Ucap Berenang Bikin Hamil, Sitti Hikmawatty Resmi Dipecat Jokowi, Komisioner KPAI Ini Tetap Ngaku Tak Tahu Kesalahannya hingga Diberhentikan secara Tidak Hormat

Selasa, 28 April 2020 | 09:30
Google

Sesumbar Ucap Berenang Bikin Hamil, Sitti Hikmawatty Resmi Dipecat Jokowi, Komisioner KPAI Ini Tetap Tak Akui Kesalahan Meski Diberhentikan secara Tidak Hormat oleh Presiden

GridStar.ID - Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty resmi diberhentikan Presiden Jokowi.

Keputusan ini berkaitan dengan pernyataan Sitti tentang berenang bersama laki-laki bisa menyebabkan kehamilan.

Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 sudah disahkan, meski Sitti tetep kekeuh tidak mengakui kesalahan.

Baca Juga: Gara-Gara Pernyataan Soal Hamil di Kolam Renang, KPAI Bakal Merekomendasikan Pemecatan Sitti Hikmawatty Meski Sudah Ada Kata Maaf

Keppres itu ditandatangani oleh Jokowi dalam rangka pemberhentian Sitti dari jabatannya.

"Sudah (ditandatangani), betul," ucapnya, Senin (27/04), dikutip dari Kompas.com.

Melansir Kompas.com, hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama.

Baca Juga: Ussy Sulistiawaty Hamil Anak ke-5, Rahasia Ranjang Andhika Pratama Terbongkar, sang Ibunda Percaya Anaknya Berstamina karena Ramuan Ini: Itu Berkat Jamu Kembang Macan Kerah!

Adapun mantan Komisioner KPAI itu diberhentikan secara tidak hormat dengan keterangan pada klausul pertama keppres tersebut berbunyi, sebagai berikut.

"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022."

Adapun sebelumnya, Dewan Kode Etik KPAI merekomendasikan pemecatan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty secara tidak hormat kepada Presiden Joko Widodo.

Instagram @jokowi
Instagram @jokowi

Presiden Joko Widodo pecat anggota komisioner KPAI secara tidak hormat

Baca Juga: Pacari Wulan Guritno yang Masih Berusia 13 Tahun hingga Terpaksa Lakukan Pernikahan Dini Akibat Hamil di Luar Nikah, Begini Kabar Sosok Pria Ini Sekarang Usai Digugat Cerai

Namun sayangnya yang bersangkutan tidak mengakui kesalahan dan tidak merasa telah melanggar kode etik KPAI.

Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna mengatakan, Sitti tidak memberi keterangan yang jujur terkait tidak adanya referensi ilmiah yang mendukung pernyataan tentang kehamilan di kolam renang.

"Komisioner terduga tetap tidak bersedia mengakui kesalahannya meskipun Dewan Etik telah berkali-kali memberikan kesempatan untuk itu," kata Palguna, dikutip dari surat keputusan Dewan Etik KPAI nomor 01/DE/KPAI/111/2020, melansir Kompas.com.

Baca Juga: Semakin Banyak Pasien Corona Sembuh, Budi Karya Ikut Rapat Kabinet Besama Jokowi, Seperti Apa Kondisinya Setelah Sembuh dari Corona hingga Sebulan Terbaring Di Rumah Sakit?

Dewan Etik oleh Palguna bahkan dikatakan telah secara persuasif memberi tahu Sitti bahwa dalam dunia akademik mengakui kesalahan bukan suatu aib.

"Ketidakbersediaan untuk mengakui kesalahan demikian merupakan pemberatan terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner terduga," ujar Palguna.

Seperti diketahui, kontroversi pernyataan Sitti telah membuat Indonesia dikecam oleh media internasional.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Indonesia, Donald Trump Akan Berikan Ventilator untuk Pasien Covid-19 Setelah Bicara Langsung dengan Jokowi, Presiden AS: Kerjasama yang Luar Biasa!

Sebab menyebut perempuan bisa hamil di kolam renang meski tanpa penetrasi adalah argumen yang tak berdasar.

Pelanggaran etik yang dilakukan Sitti disebabkan karena lemahnya kompetensi teknis, kompetensi etika, dan kompetensi kepemimpinan.

"Padahal, ketiga kompetensi tersebut merupakan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang pejabat publik," jelas Palguna.

Baca Juga: Penjelasan Jokowi Soal Perbedaan Mudik dan Pulang Kampung Tuai Pro Kontra, Sosok Ini Sanjung Presiden RI dengan Sindir Najwa Shihab: Sepandai-pandainya Tupai Melompat...

Dewan etik bahkan telah memberikan kesempatan kepada Sitti untuk mengundurkan diri secara sukarela.

"Rapat Pleno KPAI meminta kepada komisioner terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak," kata Palguna.

Namun dalam kesempatan lain, Sitti justru menyebut dirinya diadili secara berlebihan oleh KPAI.

Baca Juga: Lewat Mata Najwa, Jokowi Ungkap Akhir dari Corona di Indonesia dan Tanah Air Akan Kembali Normal: Saya Ingin Optimis!

"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/04).

"Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?" sambungnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul Resmi Dipecat! Sitti Hikmawatty secara Tidak Hormat Sah Diberhentikan Presiden Jokowi, Sampai Akhir Pencetus Teori Hamil di Kolam Renang Itu Tak Akui Kesalahan

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Sosok.id

Baca Lainnya