Jadi Buronan FBI, Pria Ini Ditangkap Polisi Indonesia Karena Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur dan Penipuan Seniliai Triliunan Rupiah

Rabu, 17 Juni 2020 | 20:30
tangkapan layar situs web nvsexoffenders.gov

Catatan kriminal Russ Albert Medlin di negara bagian Nevada, Amerika Serikat. Medlin berstatus pelanggar tier level 2 dan dikenai wajib lapor selama 25 tahun. Namun, dia tidak mematuhi kewajibannya dan dilabeli non-compliant.

GridStar.ID - Seorang pria bule bernama Russ Albert Medlin ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin (15/06).

Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Brawijaya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pria ini ditangkap karena menyewa pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur.

Baca Juga: Bocah Masih Bau Kencur, Tapi Berani Tawar DJ Molek Nan Seksi Ini Rp 80 Juta, Siswa SMP Jadi Tertawaan Siva Aprilia: Emang Mereka Punya?

Rupanya pria ini merupakan buronan FBI (Federal Bureau of Investigation) Amerika Serikat.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, pada Selasa (16/06).

"Russ sorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Video Call hingga Mengunci Korban di Kosan, Alumni Ini Dilaporkan Atas Tuduhan 30 Kasus Pelecehan Seksual, UII Berikan Pendampingan Psikologis pada Korban

Albert Medlin memesan para PSK di bawah umur ini dari seorang muncikari berinisial A melalui pesan WhatsApp.

"RAM minta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A (perempuan, usia 20 tahun, warga negara Indonesia) melalui pesan Whatsapp. Kemudian tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun)," kata Yusri.

Tak hanya itu, dalam melakukan aksi bejatnya itu, Albert meminta anak di bawah umur itu membawa temannya untuk merekam hubungan intim yang dilakukannya.

Baca Juga: Bercinta dengan Bukan Muhrimnya, Pasangan Ini Dihukum Cambuk 100 Kali di Depan Warga, Mengaku Tak Sanggup Sampai Minta Berhenti 4 Kali

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang merasa curiga karena beberapa perempuan muda yang kerap keluar masuk ke rumah tersangka.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, akhirnya polisi berhasil mengamankan Albert.

"Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Yusri.

Baca Juga: Youtuber Cover Lagu 'Aishah Istri Rasulullah' Akui Lakukan Pelecehan Seksual, Billy Joe Ava Klarifikasi, Begini Permohonan Maafnya: Saya Janji Tidak Mengulanginya

Tak hanya memiliki catatan kriminal mengenai pelecehan seksual terhadap naka, rupanya, Albert juga pernah melakukan penipuan dengan modus penipuan investasi saham sebesar 722 dollar AS atau sekitar Rp.10,2 triliun. (*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com