Bukan Kali Pertama, Ruben Onsu Sebelumnya Juga Pernah Gugat Pengusaha Asal Bandung Karena Penggunaan Nama Bensu dalam Merek Dagangnya

Sabtu, 13 Juni 2020 | 13:30
Kompas

Ternyata Bukan Pemilik Pertama yang Sah Pakai Nama 'Geprek Bensu', Ruben Onsu Mendapat Ungkapan Kecewa dari Warganet yang Merasa Tertipu: Ternyata yang Asli...

GridStar.ID - Ruben Onsu harus kalah dari gugatan yang dilayangkannya terhadap PT Ayam Geprek Bensu Benny Sujono.

Namun ini bukanlah kali pertama bagi Ruben Onsu melakukan gugatan terhadap pebisnis yang menggunakan merek 'Bensu'.

Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya Ruben Onsu juga pernah melakukan gugatan terhadap pengusaha bernama Jessy Handalim.

Baca Juga: Ruben Onsu Kalah dalam Gugatannya, Kini Ia Diminta Ganti Rugi 100 Miliar Karena Sengketa Nama Merek Dagang Ayam Geprek, Ini Keputusan yang Dijatuhkan Hakim

Gugatan tersebut dilakukan pada 25 September 2018 dan diajukan di Pengadilan Niaga Merek, Pengadilan Negeri Pusat yang teregister dengan nomor 48/Pdt-Sus/Merek/2018/PN Niaga. Jkt. Pusat.

Diketahui Jessy memiliki usaha kuliner bernama Bengkel Susu atau yang disingkat menjadi Bensu.

Karena menggunakan merek 'Bensu, Ruben melakukan gugatan perdata kepada Jessy Handalim.

Baca Juga: Tak Hanya Nama Usaha Merek Usaha, Ruben Onsu Diduga Tempatkan Karyawan untuk dapat Resep Makanan di PT Ayam Geprek Benny Sujono

Keduanya akhirnya memilih jalan damai agar masalah yang muncul tak semakin berkepanjangan.

Akhirnya dalam kesepakatan yang dilakukan, Ruben menjadi pembeli merek Bensu, dan Jessy Handalim sebagai pemegang sertifikat merek.

Perjanjian Jual Beli dan penyerahan Hak atas Merek (Sertifikat Merek) dilakukan pada tanggal 9 Februari 2019.

Baca Juga: Bak Kacang Lupa Kulit, Ruben Onsu Dikabarkan Dibayar Ratusan Juta untuk Jadi Brand Ambassador I Am Geprek Bensu Tapi Malah Tikung hingga Buka Bisnis Serupa

Jika masalahnya yang terdahulu berakhir damai, sepertinya tidak untuk kali ini.

Ruben harus melepaskan nama produk yang selama ini sudah melekat pada usahanya.

Hakim meminta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM membatalkan pendaftaran merek usaha milik Ruben.

Baca Juga: Hadiahi Tas Mewah Senilai Ratusan Juta di Hari Ulang Tahun Ibunda Bilqis, Ivan Gunawan Terang-terangan Sindir Mantan-Mantan Kekasih Ayu Ting Ting: Dibandingan Sama Laki-laki Lu...

Ruben juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.911.000. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya