Sidang kasus Sunda Empire Digelar, Jaksa Dibuat Tertawa Melihat Isi Dakwaan yang Disampaikan, Baru Kali Ini Ada Dakwaan Seunik Ini

Sabtu, 20 Juni 2020 | 19:30
Kolase Tribunnews

Sesumbar Bisa Musnahkan Corona dari Bumi Malah Terserang Gejala Covid-19, Petinggi Sunda Empire Kini Bertaubat: Minta Dibelikan Buku dan Alat Tulis

GridStar.ID - Sebuah persidangan biasanya berlangsung cukup serius dan terkadang menjadi menegangkan.

Namun beda halnya dengan kasus kali ini.

Sidang yang membahas mengenai kasus Sunda Empire ini diselingi tawa dari jaksa yang mendengar dakwaan yang disampaikan.

Baca Juga: Ditangkap Karena Pakai Paspor yang Tak Diakui Malaysia, Tempat Kelahiran 2 Putri Petinggi Sunda Empire Jadi Sorotan! Lahir di Naraka

Dakwaan jaksa penuntut umum Kejati Jawa Barat mengungkap soal peristiwa-peristiwa yang disinyalir halu atau halusinasi pada kasus Sunda Emipre.

Diketahui dalam kasus membuat kegaduhan dan keonaran di masyarakat dengan terdakwa Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Rangga Sasana dari Sunda Empire, lain dari biasanya kasus-kasus serupa.

Mulanya jaksa mengurai kisah sejarah dunia mulai dari Alexander Agung selaku pendiri Sunda Empire.

Baca Juga: Pakai Mahkota di Fotonya, Paspor Halu 2 Anak Petinggi Sunda Empire Tak Diakui Imigrasi Malaysia, sang Putri Luntang-Lantung di Tahanan Sejak 2007 Gegara Tak Ngaku WNI

Kemudian beralih ke Kerajaan Romawi, Cleopatra, Tarumanegara, hingga Siliwangi.Sedangkan ketiga terdakwa tetap berada di tahanan Mapolda Jabar.

Ketiganya tersambung ke ruang sidang secara teleconference lewat aplikasi Zoom.

Rangga Sasana tampak sempat mengacungkan dua jempolnya saat disapa hakim.

Baca Juga: Sesumbar Bisa Musnahkan Corona dari Bumi Malah Terserang Gejala Covid-19, Petinggi Sunda Empire Kini Bertaubat: Minta Dibelikan Buku dan Alat Tulis

Pantauan Tribun di layar monitor, ketiga terdakwa terlihat mengenakan pakaian putih-putih.

Agenda sidang perdana dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar. Yakni Suharja, Mustaqim, Ahmad Rasidin Kartono, M Afif, dan Sukanda.

Tribun menanyakan pada jaksa M Afif soal isi dakwaan.

Baca Juga: Sesumbar Ngaku Perintahkan Intelijen Dunia Usir Corona dari Muka Bumi, Petinggi Sunda Empire Kena Batunya, Kini Sakit dengan Gejala Covid-19 Isolasi di Penjara

Menurutnya, isi dakwaan merupakan hasil penggalian keterangan dari terdakwa.

"Keterangan terdakwa itu, ya, seperti yang tertulis di isi dakwaan," ujar Afif, seusai sidang, di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/06).Afif merupakan salah satu jaksa senior di Kejati Jabar.

Wartawan Tribun lantas menanyakan soal pengalamannya menangani perkara serupa selama karirnya.

Baca Juga: Ngelindur, Petinggi Sunda Empire Sesumbar Ngaku Telah Perintahkan Intelijen Dunia Akhiri Corona yang Buatnya Ditertawakan bak Orang Gila: Biang Keladinya Sedang Dicari

"Kayaknya baru kali ini dakwaannya seunik ini," kata M Afif seraya tersenyum.

Dalam dakwaan jaksa, pada kurun waktu 2007-2015, kedua terdakwa merekrut 1.500 orang dan tersebar di seluruh Indonesia.

Syarat untuk jadi anggota dengan menyerahkan foto kopi KTP dan pas foto kemudian dinput oleh saksi Cece Kurnia ke dalam laptop.

Baca Juga: Setelah Geger Adanya Keraton Agung Sejagat, Kini Giliran Sunda Empire Jadi Perhatian

Setelah itu, Ratnaningrum merancang dan membuat bendera dan lambang bendera Sunda Empire, ID Card, atribut hingga seragam untuk anggota.

Biaya yang dikeluarkan tiap anggota untuk ID card Rp 100 ribu dan seragam Rp 600 ribu.

Dalam struktur, Kaisar dijabat oleh Rd Ratnaningrum dengan Putra Mahkota Lamiar Roro dan HIM Fathia Reza.

Baca Juga: Ikuti Pesan Sang Ayah, Nia Ramadhani Tak Pernah Berani Sentuh 2 Benda Pribadi Milik Ardi Bakrie, Takut Masalah Jadi Besar

Di bawahnya ada Perdana Menteri dijabat Nasri Banks. Kekuasaannya meliputi enam wilayah di dunia.

"Delapan Maret 2017, mereka mengadakan pertemuan di Gedung Ahmad Sanusi Komplek UPI dihadiri 1.500 anggota," ujar M Afif.

Adapun Rangga Sasana masuk pada 2018 dan diangkat oleh Nasri Banks sebagai Sekretaris Jenderal.

Baca Juga: Bak Senjata Makan Tuan, Niat Hati Sindir Billy Syahputra yang Ingin Beristri Dua, Raffi Ahmad Malah Dibuat Gelagapan oleh Adik Olga: Gue Ngikutin Jejak Lo!

"Ditugaskan untuk merumuskan pembangunan tatanan dunia di kekaisaran Sunda Empire dan merekrut anggota," ujarnya.

Pada medio 2019, mereka menggelar lima pertemuan sepanjang Maret hingga Desember 2019.

Setiap pertemuan itu didokumentasikan dan disimpan di komputer milik saksi Cece Kurnia.

Baca Juga: Bikin Umi Kalsum Kegirangan, Aktor Tampan Ini Rela Sambangi Depok Tengah Malam Demi Beri Kejutan Ulang Tahun Untuk Ayu Ting Ting, Langsung Dapat Restu?

Pada April 2019, atas perintah Nasri Banks, video-video itu diunggah ke Youtube hingga akhirnya viral.

"Para terdakwa mengakui dan tahu secara sadar bahwa kerajaan Sunda Empire bukan merupakan bagian dari sejarah, baik sejarah dunia maupun Indonesia karena faktanya memang tidak ada," ujarnya.

"Maksud untuk menerbitkan di media sosial dengan tujuan menimbulkan keonaran dan kegaduhan di masyarakat, khususnya masyarakat Sunda karena pemberitaan bohong masyarakat terjadi kegaduhan dan keonaransehingga masyarakat tidak harmonis," kata Afif.

Baca Juga: Viral Seorang Dokter Gigi di Surabaya Telanjang di Pinggir Jalan Diduga Stres Karena Keluarganya Kena Covid-19, Terungkap Fakta Sebenarnya!

Para terdakwa didakwa Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan Kesatu.

Dakwaan kedua, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Pada dakwaan ketiga Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (*)

Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judulRuang Sidang Pecah Tawa, Sunda Empire Klaim Bawahi Lima Teritori Dunia, Jaksa Sampai Terpingkal: Baru Kali Ini Ada Dakwaan Seunik Ini

Editor : Hinggar

Sumber : sosok

Baca Lainnya