GridStar.ID - Ruben Onsu harus kalah dari gugatan yang dilayangkannya terhadap PT Ayam Geprek Bensu Benny Sujono.
Namun ini bukanlah kali pertama bagi Ruben Onsu melakukan gugatan terhadap pebisnis yang menggunakan merek 'Bensu'.
Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya Ruben Onsu juga pernah melakukan gugatan terhadap pengusaha bernama Jessy Handalim.
Gugatan tersebut dilakukan pada 25 September 2018 dan diajukan di Pengadilan Niaga Merek, Pengadilan Negeri Pusat yang teregister dengan nomor 48/Pdt-Sus/Merek/2018/PN Niaga. Jkt. Pusat.
Diketahui Jessy memiliki usaha kuliner bernama Bengkel Susu atau yang disingkat menjadi Bensu.
Karena menggunakan merek 'Bensu, Ruben melakukan gugatan perdata kepada Jessy Handalim.
Keduanya akhirnya memilih jalan damai agar masalah yang muncul tak semakin berkepanjangan.
Akhirnya dalam kesepakatan yang dilakukan, Ruben menjadi pembeli merek Bensu, dan Jessy Handalim sebagai pemegang sertifikat merek.
Perjanjian Jual Beli dan penyerahan Hak atas Merek (Sertifikat Merek) dilakukan pada tanggal 9 Februari 2019.
Jika masalahnya yang terdahulu berakhir damai, sepertinya tidak untuk kali ini.
Ruben harus melepaskan nama produk yang selama ini sudah melekat pada usahanya.
Hakim meminta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM membatalkan pendaftaran merek usaha milik Ruben.
Ruben juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.911.000. (*)