Kabar Baik Bagi Masyarakat Indonesia, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Bisa Dibatalkan MA Lewat Jalur Hukum!

Sabtu, 16 Mei 2020 | 07:00
Kolase foto Tribunnews

Kabar Baik Bagi Masyarakat, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Bisa Dibatalkan MA Lewat Jalur Hukum!

GridStar.ID - Baru-baru ini pemerintah membuat kabar mengejutkan soal kenaikan iuran BPJS.

Betapa tidak, asuransi kesehatan bagi masyarakat menengah ke bawah ini dinaikkan di tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi corona.

Berbagai pihak pun menentang, mulai dari masyarakat, anggota dewan hingga para pemimpin daerah.

Baca Juga: Jadi Mimpi Buruk bagi Rakyat Indonesia, Terungkap Alasan Jokowi Resmikan Kenaikan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona, Kehabisan Duit?

Kabar baiknya, kenaikan iuran BPJS yang sudah diteken Presiden Jokowi ini dapat dibatalkan lewat jalur hukum.

Ketua DPP Partai Nasdem bidang Kesehatan Okky Asokawati menilai, materi yang tertuang di Perpres Nomor 64 Tahun 2020 secara substansial tidak berbeda dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Oleh karenanya, ia meyakini, Perpres tersebut akan mudah dibatalkan di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Sudah Ketok Palu, Presiden Joko Widodo Umumkan Iuran BPJS Bakal Tetap Naik Meski Kondisi Ekonomi Rakyat Tak Stabil di Tengah Pandemi Corona yang Melanda Indonesia, Besarannya?

"Secara substansial, materi Perpres 64/2020 tidak jauh berbeda dengan Perpres 75/2019 yang telah dibatalkan MA. Jadi, besar kemungkinan Perpes 64/2020 akan dibatalkan MA," kata Okky dalam keterangan tertulis, Jumat (15/05).

Menurut Okky, perbedaan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 hanya pada penundaan kenaikan iuran, khususnya di Kelas III pada awal tahun 2021.

Padahal, menurut dia, Mahkamah Agung dalam putusannya membatalkan norma di Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong bagi Rakyat Indonesia, Jokowi Resmikan Kenaikan Iuran BPJS di Tengah Wabah Corona, Ini Jumlah Besarannya

"Nah, di Pasal 34 ayat (1) Perpres 64/2020 hakikatnya sama dengan norma yang dibatalkan oleh MA. Norma saat ini hanya menunda kenaikan kelas III hingga awal tahun 2021. Adapun kelas II dan kelas III hanya dikurangi Rp 10.000 dari rencana sesuai Perpres 75/2019 dan efektif pada awal Juli mendatang," tuturnya.

Okky mengingatkan, salah satu pertimbangan hakim MA dalam putusan atas pembatalan Perpres Nomor 75 Tahun 2019, karena terdapat kewajiban negara untuk menjamin kesehatan warga serta kemampuan warga negara yang tidak meningkat.

"Dari pertimbangan hakim ini saja, penyusun Perpres 64/2020 ini tampak gagal paham dalam memahami pertimbangan dan putusan MA," ucapnya.

Lebih lanjut, Okky mengatakan, secara objektif, kondisi masyarakat saat ini semakin sulit akibat terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bak Angin Surga untuk Masyarakat Indonesia di Tengah Pandemi Virus Corona, Pemerintah Subsidi Biaya Listrik Hingga Ringankan Iuran Jaminan Kesehatan: Semua Dijamin

Kendati demikian, pemerintah malah menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang menabrak semangat yang terkandung dalam putusan MA terdahulu.

"Saat ini kondisi ekonomi masyarakat justru makin parah dibanding saat MA membatalkan Perpres 75/2019 pada 27 Februari 2020 lalu, dimana Indonesia belum terdampak Covid-19," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Setelah Dibatalkan MA, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Ini Rincian Jumlah yang Harus Dibayarkan Peserta

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

Pada Oktober tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.

Baca Juga: Gembar-gembor Kritik Era Jokowi, Anies Baswedan Beberkan Hutang Pemerintah Pusat Sebesar Rp 2,5 Triliun di Tengah Pandemi Corona

Ada perbedaan dalam jumlah besaran kenaikan bagi peserta.

Kenaikan iuran dalam Perpres terbaru tak mencapai seratus persen, sehingga jumlahnya lebih kecil dari perpres yang dibatalkan MA.

Lalu, Perpres terbaru juga menerapkan subsidi dari pemerintah bagi peserta kelas III.

Aturan subsidi itu tak terdapat dalam perpres lama.

Kompas.com/Luthfia Ayu
Kompas.com/Luthfia Ayu

Kartu BPJS Kesehatan

Baca Juga: Tak Bisa Andalkan Vaksin pada 2021, Tangan Kanan Jokowi Beberkan Kunci Jika Ingin Corona Berakhir Juli

Berikut rincian perbedaan tarif dalam perpres baru dan perpres yang dibatalkan MA: Perpres 64/2020

- Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

- Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

- Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Baca Juga: Jadi Besan Presiden, Begini Penampilan Sederhana Mertua Gibran Rakabuming yang Tetap Jualan Ayam Goreng Demi Menyambung Hidup, Ternyata Kelakuan Putri Solo Alias Mantu Jokowi Turunan dari Sang Ibunya

Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Perpres 75/2019

- Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 160.000, dari semula Rp 80.000

Baca Juga: Jokowi Minta Angka Covid-19 di Jawa Turun Sebelum Lebaran 2020

- Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp 110.000, dari semula Rp 51.000

- Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp 42.000, dari semula Rp 25.500

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Bisa Dibatalkan MA Lagi

Editor : Hinggar

Sumber : kompas

Baca Lainnya