Nekat Tabrak Petugas Dishub, Seorang Pemuda Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Polisi: Dia Panik dan Tak Bermasker

Kamis, 11 Juni 2020 | 15:15
KOMPAS.COM

Seorang pemuda yang panik, menabrak petugas Dishub saat razia masker, terancam hukuman 5 tahun penjara.

GridStar.ID – Razia masker dalam rangka mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 ternyata bisa bikin orang panik juga.

Seperti yang dilakukan seorang pemuda, yang panik dan akhirnya malah menabrak petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang sedang melakukan razia.

Tentu saja aksi nekat pemuda itu membuatnya terancam hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Tak Bisa Bebas Keluar Masuk Jakarta Selama PSBB, Anies Baswedan Pagari Daerahnya dengan SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk

Seperti dilansir dari Kompas.com, pemuda berinisial IF (23) itu menabrak petugas Dishub Banyumas, Jawa Tengah, saat razia masker, Rabu (10/6).

Dia terancam hukuman lima tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKBP Berry mengatakan, pelaku merupakan warga Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: PSBB Transisi, MUI Izinkan Bermasker dan Beri Jarak Saf Salat Jumat

Dia dikenakan Pasal 213 KUHP karena melawan petugas dan mengakibatkan petugas mengalami luka-luka.

"Setelah dilakukan penyelidikan, semalam pelaku yang menabrak petugas Dishub telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Berry melalui pesan singkat, Kamis (11/6).

Berry menjelaskan, pelaku menabrak petugas Dishub karena panik tidak menggunakan masker dan tidak menggunakan kelengkapan berkendara.

psbb

Baca Juga: Jangan Salah, Antara Face Shield dan Masker, Ilmuwan Ungkapkan Ini yang Paling Efektif Menangkal Penularan Covid-19, Bisa Blokir Virus Hingga 97 Persen

Polisi memastikan, pelaku tidak dalam pengaruh minuman keras maupun obat-obatan terlarang.

"Dari pengecekan dia (dalam kondisi) sadar, hanya panik karena tak bermasker dan kelengkapan kendaraan, lalu berusaha melarikan diri hingga menabrak. Dia juga sempat melawan petugas usai tertangkap," jelas Berry.

Diberitakan sebelumnya, seorang pengendara sepeda motor menabrak petugas Dishub saat razia penggunaan masker di perempatan Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu sore (10/6).

Baca Juga: Perempuan Ini Nekat Copot Celana Dalamnya di Kantor Pos, Digunakan untuk Menutupi Wajahnya Karena Dipersulit Petugas Saat Hendak Ambil Paket Tak Pakai Masker

Pengendara Honda Vario bernomor polisi R 5183 QV tersebut, diduga panik saat menjumpai razia karena tidak menggunakan masker dan helm.

Akibatnya, petugas Dishub yang diketahui bernama Dimas tersebut mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya. Korban harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul Tabrak Petugas Dishub dan Terobos Razia Masker, Pemuda Ini Terancam 5 Tahun Penjara. (*)

Editor : Yunus

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya