Terkepung di Antara Zona Merah, Daerah Ini Satu-Satunya Zona Hijau di Daratan Jakarta, Begini Sangsi Unik yang Bikin Warga Kapok Langgar Protokol Kesehatan!

Rabu, 10 Juni 2020 | 14:30
Kompas

Terkepung di Antara Zona Merah, Daerah Ini Satu-Satunya Zona Hijau di Daratan Jakarta, Begini Sangsi Unik yang Bikin Warga Kapok Langgar Protokol Kesehatan!

GridStar.ID - Kasus positif Covid-19 di Jakarta masih menduduki peringkat nomor 1 se-Indonesia.

Hingga Rabu (10/06) terkonfirmasi 8.355 kasus yang menyebar di 262 kelurahan.

Berarti, dari total 267 kelurahan di Ibu Kota, tinggal lima kelurahan yang nol kasus positif Covid-19.

Baca Juga: Geser Posisi Achmad Yurianto, Ternyata Ini Alasan Dokter Reisa Broto Asmoro Gantikannya Sebagai Tim Komunikasi Gugus Tugas Covid-19

Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, menjadi satu-satunya kelurahan di daratan Jakarta dengan nol kasus positif Covid-19 atau zona hijau.

Sementara empat kelurahan lainnya berlokasi di wilayah kepulauan Jakarta, Kabupaten Kepulauan Seribu.

Empat kelurahan tersebut yakni Kelurahan Pulau Untung Jawa, Pulau Pari, Pulau Panggang, dan Pulau Harapan.

Baca Juga: PSBB Transisi, Apa yang Boleh dan Masih Dilarang untuk Dilakukan?

Lalu, bagaimana cara pemerintah dan warga Kelurahan Roa Malaka bertahan dari kepungan zona merah di daratan Jakarta? Sekretaris Kecamatan Tambora Andre Ravnic mengatakan, Kelurahan Roa Malaka bukan termasuk kategori permukiman padat penduduk.

Yang mana Kelurahan Roa Malaka merupakan kawasan perniagaan.

Kompas

Terkepung di Antara Zona Merah, Daerah Ini Satu-Satunya Zona Hijau di Daratan Jakarta, Begini Sangsi Unik yang Bikin Warga Kapok Langgar Protokol Kesehatan!

Baca Juga: Bak Petir Menyambar, Kasus Corona di Jakarta Menurun Tapi Melonjak di Jatim, Sosiolog Khawatir Bakal Terjadi Perpindahan Episentrum: Mudah-mudahan Bisa Diatasi...

Meskipun demikian, pemerintah dan warga tetap bekerjasama menjaga kelurahannya dengan menerapkan karantina wilayah.

Setiap akses keluar masuk kelurahan dijaga oleh pihak keamanan setempat.

"Langkah yang dilakukan adalah karantina wilayah, jadi akses pintu masuk dijaga oleh hansip lingkungan, kerja sama dengan RT/RW setempat," ujar Andre saat dihubungi Kompas.com, kemarin.

Baca Juga: Belum Juga Melandai, Indonesia Tembus 1.000 Kasus Baru Positif Covid-19 dalam 24 Jam Terakhir

Langkah lainnya, pihak kecamatan dan kelurahan mengedukasi warga mengenai pentingnya menjalankan protokol kesehatan, termasuk memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Warga Kelurahan Roa Malaka menyadari betul pentingnya menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus mengerikan ini.

"Protokol kesehatan tidak akan bisa dijalankan kalau tidak diberikan edukasi dari awal. Sampai sekarang alhamdulillah masyarakat mengerti. Jadi keluar (rumah ) menggunakan masker itu sudah menjadi kewajiban di sana," kata Andre.

Baca Juga: Meski Kasus Covid-19 di Surabaya Masih Tinggi, Gubernur Jawa Timur Ijinkan Wali Kota Risma Akhiri PSBB, Ini Alasan Khofifah

Pihak kelurahan dan warga juga rutin menyemprot disinfektan di wilayah mereka.

Penyemprotan disinfektan dilakukan di gang-gang hingga jalan besar di Roa Malaka.

Pemerintah dan kelurahan bersama pengurus RT/RW juga memberlakukan sanksi sosial bagi warga yang tidak menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga: Obat Ampuh Penangkal Corona Tak Kunjung Ditemukan, Amerika Bersikukuh Tuding China Jadi Dalang Perlambat Penemuan Vaksin Virus Corona

Saat pertama kali melanggar protokol kesehatan, warga akan ditegur.

"(Melanggar) kedua kali, dipajang mukanya (di papan pengumuman)," ucap Andre.

Ancaman sanksi sosial itu efektif menumbuhkan kedisiplinan warga.

Baca Juga: Bak Angin Segar, Cadangan Devisa RI Naik Pesat Sampai 130,5 Dollar AS di Tengah Wabah Corona

Selain sanksi sosial, lanjut Andre, aparat pemerintah juga tentunya menerapkan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

"Contohnya, yang tidak menggunakan masker kan didenda Rp 250.000, langsung transfer ke Bank DKI," tutur dia.

Sebagai satu-satunya kelurahan nihil Covid-19 di daratan Jakarta, Roa Malaka dicanangkan menjadi kampung merdeka Covid-19.

(*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas

Baca Lainnya