GridStar.ID – Razia masker dalam rangka mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 ternyata bisa bikin orang panik juga.
Seperti yang dilakukan seorang pemuda, yang panik dan akhirnya malah menabrak petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang sedang melakukan razia.
Tentu saja aksi nekat pemuda itu membuatnya terancam hukuman lima tahun penjara.
Seperti dilansir dari Kompas.com, pemuda berinisial IF (23) itu menabrak petugas Dishub Banyumas, Jawa Tengah, saat razia masker, Rabu (10/6).
Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKBP Berry mengatakan, pelaku merupakan warga Kabupaten Purbalingga.
Baca Juga: PSBB Transisi, MUI Izinkan Bermasker dan Beri Jarak Saf Salat Jumat
Dia dikenakan Pasal 213 KUHP karena melawan petugas dan mengakibatkan petugas mengalami luka-luka.
"Setelah dilakukan penyelidikan, semalam pelaku yang menabrak petugas Dishub telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Berry melalui pesan singkat, Kamis (11/6).
Berry menjelaskan, pelaku menabrak petugas Dishub karena panik tidak menggunakan masker dan tidak menggunakan kelengkapan berkendara.
psbb
Polisi memastikan, pelaku tidak dalam pengaruh minuman keras maupun obat-obatan terlarang.
"Dari pengecekan dia (dalam kondisi) sadar, hanya panik karena tak bermasker dan kelengkapan kendaraan, lalu berusaha melarikan diri hingga menabrak. Dia juga sempat melawan petugas usai tertangkap," jelas Berry.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengendara sepeda motor menabrak petugas Dishub saat razia penggunaan masker di perempatan Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu sore (10/6).
Pengendara Honda Vario bernomor polisi R 5183 QV tersebut, diduga panik saat menjumpai razia karena tidak menggunakan masker dan helm.
Akibatnya, petugas Dishub yang diketahui bernama Dimas tersebut mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya. Korban harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul Tabrak Petugas Dishub dan Terobos Razia Masker, Pemuda Ini Terancam 5 Tahun Penjara. (*)