GridStar.ID - Kasus pelecehan seksual tampaknya tak ada habisnya.
Tak hanya dilakukan oleh kaum tak terpelajar, belakangan justru sebaliknya.
Banyak para oknum dengan strata pendidikan tinggi justru menjadi pelaku tindakan bejat.
Baru-baru ini kembali terjadi seorang korban melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan seorang alumni Universitas Islam Indonesia.
Ialah Ibrahim Malik lulusan UII tahun 2016, pelaku kekerasan seksual yang beredar pada selebaran daring UII bergerak.
Melansir siaran pers LBH Yogyakarta, hingga 4 Mei 2020, laporan bertambah menjadi 30orang dengan modus tindak kekerasan seksual beragam.
Korban mengaku awalnya pelaku memberikan pertanyaan-pertanyaan dengan nada sensual.
Lebih lanjut pelaku memaksa korban untuk melihat alat kelaminnya melalui video call.
Modus pelecehan seksual lainnya disebutkan dalam Siaran Pers LBH Yogyakarta.
"Menjual buku IELTS dan TOEFL dengan beberapa mahasiswa dan menawarkan untuk memberikannya dengan metode Cash On Delivery (COD). Tetapi saat COD, Ibrahim Malik tidak membawa buku tersebut dan mengajak penyintas untuk mengambil buku ke kos nya. Disini penyintas diminta untuk mengambil bukunya sendiri di dalam kamar dan tiba-tiba Ibrahim Malik menutup kamar tersebut, kemudian mencoba untuk memeluk penyintas dari belakang dan sentuhan tersebut membuat penyintas kaget," bunyi dari siaran pers tersebut.
Diberitakan Tribun Jogja, Universitas Islam Indonesia melakukan pelacakan informasi terkait selebaran daring yang dibuat oleh Aliansi UII Bergerak.
Ketua Tim Pendampingan Korban dari UII, Syarif Nurhidayat menyatakan bahwa pimpinan UII telah membaca selebaran daring tersebut, dan melakukan pelacakan informasi termasuk pengaduan atau laporan resmi yang masuk.
Pelacakan lanjutan menemukan ada dua psikolog UII yang dikontak oleh dua korban berbeda untuk mendapatkan pendampingan psikologis, pada sekitar Maret dan Juli 2018.
Pada saat itu fokusnya adalah pada pendampingan psikologis korban dan korban tidak meminta pendampingan hukum.
Pada pertengahan April 2020, seorang korban lain menghubungi Direktorat Pembinaan Kemahasiswaan (DPK) UII, melalui seorang psikolog.
Saat ini tim psikolog dan DPK UII sedang merencanakan forum untuk mendalami keterangan dari korban.
Pendampingan psikologis kepada korban juga masih berjalan.
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan bahwa UII menyediakan bantuan pendampingan psikologis kepada korban lain, jika ada, melalui layanan konseling mahasiswa di DPK UII.
Selain itu, jika ada korban lain juga diharap melaporkan melalui formulir pengaduan daring di laman beh.uii.ac.id.
"UII mendorong korban untuk membawa masalah ini ke ranah hukum, karena status IM sudah sebagai alumnus. Pada 29 April 2020, UII sudah meminta LKBH Fakultas Hukum UII untuk memberi bantuan atau pendampingan hukum jika diperlukan korban," terangnya.
(*)