Dituding Salah Gunakan Jabatan, Stafsus Jokowi Surati Camat Instruksikan Penanggulangan Covid-19, Kini Dapat Teguran Keras hingga Diminta Mengundurkan Diri

Rabu, 15 April 2020 | 11:00
Kompas.com

Diduga Menyalah Gunakan Jabatan, Stafsus Jokowi Surati Camat untuk Menanggulangi Covid-19 Kini Mendapat Teguran Keras Hingga Diminta Mengundurkan Diri

GridStar.ID - Seluruh lapisan masyarakat saat ini sedang konsentrasi memerangi wabah virus corona.

Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan hingga tenaga medis sedang disibukan untuk mencegah dan menanggulangi Covid-19.

Namun sayangnya, salah satu Staf Khusus (Stafsus) Presiden diduga menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi terkait penanganan Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah Sempat Dituding Tak Transparan Soal Angka Kasus yang Terinfeksi Virus Corona, Usaha IDI Akhirnya Berbuah Manis, Jokowi Tegas Minta Jajarannya Ungkap Data Covid-19: Keterbukaan Data Penting!

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral menyebut Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra mendapat teguran keras.

Teguran itu menyusul langkah Andi yang mengirim surat kepada para camat agar mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek dalam menanggulangi Covid-19.

Surat tersebut dinilai banyak pihak sarat kepentingan lantaran PT Amartha merupakan perusahaan yang dipimpin Andi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tetapkan Wabah Covid-19 Sebagai Bencana Nasional, Ini Langkah Besar yang Diambil dalam Upaya Percepatan Penanganan Virus Corona, Apa Itu?

"Yang bersangkutan sudah ditegur keras dan sudah meminta maaf secara terbuka juga melalui surat yang sudah diviralkan, yang kita tahu belakangan ini," kata Donny saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/04).

Karena sudah ada permintaan maaf, Donny menyebut tak perlu ada sanksi lebih jauh yang diberikan kepada Andi Taufan.

Hal yang terpenting, kata dia, kesalahan yang dilakukan Andi itu tak boleh diulangi di kemudian hari.

Baca Juga: Bak Angin Segar di Tengah Pandemi, Ini 5 Cara Presiden Jokowi dalam Selamatkan Nasib para Pekerja Selama Wabah Virus Corona yang Diputus Hubungan Kerja

"Yang bersangkutan juga sudah mengaku salah dan meminta maaf secara terbuka. Jadi kita bisa kesampingkan dan kembali berfokus fokus pada penanganan Covid-19," kata Donny.

Sementara terkait desakan agar Andi Taufan mengundurkan diri, Donny menegaskan bahwa hal tersebut dikembalikan kepada Andi.

"Kalau yang bersangkutan merasa perlu mundur ya mundur, tapi yang bisa memberhentikan ya hanya Presiden yang punya hak prerogratif," kata dia.

Baca Juga: Banyak Warga yang Terancam PHK dan Tak Bisa Bekerja di Tengah Virus Corona, Presiden Jokowi Selamatkan Nasib Karyawan dengan Kartu Prakerja hingga Kepastian THR

Melansir Kompas.com, Andi Taufan sebelumnya sudah menyampaikan permohonan maaf terkait keberadaan surat atas nama dirinya dengan kop Sekretariat Kabinet dan ditujukan kepada camat di seluruh Indonesia.

Surat itu merupakan permohonan agar para camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) demi melawan wabah Covid-19 yang dilakukan perusahaan milik Andi, yakni PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).

"Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut," kata Andi melalui keterangan tertulis, Selasa (14/04).

Baca Juga: Angin Segar Bagi Rakyat Indonesia, Presiden Jokowi Bagikan Kabar Baik Bagi Para Pengangguran dan Masyarakat Kurang Mampu di Tengah Wabah Virus Corona

Andi menjelaskan, aktivitas perusahaan pribadinya dalam memerangi virus corona di tingkat desa itu merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

"Perlu saya sampaikan bahwa surat tersebut bersifat pemberitahuan dukungan kepada Program Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi," kata Andi.

Saat mengirim surat tersebut kepada semua camat di Indonesia, Andi Taufan bermaksud untuk bergerak cepat membantu mencegah dan menanggulangi Covid-19 di desa.

(*)

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber Kompas.com