Galih Ginanjar Divonis Hukuman Penjara Lebih Lama dari Kedua Rekannya Atas Kasus Ikan Asin, Barbie Kumalasari Langsung Bela sang Suami: Dia Hanya sebagai Narasumber

Kamis, 23 April 2020 | 07:30
Youtube Indosiar, Tribun

Galih Ginanjar Divonis Penjara 2 Tahun 4 Bulan Atas Kasus Ikan Asin, Barbie Kumalasari Bicara Soal Ketidakadilan yang Menimpa sang Suami: Dia hanya Sebagai Narasumber

GridStar.ID-Kasus video ikan asin yang sempat ramai di tahun 2019 lalu telah menemui putusannya.

Putusan sidang tersebut dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (13/04) pada Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.

Ketiganya diganjar hukuman kurung atas perbuatan tidak menyenangkan terhadap Fairuz A Rafiq.

Baca Juga: Trio Ikan Asin dapat Ganjaran Hukuman yang Berbeda, Galih Ginanjar Terlama dan Rey Utami dapat Hukuman Singkat, Ini yang Jadi Pertimbangan Hakim

Dalam video ikan asin tersebut, Galih Ginanjar mengungkapkan mantan istrinya memiliki organ intim yang berbau bak ikan asin.

Akan tetapi, seperti dilansir dari Tribun Medan, Barbie Kumalasari merasa hukuman yang diberikan pada suaminya, Galih Ginanjar tak adil karena hanya sebagai narasumber.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (20/04).

Baca Juga: Gara-Gara Kasus Video Ikan Asin, King Faaz Kena Bully di Sekolah, Terungkap Galih Ginanjar Sempat Tak Akui sang Anak hingga Minta Fairuz A Rafiq Tes DNA!

Barbie menjelaskan, kala itu Galih diundang oleh Pablo Benua dan Rey Utami.

Ketiganya berniat untuk membuat sebuah video yang akan diunggah di kanal YouTube.

Saat itu Barbie juga ada untuk menemani sang suami.

Baca Juga: Tinggal Tunggu Hakim Ketuk Palu Kasus Video Ikan Asin, Galih Ginanjar Dituntut Bui 3,5 Tahun, Pablo Benua dan Rey Utami Lebih Ringan, Sebanding Luka Hati Fairuz A Rafiq yang Dilecehkan Organ Intimnya?

Barbie kemudian merasa tak adil dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Karena Barbie merasa Galih hanya sebagai seorang narasumber.

Dalam video itu diketahui Galih menyebutkan kata-kata yang menyangkut organ intim milik sang mantan istri, Fairuz A Rafiq.

Baca Juga: Sudah Dilecehkan Harga Dirinya dalam Video Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Kesampingkan Dendam Demi Tengok Anak Rey Utami dan Pablo Benua yang Jatuh Sakit: Anaknya Nggak Dosa

Akhirnya, Fairuz memutuskan untuk melaporkan ketiga pihak tersebut ke Polda Metro Jaya di tahun 2019 lalu.

Kemudian hukuman yang ditetapkan untuk Galih lebih lama dibandingkan dengan Pablo.

Diketahui, Galih diberi hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan.

Baca Juga: Kedua Orang Tuanya Mendekam Dibui Akibat Kasus Ikan Asin, Anak Pasangan Rey Utami dan Pablo Benua Menjerit Kesakitan Sambil Terbaring di Rumah Sakit

Sementara Pablo mendapatkan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Kemudian istri Pablo, Rey Utami, dipenjara selama 1 tahun 4 bulan.

"Dasarnya sekarang satu, karena pada saat di tempat kejadian aku juga ada," terang Barbie.

Baca Juga: Mangkir Dari Pengadilan Rey Utami dan Pablo Benua Jatuh Sakit, Sidang Lanjutan Kasus Video 'Ikan Asin' Ditunda

"Jadi sudah kita jelaskan Galih sendiri sebagai narasumber."

