GridStar.ID – Orangtua maupun peserta didik mungkin menanti-nanti apa yang akan dilakukan mulai dalam proses belajar mengajar di masa pandemi Covid-19.
Untuk itu, Mendikbud Nadiem Makarim membeberkan prosedur sekolah tatap muka yang akan dimulai Tahun Ajaran Baru 2020.
Dalam konferensi video Kemendikbud RI tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19, Senin (15/6), terungkap proses persetujuannya sangat banyak.
Hanya ada 6 persen peserta didik yang dibolehkan melakukan proses belajar tatap muka, karena mereka berada di zona hijau berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19.
Meski begitu, untuk melaksanakan sekolah tatap muka harus melewati level persetujuan yang sangat banyak.
“Sebanyak 6 persen peserta didik di zona hijau boleh (sekolah) tatap muka, tapi dengan protokol yang sangat ketat,” kata Nadiem.
Nadiem menjelaskan, proses persetujuan untuk dimulainya sekolah tatap muka diawali dari lokasi sekolah atau satuan pendidikan itu berada di zona hijau atau bukan.
Status itu berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19.
Jika memang berada di zona hijau, satuan pendidikan juga harus mengantongi izin dari Pemda setempat, serta Kanwil atau Kemenag.
Selanjutnya, akan diperiksa apakah satuan pendidikan yang dimaksud memenuhi syarat untuk proses belajar tatap muka atau tidak.
Nah, yang terakhir adalah persetujuan dari orangtua.
Nadiem menyebut, “Saat 3 langkah pertama sudah diizinkan untuk mulai belajar tatap muka, (selanjutnya) orangtua murid juga harus setuju anaknya pergi ke sekolah.”
Jadi satuan pendidikan tak bisa memaksa murid yang orangtuanya tak berkenan anaknya mengikuti sekolah tatap muka.
“Jika orangtua tak nyaman, murid boleh belajar dari rumah (BDR),” tambah Nadiem. (*)