Sudah Ketok Palu Kementerian Keuangan Pastikan PNS Terima THR Minggu Ini, Nampaknya Berbeda, Bagaimana Nasib Tunjangan Hari Raya para Buruh? Ini Penjelasannya!

Selasa, 12 Mei 2020 | 10:30
Dokumen Biro KLI Kementerian Keuangan via KOMPAS.com

Sudah Ketok Palu Kementerian Keuangan Pastikan PNS Terima THR Minggu Ini, Nampaknya Berbeda, Bagaimana Nasib Tunjangan Hari Raya para Buruh?

GridStar.ID - Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).

Sudah ketok palu, namun terdapat perbedaan substansial di antara dua kebijakan tersebut.

Kemenaker mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan perusahaan menunga pembayaran THR pada karyawannya.

Baca Juga: Bak Angin Segar, Sri Mulyani Sudah Ketok Palu Golongan yang Bakal Dapat Tunjangan: THR PNS Cair Paling Lambat 15 Mei 2020

Lebihnya, pembayaran THR juga diperbolehkan dicicil.

Sementara Kementerian Keuangan memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri akan cair paling lambat Jumat, 15 Mei 2020.

Lantas, seperti apa perbedaan kedua kebijakan tersebut berdampak terhadap nasib buruh dan PNS?

Baca Juga: Nasib Buruh Terombang-ambing Sedangkan PNS Sudah Terjamin, Kemnaker Akhirnya Keluarkan Surat Edaran Resmi, THR Tahun 2020 Bisa Ditunda atau Dicicil, Begini Pejelasan Lengkapnya!

THR PNS dipastikan cair minggu ini

Pemberian THR tidak berlaku bagi seluruh PNS, melainkan akan turun untuk semua pelaksana dan anggota TNI Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.

Namun, bagi pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD dipastikan tidak akan mendapatkan THR.

"THR ini hanya diberikan seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III. Eselon I dan II dan fungsional setara dan pejabat negara tidak akan mendapatkan THR," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Juga: Harap-harap Cemas Untuk Para PNS dengan Rencana Pemprov DKI Jakarta yang Akan Potong Tunjangan dan Tiadakan THR Karena Covid-19

Sementara itu, besaran THR tahun ini akan berbeda dengan sebelum-sebelumnya, di mana meliputi gaji pokok dan tunjugan yang melekat, dengan tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam komponen THR 2020.

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: Inul Daratista Pusing Tujuh Keliling Bayar THR Karyawan Saat Wabah Corona

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Besaran gaji pokok untuk PNS golongan I (lulusan SD dan SMP), mulai dari Ia hingga Id mencapai Rp 1.560.800 hingga Rp 2.686.500. Sementara untuk PNS golongan II (lulusan SMP dan D-III), mulai dari golongan IIa hingga golongan IId senilai Rp Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000.

Baca Juga: Lama Dipendam, Seorang Pakar Nilai Jokowi Mulai Capek dan Kesal dengan Cara Anak Buahnya Tangani Corona, Ternyata sang Presiden Sudah Dibohongi Sejak Awal!

PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3), mulai dari golongan IIIa hingga golongan IIId mencapai Rp 2.579.400 hingga Rp 4.797.000.

Saat Lebaran Lalu, untuk PNS golongan IV, mulai dari golongan IVa hingga golongan IVd yakni Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200.

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Baca Juga: Kabar Terbaru Obat Virus Corona, WHO Meyakini Vaksin Covid-19 Belum Tersedia hingga 2021 Akhir

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV. Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Ilustrasi uang(Thinkstock) via KOMPAS.com
Ilustrasi uang(Thinkstock) via KOMPAS.com

Ilustrasi THR PNS dipastikan cair minggu ini

Baca Juga: Pasar Rencana Mulai Dibuka Juni Jika Tak Ada Gelombang 2 Corona, Analis : Pembukaan Aktivitas Ekonomi Buat Rupiah Menguat

Protes Buruh Nasib buruh Terkait dengan THR bagi para abdi negara yang tidak lama lagi akan cair, nasib berbeda dialami para buruh.

Meskipun pemerintah tetap meminta perusahaan memberikan THR bagi para pekerjanya, namun kenyataannya tidak semulus itu.

Perusahaan diperbolehkan membayar THR secara dicicil bahkan menundanya.

Baca Juga: Dunia Berlomba-lomba Gelontorkan Dana Besar Demi Ciptakan Vaksin Covid-19 hingga Banyak yang Klaim Sudah Temukan, WHO Justru Tegas Sebut Obat Ampuh Itu Tak akan Ada Sampai Akhir 2021

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ini Aturan mengenai Pemberian THR Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada para pekerjanya secara tepat waktu diberikan dua opsi.

Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tak mampu membayar penuh.

Kedua, perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperbolehkan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

Baca Juga: Benar-Benar Tanda Pandemi Covid-19 Segera Berakhir, Peneliti Dunia Bagikan Hasil Riset Bahwa Virus Corona Makin Lemah Menginfeksi Manusia, Ini Buktinya!

Namun ditegaskan, perusahaan perlu melakukan dialog dengan pekerjanya terlebih dahulu untuk mencapai kesepakatan tersebut.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tak membayarkan THR 100 persen.

“KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara carena Covid-19, buruh yang dirumahkan karena Covid-19, maupun buruh yang di-PHK dalam rentang waktu H-30 dari Lebaran,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (07/05).

Baca Juga: Ashanty Singgung Soal Perusahaan Besar yang Ogah Rugi Kena Imbas Corona Hingga Harus PHK Para Karyawan, Kartika Putri Ikut Komentar: Terlalu Serakah!

Meski demikian, Said Iqbal mengerti, beberapa industri juga terpukul akibat pandemi Covid-19.

Untuk itu, dia mengecualikan perusahaan dengan kategori perusahaan kecil dan menengah, seperti hotel melati, restoran non-waralaba internasional, UMK, ritel berskala menengah ke bawah, dan sebagainya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Beda Nasib: THR PNS Cair Minggu Ini, THR Buruh Ditunda dan Dicicil

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya