Anies Baswedan Sudah Ketok Palu Soal SIKM, Catat Syarat Pembuatan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta!

Kamis, 28 Mei 2020 | 23:00
Tribun Ternate

Anies Baswedan Sudah Ketok Palu Soal SIKM, Catat Syarat Pembuatan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta!

GridStar.ID-Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan peraturan terkait covid-19 dengan SIKM.

Peraturan ini tercantum padaPeraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk. Nantinya, ada dua kategori SIKM yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta.

Pertama, SIKM perjalanan berulang, untuk pegawai/pengusaha/orang asing yang tinggal di Jakarta tetapi lokasi kerjanya di luar Jabodetabek, dan sebaliknya.

Baca Juga:Ketar-Ketir, Tinjau Persiapan Hidup Normal Berdamai dengan Covid-19, Jokowi Kerahkan TNI-Polri untuk Disiplinkan Masyarakat di 1800 Obyek Keramaian Menjelang 'New Normal'

Kedua, SIKM perjalanan sekali untuk:

- warga yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek.

- warga yang punya tempat tinggal/usaha di Jakarta atau dalam keperluan darurat (pasien gawat darurat atau kerabat mengalami sakit keras/wafat).

Baca Juga:Virus Corona di Indonesia Tembus 20 Ribu Kasus, Lonjakan Bisa 600 Kasus Sehari, Ini 10 Daerah di Tanah Air dengan Kasus Covid-19 Tertinggi

Untuk bisa mendapatkan SIKM, Anies menyampaikan akses dapat dilakukan secara daring dari laman corona, Jakarta.go.id pada menu Izin Keluar-Masuk Jakarta.

Di laman itu, warga akan diminta mengunggah berbagai berkas kelengkapan.

Apa saja? Warga ber-KTP elektronik Jakarta/Jabodetabek:

Baca Juga:Lama Bungkam, Laboratorium Wuhan Akhirnya Akui Simpan Virus Corona dari Kelalawar, Tapi Bantah Sudah Terjadi Kebocoran hingga Bikin Kalang-kabut Seantero Dunia

- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas

- Surat Pernyataan Sehat

- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)

Baca Juga:Angin Segar untuk Dunia, Pengujian Vaksin Covid-19 Membuahkan Hasil, Terbukti Berhasil Deteksi Virus Corona dan Menangkalnya!

- Pas foto berwarna

Pindaian KTP Warga non-Jabodetabek:

- Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal

Baca Juga:Tak Bisa Kunjungi Sanak Saudara Saat Lebaran Lantaran Pandemi Corona, Nicholas Saputra Pilih Habiskan Waktu di Rumah Saja Bersama Keluarga Inti dan Hewan Peliharaan

- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Saki/Puskesmas

- Surat Menyatakan Bebas dari Covid-19

- Surat Menyatakan Bekerja di DKI dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

Baca Juga:Sering Dituding Jadi Penyebab Wabah Virus Corona, Laboratorium di Wuhan Ini Ketahuan Miliki 3 Virus Hidup Mirip Cov-2, Faktanya Bikin Melongo!

- Surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan

- Surat Jaminan dari Keluarga atau Tempat Kerja yang berada di Provinsi DKIJakarta yang diketahui oleh Ketua RT Setempat (untuk perjalan sekali)

- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)

Baca Juga:Kabar Buruk! Via Vallen Kaget Rumahnya Didatangi Petugas Medis hingga Satpol PP, Salah Satu Keluarganya Dikabarkan Positif Corona

- Pas Foto Berwarna

- Pindai KTP

- Surat Pernyataan Kesediaan di Karantina Mandiri.

Bila permohonan SIKM dinyatakan lengkap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan menerbitkan SIKM elektronik dalam bentuQR-Code.

Baca Juga:Bak Angin Segar, PNS Masih Ada Harapan Gaji ke-13 Cair Lebih Besar dari THR di Tengah Wabah Corona, Stafsus Kemenkeu Beri Keterangan!

Penerbitan SIKM dilakukan satu hari sejak permohonan beserta semua dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.

SIKM yang terbit kelak hanya berlaku buat satu orang pemohon, sedangkan anak yang belum memiliki e-KTP mengikuti SIKM orangtua atau anggota keluarga. (*)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya