GridStar.ID- Virus corona atau covid-19 yang tengah mewabah seluruh dunia menjadikan masyarakat lebih berhati-hati dan mudah panik.
Hal tersebut lantaran sangat cepat dan mudahnya virus ini menginfeksi dari orang satu ke orang yang lainnya.
Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia mengimbau para warga untuk tetap di rumah dan menghindari keramaian guna memutus rantai penyebaran virus berbahaya ini.
Namun di saat banyak masyarakat Indonesia yang mencoba patuh dan menaati imbauan pemerintah, beredar video viral yang menghebohkan dan membuat geram warga Indonesia di saat wabah seperti ini.
Video itu salah satunya diunggah oleh akun Instagram @infobalitoday.
Dalam video tersebut, terlihat sekelompok warga negara asing (WNA) sedang berpesta di sebuah vila di Bali.
Puluhan WNA itu berpesta di pinggir kolam renang sambil asyik mendengarkan musik diiringi disjoki (DJ).
Video ini pun kemudian mendapatkan kecaman dari warganet.
Mengingat mereka malah asyik berpesta di tengah wabah corona atau Covid-19 yang saat ini sedang menyerang hampir seluruh dunia.
Para bule itu seperti mengabaikan imbaun untuk menjaga jarak guna mencegah penyebaran virus corona.
Mereka justru asyik berkerumun dan mengadakan pesta di tempat tersebut.
Walhasil, video itu pun jadi viral di media sosial.
Mengenai hal ini dilansir dari Tribun Maker, Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara angkat bicara.
Ia menduga lokasi tersebut berada di Cemagi, Mengwi, Badung, Bali.
Menurutnya, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian.
"Lokasi Cemagi, sudah polres dan polda yang nangani," kata dia saat dihubungi, Senin (13/04).
Sementara itu, pihak Polres Badung menyatakan akan mencari tahu lokasi video tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Polres Badung AKBP Roby Septiadi sendiri.
"Nanti saya cek lagi."
"Kita sampai saat ini belum ada kabar pasti terkait lokasi," kata Roby.
Untuk diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Instruksi Gubernur dengan nomor 8551 tahun 2020 terkait penguatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Bali.
Dalam poin kedua intruksi itu, pihaknya melakukan pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata yakni dengan menutup operasional obyek wisata, operasional hiburan malam, meniadakan keramaian dan atau hiburan, termasuk tajen dan meniadakan kegiatan lain yang melibatkan banyak orang.(*)