"Tiba-tiba masa tuntutannya juga lebih jauh malah dari Pablo gitu 'kan," tambahnya.

Tak hanya itu, Barbie juga mempertanyakan perihal rasa kemanusiaan.

Baca Juga: Masih Jalani Hukuman Karena Kasus Ikan Asin, Pablo Benua Kepergok Nongkong di Sebuah Cafe, Suami Rey Utami Ungkap Sudah Izin Jenguk Orang Tuanya yang Sakit Keras

Barbie merasa suaminya tidak bersalah dalam kasus ikan asin ini.

Instagram/@barbiekumalasari

Barbie Kumalasari

"Kedua juga rasa kemanusiaan ya, karena kalau orang nggak bersalah dituntut bersalah berarti tidak adil," jelas Barbie.

"Jadi aku berpikir kayanya kesempatan ini aku harus tuntut banding," lanjutnya.

Baca Juga: Tulis Surat dari Dalam Penjara karena Kasus Ikan Asin, Pablo Benua Beranikan Diri Beri Klarifikasi Soal Keretakan Rumah Tangganya dengan Rey Utami: Cinta Saya Akan Berhenti Bila Matahari Berhenti Bersinar

Dalam kesempatan itu, Denny sebagai kuasa hukum juga membeberkan alasan pengajuan banding.

Galih merasa tidak melakukan tindakan yang disebutkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak pengadilan memutuskan Galih terbukti melakukan tindak pidana secara sengaja.

Baca Juga: Drama Persidangan Berlanjut, Pihak Pablo Benua Klaim Tak Bersalah dan Pertanyakan Kerugian Fairuz A Rafiq karena Video Ikan Asin!

Namun, Galih hingga saat ini merasa tidak melakukan tindakan yang disebutkan.

"Karena apa, pertama beliau merasa tidak melakukan apa yang dimaksud oleh pengadilan," jelas Deny.

"Bahwasanya pengadilan menyatakan secara sah dan meyakinkan," imbuhnya.

Baca Juga: Sikap Fairuz A Rafiq Berubah Setelah Dicecar Pertanyaan Tabu Oleh Pengacara Trio Ikan Asin dan Disebut Trouble Maker

Sebelum mengajukan banding, telah dilakukan analisis serta pengakajian terhadap hukuman untuk Galih.

"Seteleh menimbang, berpikir, menganalisa, dan mengkaji yang telah diputuskan oleh majelis hakim," terang Denny.

"Maka pada hari ini Galih menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan pernyataan banding," tambahnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Dua Tersangka Trio Ikan Asin Angkat Tangan dan Mengundurkan Diri, Sang Pengacara: Silahkan You Hadapi Sendiri!

Alasan kedua, Galih merasa tidak mendapatkan keadilan untuk dirinya.

Karena dari tiga terdakwa dalam kasus ikan asin, Galih yang divonis hukuman paling berat.

Denny mengatakan padahal perbuatan yang dilakukan Galih, bersama dengan Rey dan juga Pablo.

Baca Juga: Batang Hidungnya Tak Terlihat di Sidang Ikan Asin Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Kepergok Foto Prewedding dengan Pria Bule Misterius

Sebagai kuasa hukum, Denny mempertanyakan perihal keadilan yang ada.

Yakni soal kliennya dituntut lebih berat satu tahun dari dua terdakwa lainnya.

"Yang kedua, ada rasa keadilan yang dia rasakan tidak tepat," tutur Denny.

Baca Juga: Drama Ikan Asin Berlanjut, Harga Diri Fairuz A Rafiq Dilecehkan Usai Dicerca Pertanyaan Organ Intim: Siapa Perempuan yang Tak Emosi?

"Di mana perbuatan dengan terdakwa tiga orang, dengan pasal yang sama tetapi lamanya masa tahanan beliau sangat sangat berat."

"Apakah visi keadilan dalam Undang-undang ITE itu sampai membuat orang dua tahun empat bulan mendekam di penjara," ujarnya. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Tribun Medan, Grid Star

Baca Lainnya