Video Call hingga Mengunci Korban di Kosan, Alumni Ini Dilaporkan Atas Tuduhan 30 Kasus Pelecehan Seksual, UII Berikan Pendampingan Psikologis pada Korban

Senin, 04 Mei 2020 | 21:30
Ilustrasi /Ist.

Sodorkan Alat Kelamin saat Video Call hingga Mengunci Korban di Kosan, Alumni Universitas Islam Indonesia Dilaporkan Atas Tuduhan 30 Kasus Pelecehan Seksual, UII Berikan Pendampingan Psikologis pada Korban

GridStar.ID - Kasus pelecehan seksual tampaknya tak ada habisnya.

Tak hanya dilakukan oleh kaum tak terpelajar, belakangan justru sebaliknya.

Banyak para oknum dengan strata pendidikan tinggi justru menjadi pelaku tindakan bejat.

Baca Juga: Bercinta dengan Bukan Muhrimnya, Pasangan Ini Dihukum Cambuk 100 Kali di Depan Warga, Mengaku Tak Sanggup Sampai Minta Berhenti 4 Kali

Baru-baru ini kembali terjadi seorang korban melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan seorang alumni Universitas Islam Indonesia.

Ialah Ibrahim Malik lulusan UII tahun 2016, pelaku kekerasan seksual yang beredar pada selebaran daring UII bergerak.

Melansir siaran pers LBH Yogyakarta, hingga 4 Mei 2020, laporan bertambah menjadi 30orang dengan modus tindak kekerasan seksual beragam.

Baca Juga: Youtuber Cover Lagu 'Aishah Istri Rasulullah' Akui Lakukan Pelecehan Seksual, Billy Joe Ava Klarifikasi, Begini Permohonan Maafnya: Saya Janji Tidak Mengulanginya

Korban mengaku awalnya pelaku memberikan pertanyaan-pertanyaan dengan nada sensual.

Lebih lanjut pelaku memaksa korban untuk melihat alat kelaminnya melalui video call.

Modus pelecehan seksual lainnya disebutkan dalam Siaran Pers LBH Yogyakarta.

Baca Juga: Berpenampilan Tertutup dan Berhijab, Soraya Larasati Syok Jadi Korban Pelecehan Seksual, Bagian Sensitifnya Diraba Pengendara Motor Misterius saat Lari Pagi!

"Menjual buku IELTS dan TOEFL dengan beberapa mahasiswa dan menawarkan untuk memberikannya dengan metode Cash On Delivery (COD). Tetapi saat COD, Ibrahim Malik tidak membawa buku tersebut dan mengajak penyintas untuk mengambil buku ke kos nya. Disini penyintas diminta untuk mengambil bukunya sendiri di dalam kamar dan tiba-tiba Ibrahim Malik menutup kamar tersebut, kemudian mencoba untuk memeluk penyintas dari belakang dan sentuhan tersebut membuat penyintas kaget," bunyi dari siaran pers tersebut.

Diberitakan Tribun Jogja, Universitas Islam Indonesia melakukan pelacakan informasi terkait selebaran daring yang dibuat oleh Aliansi UII Bergerak.

Ketua Tim Pendampingan Korban dari UII, Syarif Nurhidayat menyatakan bahwa pimpinan UII telah membaca selebaran daring tersebut, dan melakukan pelacakan informasi termasuk pengaduan atau laporan resmi yang masuk.

Baca Juga: Dapatkan Catcalling dari Driver Ojol, Hannah Al Rashid Langsung Bertindak dan Tegur sang Pengemudi: Itu Pelecehan Verbal!

Pelacakan lanjutan menemukan ada dua psikolog UII yang dikontak oleh dua korban berbeda untuk mendapatkan pendampingan psikologis, pada sekitar Maret dan Juli 2018.

Pada saat itu fokusnya adalah pada pendampingan psikologis korban dan korban tidak meminta pendampingan hukum.

Pada pertengahan April 2020, seorang korban lain menghubungi Direktorat Pembinaan Kemahasiswaan (DPK) UII, melalui seorang psikolog.

Baca Juga: Viral Video Siswa Gerayangi Tubuh Anak SMK di Bolaang Mongondow Sulawesi Selatan, Pengakuan Pelaku Buat Kesal Sampai ke Ubun-Ubun: Kita Hanya Bercanda

Saat ini tim psikolog dan DPK UII sedang merencanakan forum untuk mendalami keterangan dari korban.

Pendampingan psikologis kepada korban juga masih berjalan.

Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan bahwa UII menyediakan bantuan pendampingan psikologis kepada korban lain, jika ada, melalui layanan konseling mahasiswa di DPK UII.

Baca Juga: Viral Video Pelecehan Seksual Anak SMA di Sulawesi Utara, Korban Teriak Histeris Sambil Menangis saat Dijegal Para Pelaku: Aku akan Laporkan Kalian!

Selain itu, jika ada korban lain juga diharap melaporkan melalui formulir pengaduan daring di laman beh.uii.ac.id.

"UII mendorong korban untuk membawa masalah ini ke ranah hukum, karena status IM sudah sebagai alumnus. Pada 29 April 2020, UII sudah meminta LKBH Fakultas Hukum UII untuk memberi bantuan atau pendampingan hukum jika diperlukan korban," terangnya.

(*)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Siaran Pers, Tribun Jogja

Baca Lainnya