19," tutur Anton melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (21/6/2020).

Menurut dia, BSSN telah melakukan berbagai langkah untuk memastikan keamanan sistem elektronik.

Baca Juga: Dituduh Tinggal Serumah Padahal Belum Resmi Menikah, Felicya dan Caesar Hito Angkat Suara Tanggapi Tuduhan Miring Selama Ini: Gila Kali Lo!

Selain itu, ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah pusat hingga daerah juga perlu ditingkatkan untuk memastikan keamanan data pasien.

BSSN meminta seluruh pihak terkait dalam penanganan pandemi Covid-19 menerapkan Standar Manajemen Pengamanan Informasi dan membangun budaya keamanan siber.

Anton juga mengimbau seluruh pihak tak memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Menyayat Hati, Bayi PDP Covid-19 Usia 4 Bulan Ini Tak Kuat Melawan Corona dan Meninggal Dunia, Orangtuanya Terpaksa Diisolasi di Kebun!

Ia mengingatkan bahwa akses tidak sah terhadap suatu sistem elektronik dapat dijerat hukum pidana.

“Yang diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700 juta sesuai Pasal 46 ayat 2 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Data Pasien Covid-19, Dirahasiakan Pemerintah, Diduga Dijual Hacker...

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber kompas