10 Hari Jelang Lebaran, MUI Keluarkan Fatwa Mengenai Ibadah Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi: Boleh Dilakukan di Luar Rumah, Tapi...

Kamis, 14 Mei 2020 | 12:32
wartakota

Pelaksanaan salat Ied

GridStar.ID - Di tengah pandemi corona yang terjadi saat ini, ibadah yang dilakukan masyarakat di rumah ibadah harus dibatasi.

Tak terkecuali bagi umat Muslim yang sedang menjalani ibadah puasa, dan diiringi ibadah lainnya seperti tarawih dan salat jamaah di masjid.

Namun di saat seperti ini, ibadah tak bisa dilakukan di masjid dan disarankan untuk melakukan ibadah tersebut di rumah bersama keluarga.

Baca Juga: Imbauan Kemenag dan MUI Mengenai Ibadah Ramadhan Saat Pandemi Virus Corona, Tak Ada Buka Bersama hingga Larangan Mudik

Lalu bagaimana dengan salat Idul Fitri yang akan dilakukan pada 1 Syawal mendatang?

10 hari menjelang lebaran, MUI akhirnya menerbitkan fatwa terkait dengan pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H nanti.

Dari fatwa MUI yang diterbitkan pada Rabu (13/05), disebutkans salah Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran covid-19 yang belum terkendali.

Baca Juga: Banyak yang Masih Ngeyel dan Masa Bodoh dengan Imbauan Pemerintah Agar Tak Mudik, MUI Langsung Vonis Hukum Pulang Kampung Saat Corona Haram karena Ini!

"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020, dikutip dari Kompas.com.

Lalu bagaimana dengan wilayah yang memiliki tingkat penularang yang sudah terkendali?

Berikut ini lengkapnya fatwa MUI mengenai salat Idul Fitri yang dilakukan di saat pandemi:

Baca Juga: Jasadnya Kerap Ditolak Warga, Padahal Wafat Akibat Corona Disebut Syahid Akhirat, MUI Keluarkan Pedoman Cara Urus Jenazah Muslim Korban Covid-19, Begini Cara Memandikan, Mengafani dan Mengubur!

Ketentuan hukum

1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).

2. Shalat idul fitri disunahkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.

3. Shalat Idul fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaaah di tanah lapang, masjid, mushala, dan tempat lainnya.

4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.

5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah.

Baca Juga: Sudah Diberi Peringatan Mbah Mijan hingga MUI, Ningsih Tinampi Masih Ngotot: Melakukan Kebaikan Diserang Nggak Karu-karuan!

Ketentuan shalat Idul Fitri di kawasan Covid-19

1. Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain.

2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/ masjid/ mushala/ tempat lain.

3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang yang terdiri dari 1 orang imam dan 3 orang makmum.

Baca Juga: Peringatan Mbah Mijan dan Ustaz Riza Muhammad Tak Mempan, Komisi Dakwah MUI Bereaksi Usai Ningsih Tinampi Ngaku Bisa Panggil Malaikat dan Nabi

4. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya