Jakarta Makin Ketat! Selama Pandemi Covid-19, Warga Diminta Siapkan Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta, Ini Syarat dan Cara Buatnya

Minggu, 17 Mei 2020 | 22:15
KOMPAS.COM

Pemprov DKI Jakarta minta warga yang ingin keluar-masuk Jakarta menyiapkan SIKM dengan memenuhi syaratnya lebih dahulu.

GridStar.ID – Menjelang Lebaran, pergerakan warga DKI Jakarta sepertinya mulai diperketat.

Tujuannya baik, karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersungguh-sungguh memutus rantai penularan Covid-19.

Makanya, selama pandemi Covid-19, warga diminta menyiapkan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Jakarta.

Baca Juga: Bikin Galau Warganya, Gubernur DKI Jakarta Keluarkan Pergub Baru, Anies Baswedan Buat Aturan untuk Masyarakat yang Tak Punya KTP Jabodetabek Terkait PSBB, Ada Apa?

SIKM itu dibutuhkan untuk warga yang yang ingin keluar-masuk Jakarta.

Seperti dilansir Kompas.com, upaya itu dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Beleid yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (14/5) itu, warga yang ingin keluar masuk Jakarta harus mengurus surat izin keluar masuk (SIKM).

Baca Juga: Larang Warganya Mudik Lokal, Anies Sebut Corona Tidak Kenal Lebaran

Mengutip pasal 6, warga dapat memiliki SIKM dengan mengakses situs resmi corona.jakarta.go.id dan mengisi formulir permohonan yang disediakan secara daring, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui ketua RW tempat tinggalnya;
  2. Surat pernyataan sehat bermaterai;
  3. Surat keterangan:
Perjalanan dinas keluar Jabodetabek;

Baca Juga: Dulu Jadi Pejabat dengan Segudang Prestasi, Mantan Menteri Ini Pilih Jadi Petani Sayur Mayur di Tengah Gemerlap Kota Jakarta: Senang Juga...

Atau surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek;

Atau Bagi pelaku usaha, dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan

Bagi orang asing memiliki KTP-el/ izin tinggal tetap.

Baca Juga: Jabodetabek Perbolehkan Mudik Lokal Lebaran, Wajib Tahu Peraturannya!

Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, Dinas Penanarnan Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.

SIKM akan terbit satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.

Berikut cara mengajukan SIKM untuk keperluan bepergian keluar atau masuk Jakarta:

Baca Juga: Alokasi Dana THR ke Tempat Semestinya, Yuk Ikut Kelas Pintar Atur Uang VOL. 3: Cerdas Kelola Tunjangan Hari Raya

Pemohon akan diarahkan ke dalam laman JakEvo.

Warga yang mengajukan akan diminta menyetujui sanksi pidana yang ditentukan jika memalsukan SKIM.

Baca Juga: Tengah Sibuk dengan Urusan PSBB DKI Jakarta, Anies Baswedan Mendadak Justru Bagikan Kabar Duka: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun...

Isi formulir permohonan yang tersedia, mulai formulir data identitas, data penjaminan/penanggung jawab, dan data keterangan sifat perjalan.

Unggah berkas-berkas yang dibutukan. Jika sudah lengkap, klik tombol "Submit Formulir". Cek secara berkala pengajuan perizinan, setelah itu cetak dokumen.

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul Cara Buat Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Selama Pandemi Covid-19. (*)

Tag

Editor : Yunus

Sumber Kompas.com